News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pagar Laut Ilegal di Bekasi Dibongkar, PT TRPN Dikenakan Sanksi Administratif

Pung Nugroho menjelaskan, pembongkaran pagar laut Bekasi adalah tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.
Selasa, 11 Februari 2025 - 14:36 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pembongkaran pagar laut di Bekasi.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa pagar laut ilegal di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat telah dibongkar.

Pembongkaran dilakukan mulai hari ini (11/2/2025) secara mandiri oleh tim dari PT TRPN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, pembongkaran ini adalah tindak lanjut atas penyegelan yang dilakukan KKP melalui Ditjen PSDKP pada 15 Januari 2025 lalu.

"Karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut  (PKKPRL)," ucap Ipunk, Senin (11/2/2025).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut

yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," imbuhnya.

Ipunk menuturkan, atas tindakan yang dilakukan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.

"PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," terang Ipunk.

Senada dengan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan Luasan Pelanggaran Kegiatan

Pemanfaatan Ruang Laut oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT. TRPN yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran Reklamasi," ucap Sumono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran reklamasi, Sumono menyebut, ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa KKP sangat berharap dalam pengelolaan ruang laut harus tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak cucu kita di masa yg akan datang. (rpi/rpi)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi Geleng Kepala Lihat Kumuhnya SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di Dalamnya

Dedi Mulyadi soroti kondisi kumuh SMK Negeri 2 Subang dan PAUD di dalamnya. Fasilitas dianggap tak terawat dan kebersihan jadi perhatian serius saat sidak.
Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Polda Jabar Klaim Pengamanan Mudik 2026 Efektif, Angka Kecelakaan Turun Hingga 76 Persen

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Polda Jabar) melaporkan pencapaian positif selama pelaksanaan arus mudik Lebaran 2026. 
Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Meski Ancaman Tsunami Imbas Gempa M 7,6 Dicabut BMKG, Warga tetap Jaga Keselamatan

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos mengingatkan warga Malut tetap waspada meski peringatan dini tsunami akibat gempa bumi M 7,6 dicabut BMKG.
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi Tak Habis Pikir, SMK Pertanian di Subang Tapi Sistem Kelola Sampah Mandiri Terhenti

Dedi Mulyadi soroti SMK Negeri 2 Subang yang  sistem pengelolaan sampah organik dan anorganik secara mandiri oleh siswa terhenti, padahal sekolah pertanian.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 

Trending

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Stok Beras Melimpah, Bos Bulog Minta Warga Tak Panik

Direktur Utama Perum Bulog, Agmad Rizal Ramdhani, menghimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh situasi panas geopolitik yang melanda wilayah Timur Tengah. 
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Dedi Mulyadi Suruh Siswa Jalan Kaki dan ASN WFH Sebelum Instruksi dari Pusat, Hasilnya Bikin Geleng-geleng

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) membeberkan keuntungan besar di balik kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur di lingkungan Pemprov Jabar. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Polisi Bongkar Habis Markas Sabung Ayam di Kota Serang Banten, Pastikan Tak Beroperasi Lagi

Jajaran Polda Banten mengambil tindakan tegas dengan membongkar dan meratakan sebuah lokasi yang diyakini kuat menjadi tempat praktik sabung ayam. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT