News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Lupa Cek Rekening! THR untuk PNS, PPPK dan Pegawai Swasta Akan Cair Pada Maret 2025, Cek Tanggalnya di Sini 

THR adalah hal pekerja yang diatur pemerintah. Tujuan pemberiannya adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan.
Rabu, 19 Februari 2025 - 09:01 WIB
Ilustrasi dana tunjangan hari raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah sesuatu yang sangat dinanti bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta menjelang Lebaran 2025.

Proses pencairan THR 2025 bagi ASN diperkirakan akan diberikan pada Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang dimiliki oleh pekerja dan telah diatur oleh pemerintah Indonesia. Tujuan dari pemberian THR adalah untuk membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan tambahan saat menjelang hari raya keagamaan.

Untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan merata, pemerintah telah menetapkan berbagai ketentuan mengenai kriteria penerima, jumlah, serta mekanisme pembayaran THR.

Berikut ini adalah informasi penting tentang regulasi THR yang harus dipahami oleh pekerja dan pemberi kerja.

THR diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap (termasuk PKWT), serta ASN, PNS, PPPK, dan pegawai swasta.

Namun, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditempatkan di luar instansi dengan gaji dari instansi penugasan.

Selain itu, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu 30 hari sebelum hari raya juga berhak menerima THR, kecuali bagi PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya.

Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan, THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji penuh. Gaji yang dihitung mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12 bulan) x satu bulan gaji.

ASN memiliki ketentuan khusus, di mana THR mereka mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Perhitungan THR harus dilakukan dengan transparan dan rinci. Perusahaan diwajibkan untuk memberikan bukti pembayaran yang jelas kepada pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Beberapa perusahaan mungkin menerapkan ketentuan khusus berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Jika perusahaan memiliki ketentuan pemberian THR yang lebih baik dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), mereka wajib memberikan THR sesuai dengan kesepakatan tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Gempa Palu M 6,7 Berpotensi Tsunami? BMK Beri Keterangan Detailnya

Apakah Gempa Palu M 6,7 Berpotensi Tsunami? BMK Beri Keterangan Detailnya

Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto menegaskan dampak dari gempa bumi magnitudo 6,7 di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak berpotensi tsunami.
Wapres Gibran: Jangan Sekadar Jadi Penonton, Kita Harus Menjadi Penguasa Teknologi AI

Wapres Gibran: Jangan Sekadar Jadi Penonton, Kita Harus Menjadi Penguasa Teknologi AI

Dalam upaya menyambut visi Indonesia Emas 2045, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka mendorong seluruh elemen pendidikan, baik guru maupun pelajar, untuk aktif beradaptasi dengan teknologi kecerdasan buatan (AI). 
Pelatih Iran Ngamuk di Piala Dunia 2026: Kami Paling Tertindas!

Pelatih Iran Ngamuk di Piala Dunia 2026: Kami Paling Tertindas!

Iran terpaksa meninggalkan Los Angeles, Amerika Serikat (AS) untuk kembali ke markas mereka di Tijuana, Meksiko, setelah pertandingan pembuka Piala Dunia 2026 melawan Selandia Baru.
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq

Sejumlah saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dijadwalkan akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sorot Turunnya Harga Minyak Dunia, Golkar Minta Pemerintah Tak Sia-siakan Momentum: Harus Gerak Cepat!

Sorot Turunnya Harga Minyak Dunia, Golkar Minta Pemerintah Tak Sia-siakan Momentum: Harus Gerak Cepat!

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyebut turunnya harga minyak dunia harus segera disambut cepat oleh pemerintah Indonesia untuk memperbaiki fiskal.
Mobilitas Penumpang Kereta Api di Wilayah Daop 6 Yogyakarta Capai 72.596 Orang pada Libur Tahun Baru Islam

Mobilitas Penumpang Kereta Api di Wilayah Daop 6 Yogyakarta Capai 72.596 Orang pada Libur Tahun Baru Islam

Mobilitas penumpang kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mencapai 72.596 orang pada libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Selasa (16/6/2026).

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Satu unggahan Instagram pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner membuat sang istri, Jennifer Coppen mengamuk setelah sehari melaksanakan pernikahan di Bali.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Kata-kata Pertama Lamine Yamal Usai Spanyol Gagal Taklukan Tanjung Verde pada Laga Perdana Mereka di Piala Dunia 2026

Kata-kata Pertama Lamine Yamal Usai Spanyol Gagal Taklukan Tanjung Verde pada Laga Perdana Mereka di Piala Dunia 2026

Timnas Spanyol harus membuka perjalanan mereka di Piala Dunia 2026 dengan hasil yang kurang memuaskan setelah gagal menaklukan tim debutan yakni Tanjung Verde.
Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi publik bertajuk "Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM Yogyakarta berakhir ricuh. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT