News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Lupa Cek Rekening! THR untuk PNS, PPPK dan Pegawai Swasta Akan Cair Pada Maret 2025, Cek Tanggalnya di Sini 

THR adalah hal pekerja yang diatur pemerintah. Tujuan pemberiannya adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
Rabu, 19 Februari 2025 - 09:01 WIB
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sesuatu yang sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta menjelang Lebaran 2025.

Proses pencairan THR 2025 bagi ASN diperkirakan akan diberikan pada Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dimiliki oleh pekerja dan telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan saat menjelang hari raya keagamaan.

Untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan merata, pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai kriteria penerima, jumlah, serta mekanisme pembayaran THR.

Berikut ini adalah informasi penting tentang regulasi THR yang harus dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja.

THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap (termasuk PKWT), serta ASN, PNS, PPPK, dan pegawai swasta.

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditempatkan di luar instansi dengan gaji dari instansi penugasan.

Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya juga berhak menerima THR, kecuali bagi PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji penuh. Gaji yang dihitung mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12 bulan) x satu bulan gaji.

ASN memiliki ketentuan khusus, di mana THR mereka mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Perhitungan THR harus dilakukan dengan transparan dan rinci. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan bukti pembayaran yang jelas kepada pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa perusahaan mungkin menerapkan ketentuan khusus berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Jika perusahaan memiliki ketentuan pemberian THR yang lebih baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka wajib memberikan THR sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Dugaan Penyiapan Uang 1 Juta Dolar AS dari Gus Yaqut ke Pansus Haji DPR RI, Ini Kata KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan penyiapan uang 1 juta Dolar Amerika Serikat (AS) dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut untuk diserahkan ke Panitia Khusus atau Pansus Haji DPR RI.
Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Gus Alex Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji, Dakwaan Jaksa Disebut Zalim

Terdakwa korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex merespon soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menyebut bahwa dirinya telah memperkaya diri dengan penerimaan uang USD 5.233.800 dan Rp330 juta.
Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Dari Polewali Mandar ke Istana: Cerita Ismi Ulfaida, Siswa Sekolah Rakyat Pertama Dalam Barisan Paskibraka Nasional

Di bawah terik matahari Depok, Jawa Barat, Sabtu (8/8) siang itu, bunyi derap sepatu Paskibraka yang bersahutan menciptakan irama kedisiplinan di lapangan Pusat Pengembangan SDM Kemendikdasmen. 
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana

Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Idap HIV, Pelaku Mutilasi Depok Rutin Kontrol hingga Ikut Kajian

Fakta baru ditemukan dalam kasus mutilasi Depok. Fakta barunya, yakni pelaku mengidap HIV. Selama ini dia rutin kontrol dan membeli obat.
Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasaraharja Putera Tinjau Kondisi Korban

Insiden kebakaran melanda Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin saat berlayar dari Pelabuhan Padangbai, Bali, menuju Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, pada Rabu (12/8/2026).
Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

Pemerintah Dorong Wilayah 3T Lepas dari Ketergantungan Program Internet Bersubsidi

BAKTI Komdigi mulai menyiapkan strategi keluar (exit strategy) dari sejumlah wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang telah memiliki tingkat kematangan konektivitas tertentu.
Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Praktisi Hukum Prediksi Ruben Onsu Sulit Rebut Hak Asuh Anak, Soroti Bukti yang Dibawa ke Pengadilan

Upaya Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, diprediksi menghadapi jalan yang tidak mudah. Apa alasannya?
Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati Sudewo Memanas, Camat Blak-blakan soal Ancaman Copot hingga Nominal Mahar Jabatan Perangkat Desa

Sidang Bupati Pati nonaktif Sudewo mengungkap dugaan ancaman terhadap camat yang menolak pengisian perangkat desa. Saksi juga menyebut adanya syarat uang hingga ratusan juta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT