Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyoroti kemungkinan terjadinya maladministrasi dalam penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) jika tidak dikelola dengan baik. Ia menegaskan bahwa keluhan dari pengguna platform ini harus segera ditindaklanjuti.
Menurutnya, potensi maladministrasi dalam sistem ini dapat mencakup beberapa aspek. Pertama, risiko ketidakefektifan sistem, yakni ketidakmampuan Coretax dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Kedua, kemungkinan adanya penyimpangan prosedur akibat ditemukannya "bug" dalam sistem. Yeka mengungkapkan bahwa banyak pengguna yang mengeluhkan adanya bug, yaitu kesalahan atau gangguan dalam aplikasi yang menyebabkan sistem tidak berfungsi dengan semestinya.
Ketiga, potensi kegagalan dalam memberikan layanan, di mana Coretax sebagai sistem layanan justru tidak dapat diakses oleh pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa sistem tersebut hingga saat ini belum mampu menyediakan layanan yang dijanjikan.
Yeka berharap agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Coretax dapat segera melakukan perbaikan serta menyediakan alternatif bagi pengguna dalam mengelola administrasi pelaporan pajak.
Selain itu, Ombudsman juga meminta DJP untuk menangani pengaduan masyarakat terkait kendala dalam penggunaan Coretax dan memberikan solusi yang tepat.
Load more