News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Ganti Rugi Rp107 Miliar, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) Justru Ajukan Gugatan PKPU Terhadap Harmas

PT BUkalapak.com Tbk (BUKA) mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Senin, 17 Februari 2025 - 20:10 WIB
Bukalapak Umumkan Akan PHK Massal, Klaim Merugi di Sejumlah Lini Bisnis
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvonenews.com  Perkara hukum antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali berlanjut. Setelah menolak putusan kasasi dan mengajukan Peninjaua Kembali (PK), Bukalapak justru mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Harmas.

Head of Media & Communications Bukalapak Dimas Bayu mengungkapkan, pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta. Kasus ini masih terkait dengan putusan ganti rugi senilai Rp107 miliar yang saat ini masih dalam proses PK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas kewajiban finansial yang belum dipenuhi oleh Harmas terhadap BUKA,” kata Dimas Bayu dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2024).

Dia menejelaskan, permohonan PKPU ini didasarkan pada fakta bahwa Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

Sebagai bagian dari kesepakatan, BUKA telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.

Setelah mengalami kerugian akibat ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi kewajibannya, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama secara resmi pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah memberikan kesempatan berulang kali kepada Harmas untuk menyelesaikan tanggung awabnya.

Sesuai dengan butir 39 dalam LoI, penyewa berhak mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa melalaikan kewajibannya, yang dalam hal ini terbukti dengan tidak tersedianya ruang perkantoran sesuai kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut dari pengakhiran kerja sama, BUKA telah beberapa kali mengajukan somasi kepada Harmas, yakni pada Januari dan Februari 2021, untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut diabaikan tanpa adanya tanggapan atau penyelesaian dari pihak Harmas.

 

Kepastian Hukum?

Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.

“Kami telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya secara baik-baik. Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil,” ujar Kurnia.

Kurnia juga menambahkan bahwa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Harmas dapat dikategorikan sebagai utang yang telah jatuh tempo, yang secara hukum harus diselesaikan.

“Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar,” lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan adanya permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan atas hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas. Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha serta memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam praktik bisnis di Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus agar BUKA membayar ganti rugi senilai Rp107 miliar kepada Harmas. Meski telah diperkuat dengan putusan banding dan kasasi di MA, BUKA kembali mengajukan PK atas putusan tersebut. Saat ini, proses PK masih berlangsung di MA. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

3 Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Berang di PBB, Tuntut Investigasi Langsung atas Serangan UNIFIL

3 Prajurit Gugur di Lebanon, Indonesia Berang di PBB, Tuntut Investigasi Langsung atas Serangan UNIFIL

Indonesia meluapkan kemarahan dan duka mendalam di panggung internasional setelah tiga prajurit penjaga perdamaian gugur dalam serangan di Lebanon.
Polisi Tangkap Penadah Barang Hasil Curian Milik Karyawan Ayam Geprek Korban Mutilasi di Bekasi

Polisi Tangkap Penadah Barang Hasil Curian Milik Karyawan Ayam Geprek Korban Mutilasi di Bekasi

Andaru menerangkan bahwa dalam peristiwa ini terduga pelaku penadah menerima ponsel yang dijual oleh kedua pelaku mutilasi.
Setelah Kesthuri, KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Dari Asosiasi Lain di Kasus Korupsi Haji

Setelah Kesthuri, KPK Berpeluang Tetapkan Tersangka Dari Asosiasi Lain di Kasus Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa adanya kemungkinan tersangka baru dari asosiasi penyelenggara travel haji.
Penantian Panjang Fans Terbayarkan, F4 Akan Gelar Konser di Indonesia Arena Tahun Ini

Penantian Panjang Fans Terbayarkan, F4 Akan Gelar Konser di Indonesia Arena Tahun Ini

Grup F4 yang beranggotakan Jerry Yan, Van Ness Wu dan Vic Chou bersama Ashin, vokalis utamadari band "King of Concerts," Mayday, akan menggelar konser bertajuk "F✦FOREVER 1st World Tour”.
Gunung Semeru Erupsi Beruntun! 16 Kali Gempa Letusan dalam 6 Jam, Status Siaga

Gunung Semeru Erupsi Beruntun! 16 Kali Gempa Letusan dalam 6 Jam, Status Siaga

Gunung Semeru alami 16 kali gempa letusan dalam 6 jam. Status masih Siaga, warga diminta waspada potensi erupsi dan lahar.
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,94 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,94 Juta per Gram

Sehari sebelumnya, harga ketiga produk tersebut masing-masing tercatat di Rp2.937.000, Rp2.846.000, dan Rp2.833.000 per gram.

Trending

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Bulgaria Bongkar Kekuatan Timnas Indonesia: Sudah Level Eropa di Tangan John Herdman

Pelatih Timnas Bulgaria, Aleksandar Dimitrov, memberikan pujian tinggi kepada kinerja pelatih Timnas Indonesia, John Herdman usai duel di final FIFA Series 2026
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT