Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi memotong anggaran dana desa tahun 2025.
Pemangkasan dana desa, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan(KMK) Nomor 29 tahun 2025, ditaken langsung oleh Sri Mulyani.
Keputusan itu menyoal anggaran dana transfer ke daerah yang mengalami pengurangan sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam rinciannya, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun.
Dari semula memiliki nilai pagu Rp71 triliun, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.
Load more