News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Dikenakan Sanksi Administratif

Pung Nugroho menjelaskan, pembongkaran pagar laut Bekasi adalah tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.
Selasa, 11 Februari 2025 - 14:36 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pembongkaran pagar laut di Bekasi.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar laut ilegal di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat telah dibongkar.

Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/2/2025) secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pembongkaran ini adalah tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

"Karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL)," ucap Ipunk, Senin (11/2/2025).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut

yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," imbuhnya.

Ipunk menuturkan, atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

"PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terang Ipunk.

Senada dengan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan

Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran reklamasi, Sumono menyebut, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa KKP sangat berharap dalam pengelolaan ruang laut harus tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak cucu kita di masa yg akan datang. (rpi/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal MotoGP Indonesia 2026: Persaingan Gelar Juara Memanas! Marc Marquez vs Jorge Martin Berebut Puncak Klasemen di Mandalika

Jadwal MotoGP Indonesia 2026: Persaingan Gelar Juara Memanas! Marc Marquez vs Jorge Martin Berebut Puncak Klasemen di Mandalika

Jadwal MotoGP Indonesia 2026 yang berlangsung sepanjang akhir pekan ini diprediksi akan menjadi panggung lanjutan perebutan gelar MotoGP 2026 yang kian sengit.
Tiga Gol dalam Sepuluh Menit Akhir, Kecerdasan Adaptasi Pemain Persib Dipuji Igor Tolic

Tiga Gol dalam Sepuluh Menit Akhir, Kecerdasan Adaptasi Pemain Persib Dipuji Igor Tolic

Lebih dulu ketinggalan satu gol, Persib Bandung membalas lewat tiga gol di menit-menit akhir pertandingan.
Respons Berkelas John Herdman soal Suporter yang Meneriakkan Nama STY

Respons Berkelas John Herdman soal Suporter yang Meneriakkan Nama STY

John Herdman akhirnya merespons dengan tenang setelah sejumlah suporter meneriakkan nama Shin Tae-yong (STY) usai Timnas Indonesia ditahan imbang Malaysia 0-0.
Bye CapCut! Cuma Modal 8 Langkah, ChatGPT Kini Bisa Edit Video Otomatis

Bye CapCut! Cuma Modal 8 Langkah, ChatGPT Kini Bisa Edit Video Otomatis

Berikut cara edit video lewat aplikasi artificial intelligence (AI) dari ChatGPT tanpa menggunakan aplikasi editor video, seperti ChapCut, Adobe Premiere, dll.
Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Segini Harta Kekayaan dan Bisnis La Pulga

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Segini Harta Kekayaan dan Bisnis La Pulga

Lionel Messi resmi menutup perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina setelah 22 tahun. Namun, babak baru justru menanti sang megabintang, punya lini baru.
Danantara Kejar Merger 4 BUMN Karya Rampung November 2026, Utang Rp34 Triliun Jadi Sorotan

Danantara Kejar Merger 4 BUMN Karya Rampung November 2026, Utang Rp34 Triliun Jadi Sorotan

Danantara dan BP BUMN menargetkan merger empat BUMN Karya rampung akhir November 2026. Simak skema merger, penyehatan utang, hingga nasib WIKA dan Waskita

Trending

Cara Cari Duit Pakai AI 2026: 10 Ide Cuan yang Bisa Dimulai dari Konten, Freelance hingga Trading

Cara Cari Duit Pakai AI 2026: 10 Ide Cuan yang Bisa Dimulai dari Konten, Freelance hingga Trading

Cara cari duit pakai AI 2026 makin beragam, dari freelance, konten, desain, chatbot hingga trading. Simak peluang AI dan risikonya. AI mulai berubah menjadi
Lima Penetapan Perkara Pailit PT Kedap Sayaaq Diminta Ditelusuri, Ini Respons PN Surabaya

Lima Penetapan Perkara Pailit PT Kedap Sayaaq Diminta Ditelusuri, Ini Respons PN Surabaya

Proses kepailitan PT Kedap Sayaaq kembali menjadi perhatian menyusul permintaan kuasa hukum perusahaan untuk menelusuri sejumlah dokumen penetapan yang berkaitan dengan proses pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Gokil, Cuma Baca Buku Dibayar Rp1,6 Juta? Jasa Joki Ini Viral karena Bikin Orang Terlihat Intelek

Gokil, Cuma Baca Buku Dibayar Rp1,6 Juta? Jasa Joki Ini Viral karena Bikin Orang Terlihat Intelek

Joki baca buku viral di Threads dengan tarif hingga Rp1,6 juta. Layanan ini menyasar orang yang ingin terlihat sebagai bookworm di media sosial.
Danantara Kejar Merger 4 BUMN Karya Rampung November 2026, Utang Rp34 Triliun Jadi Sorotan

Danantara Kejar Merger 4 BUMN Karya Rampung November 2026, Utang Rp34 Triliun Jadi Sorotan

Danantara dan BP BUMN menargetkan merger empat BUMN Karya rampung akhir November 2026. Simak skema merger, penyehatan utang, hingga nasib WIKA dan Waskita
Disangka Rawat Cabai Ternyata Tanam Ganja, Aksi Licik Dua Pemuda di Tasikmalaya Terancam Bui Seumur Hidup

Disangka Rawat Cabai Ternyata Tanam Ganja, Aksi Licik Dua Pemuda di Tasikmalaya Terancam Bui Seumur Hidup

Upaya dua pemuda mengelabui warga dengan menyembunyikan budidaya ganja di tengah perkebunan cabai berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, Wasit Asal Malaysia yang Batalkan Penalti Mariano Peralta di Laga Persib Bandung vs Port FC

Profil Nazmi Nasaruddin, pengadil lapangan laga Persib Bandung vs Port FC di ASEAN Club Championship 2026 di Thammasat Stadium, Pathum Thani, Kamis (8/10/2026).
Bye CapCut! Cuma Modal 8 Langkah, ChatGPT Kini Bisa Edit Video Otomatis

Bye CapCut! Cuma Modal 8 Langkah, ChatGPT Kini Bisa Edit Video Otomatis

Berikut cara edit video lewat aplikasi artificial intelligence (AI) dari ChatGPT tanpa menggunakan aplikasi editor video, seperti ChapCut, Adobe Premiere, dll.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT