News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi VI: Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg untuk Redam Kepanikan Masyarakat

Presiden Prabowo diapresiasi atas instruksi untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg
Rabu, 5 Februari 2025 - 12:32 WIB
Ilustrasi LPG 3 kg
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mengapresiasi instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg.

Langkah ini dinilai sebagai respons cepat guna mengatasi kepanikan masyarakat dalam mendapatkan gas melon yang menjadi kebutuhan utama mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Instruksi Presiden Prabowo adalah langkah sigap karena beliau tidak ingin masyarakat berlarut-larut mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kg," ujar Rivqy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/2).

Meski demikian, Rivqy memberikan catatan penting kepada PT Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar lebih hati-hati dalam menangani permasalahan distribusi LPG 3 kg.

Ia menilai kebijakan yang bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran bisa berdampak sebaliknya jika tidak dikelola dengan baik. Salah satu risiko yang muncul adalah panic buying, yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menimbun gas melon dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

"Kebijakan ini awalnya bertujuan menguntungkan masyarakat, tetapi jika tidak dikendalikan, justru bisa menyulitkan mereka dan mempengaruhi harga kebutuhan lainnya," jelasnya.

Rivqy juga meminta Kementerian ESDM dan PT Pertamina untuk memastikan bahwa upaya pembenahan tidak menghambat hak konsumen dalam mengakses LPG 3 kg.

"Mohon pembenahan ini tetap mempertimbangkan hak konsumen, sehingga akses dan pemenuhan kebutuhan gas melon tidak menjadi lebih sulit," katanya.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah mengembalikan distribusi LPG 3 kg ke kondisi normal dan mengawasi agar harga tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Sambil mempersiapkan pengecer menjadi sub-pangkalan," tambahnya.

Pada Selasa (4/2), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer dalam distribusi LPG 3 kg.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah berkomunikasi dengan Presiden pada Senin (3/1) malam terkait perubahan pola distribusi gas subsidi.

"Setelah berbicara dengan Presiden, beliau langsung menginstruksikan kepada Kementerian ESDM agar mulai hari ini pengecer LPG 3 kg dapat kembali berjualan seperti biasa," ujar Dasco sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM dan Pertamina mulai menata ulang status pengecer dengan mengubahnya menjadi sub-pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  • Menjamin distribusi LPG 3 kg tetap lancar
  • Menstabilkan harga agar sesuai dengan subsidi pemerintah
  • Menghindari praktik penimbunan dan spekulasi harga

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya, pada 1 Februari 2025, pemerintah sempat menerapkan aturan pembatasan penjualan LPG 3 kg hanya melalui pangkalan resmi, yang memicu kelangkaan dan kepanikan masyarakat. (ant/nsp)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Jadwal Timnas Indonesia Sepanjang Juli 2026, Derbi Nusantara Hingga Kick Off Piala AFF

Euforia Piala Dunia yang sudah berjalan separuhnya membuat suporter Garuda tentu rindu pada Timnas Indonesia. Tak hanya tim senior saja, tapi juga dari kategori junior dan juga dari divisi putri. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia

Timnas Prancis menatap babak 32 besar Piala Dunia 2026 dengan kepercayaan diri. Di sisi lain, Timnas Swedia melangkah ke babak knockout melalui tiket lolos salah satu tim peringkat 3 terbaik.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Bongkar Kasus Judi Online Situs 1XBET, Ini Peran Empat Orang Tersangka

Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus judi online situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT