GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU Minerba Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-Undang

DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) jadi undang-undang.
Selasa, 18 Februari 2025 - 11:24 WIB
Ilustrasi Rapat DPR RI
Sumber :
  • PSSI

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba menjadi undang-undang.

Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2029, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Adies di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.

Dalam rapat ini hadir Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dan Mensesneg Prasetyo Hadi. 

Berikut poin pasal yang dirombak; 

1. Perbaikan Pasal-Pasal yang terkait dengan Putusan MK yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A

2. Pasal 1 Angka 16, perubahan mengenai Definisi Studi Kelayakan

3. Pasal 5, mengenai Kewajiban Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak

4. Pasal 35 Ayat (5), Pasal 51 Ayat (4) dan Ayat (5), serta Pasal 60 Ayat (4) dan Ayat (5), terkait perizinan berusaha dan mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu Bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat

5. Pasal 100 Ayat (2), terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pasca tambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan pemerintah daerah

6. Pasal 108, mengenai Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

A. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan

B. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan dan

C. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas

7. Pasal 169 A, memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan

8. Pasal 171 B, terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

9. Pasal 174 A, terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang

(saa/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Weton yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Tanggal 17 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar saat Menghadapi Ujian Berat

5 Weton yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Tanggal 17 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar saat Menghadapi Ujian Berat

Menurut perhitungan kitab Primbon Jawa, ada lima weton yang disarankan untuk memperlambat tempo, menahan diri, dan ekstra waspada pada tanggal 17 Mei 2026.
Pantas Saja Berani Protes, Josepha Alexandra SMAN 1 Pontianak Ternyata Pernah Juara 1 LCC Kalbar hingga Lolos Tingkat Nasional

Pantas Saja Berani Protes, Josepha Alexandra SMAN 1 Pontianak Ternyata Pernah Juara 1 LCC Kalbar hingga Lolos Tingkat Nasional

Sosok Josepha Alexandra (Ocha) ternyata bukan anak bawang di panggung LCC garapan MPR RI ini. Ia adalah sang petahana yang punya rekam jejak cukup mengagumkan.
Rico Waas Tak Hadir di Kopdes, Bobby Nasution Soroti Tingkah Wali Kota Medan: Kita Lapor ke Kemendagri

Rico Waas Tak Hadir di Kopdes, Bobby Nasution Soroti Tingkah Wali Kota Medan: Kita Lapor ke Kemendagri

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution menyoroti tingkah Wali Kota Medan, Rico Waas. Pasalnya, orang nomor satu di Kota Medan itu tak hadir dalam acara Kopdes
5 Weton yang Diprediksi akan Ketiban Hoki pada Tanggal 17 Mei 2026, Siap-siap Pintu Rezeki Terbuka Lebar

5 Weton yang Diprediksi akan Ketiban Hoki pada Tanggal 17 Mei 2026, Siap-siap Pintu Rezeki Terbuka Lebar

Berdasarkan perhitungan kitab Primbon Jawa, ada lima weton yang diramal akan mendapatkan lonjakan keberuntungan luar biasa pada tanggal 17 Mei 2026. Siapa saja?
Detik-detik Kecelakaan Maut Kereta Barang dan Bus di Bangkok, 8 Orang Tewas dan 35 Orang Luka-luka

Detik-detik Kecelakaan Maut Kereta Barang dan Bus di Bangkok, 8 Orang Tewas dan 35 Orang Luka-luka

Baru-baru ini beredar kabar terkait detik-detik kecelakaan maut kereta barang dan bus di Bangkok. Ironisnya, kecelakaan maut itu menewaskan 8 orang dan 35 orang
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Striker Jangkung Ini Bakal Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Striker Jangkung Ini Bakal Bela Timnas Indonesia

Timnas Indonesia berpotensi kedatangan striker muda jangkung bernama Mitchell Baker. Pemain 196 cm yang baru direkrut Colorado Rapids itu disebut masuk proyek John Herdman.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT