News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar atas Monopoli Pembayaran Play Store, Sanksi Terbesar Sepanjang Sejarah Melebihi Kasus Kartel Sapi Impor

Denda KPPU kepada Google terkait monopoli Sistem Pembayaran Play Store itu dikatakan terbesar sepanjang sejarah melebihi kasus kartel sapi impor di Jabodetabek.
Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:30 WIB
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp202,5 miliar kepada Google Limited Liability Company (LCC).
Sumber :
  • tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sangat fantastis hingga Rp202,5 miliar kepada Google Limited Liability Company (LCC).

Sanksi tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Denda KPPU kepada Google terkait monopoli Sistem Pembayaran Play Store itu dikatakan terbesar sepanjang sejarah yang pernah jatuhkan sejak KPPU beriri sejak 20 tahun lalu.

"Denda ini bahkan melampaui total denda Rp170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU dalam keterangan resmi yang diterima, Sabtu (1/2/2025).

Dalam Putusan yang dibacakan pada 21 Januari 2025 lalu, dijelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, pengenaan tindakan administratif berupa denda oleh Komisi dilakukan berdasarkan ketentuan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang; atau paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang.

Lebih lanjut, besaran denda ditetapkan berdasarkan denda pokok ditambah perhitungan berdasarkan dampak negaif yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut, durasi waktu terjadinya pelanggaran, faktor yang meringankan, faktor yang memberatkan; dan/atau kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Putusan tersebut, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada pasar bersangkutan, dan kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang.

Dimensi temporal dalam perkara a quo yang ditetapkan Majelis Komisi adalah sejak Google LLC melakukan pemaksaan kepada para developer aplikasi dengan mewajibkan penerapan Google Play Billing System pada aplikasi yang memiliki transaksi pembelian di dalam aplikasi, yaitu sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Biji yang Terbuang di Pinggir Jalan, Siswa SMP Al Falah Surabaya Sulap Ketapang Jadi Minyak Nabati Alternatif

Dari Biji yang Terbuang di Pinggir Jalan, Siswa SMP Al Falah Surabaya Sulap Ketapang Jadi Minyak Nabati Alternatif

Di bawah rindang pohon ketapang yang kerap tumbuh di tepi jalan, bijinya sering berhenti sebagai sampah organik.
Kapolresta Sidoarjo Baru, Hari Pertama Turun Langsung Pagi Layani Masyarakat Pengguna Jalan

Kapolresta Sidoarjo Baru, Hari Pertama Turun Langsung Pagi Layani Masyarakat Pengguna Jalan

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra melaksanakan program Pagi Melayani dengan melakukan pengaturan lalu lintas dan membantu warga di kawasan Taman Pinang Indah dan traffic light Pertigaan Pucang, Sidoarjo Kota.
Asian Para Games 2026: Rohani Gagal ke Final Para Menembak

Asian Para Games 2026: Rohani Gagal ke Final Para Menembak

Atlet para menembak Indonesia, Rohani, gagal melaju ke babak final Asian Para Games 2026. Ia gagal lolos ke babak palungkas usai finis di posisi ke-12 nomor women's 10m air rifle standing SH1, Senin (19/10/2026).
Pastikan Stok BBM Aman, Polres Nganjuk Sidak Sejumlah SPBU

Pastikan Stok BBM Aman, Polres Nganjuk Sidak Sejumlah SPBU

Pastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) tetap aman dan situasi kamtibmas kondusif, Polres Nganjuk menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU.
FPTI Gelar Seleknas untuk Olimpiade Los Angeles 2028, Sebanyak 56 Atlet Dipanggil

FPTI Gelar Seleknas untuk Olimpiade Los Angeles 2028, Sebanyak 56 Atlet Dipanggil

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) menggelar seleksi nasional (seleknas) untuk mempersiapkan atlet menuju Olimpiade Los Angeles 2028.
Update BSU 2026 Hari Ini: Kabar Terbaru Pencairan Rp900 Ribu dan Imbauan Kemnaker

Update BSU 2026 Hari Ini: Kabar Terbaru Pencairan Rp900 Ribu dan Imbauan Kemnaker

Update BSU 2026 hari ini: simak kabar pencairan bantuan Rp900 ribu, syarat penerima, jadwal terbaru, dan imbauan Kemnaker terkait link palsu.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

GS Caltex berhasil merebut gelar juara KOVO Cup 2026 setelah mengalahkan Korea Expressway Hi-Pass dalam pertarungan lima set. Rival Megawati Hangestri raih MVP.
Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Sebelum Meninggal, Bocah Difabel di Surabaya Ditemukan dengan Bekas Tamparan dan Pasir di Tubuh

Kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah difabel di Surabaya, menyisakan sejumlah kejanggalan. Sang ayah, Selaras Abdul Wahid, mengungkap putranya pernah.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Hasil Survei PPI soal Simulasi Elektabilitas Cawapres: Dedi Mulyadi Teratas, Lebih Unggul dari Gibran dan AHY

Hasil Survei PPI soal Simulasi Elektabilitas Cawapres: Dedi Mulyadi Teratas, Lebih Unggul dari Gibran dan AHY

PPI merilis studi terbaru yang menempatkan Dedi Mulyadi (KDM) ungguli Gibran Rakabuming Raka dan AHY dalam simulasi elektabilitas Cawapres untuk Pilpres 2029.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT