Berapa Royalti yang Harus Dibayarkan Jika Lagu Dinyanyikan Kembali di Konser Sesuai Undang-Undang?
- Instagram/Agnez Mo
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, Agnez Mo menghadapi sengketa royalti dengan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. Agnez Mo dituduh membawakan lagu tersebut dalam tiga konser tanpa mendapatkan izin dari sang pencipta.
Konser-konser tersebut diselenggarakan oleh HW Group di tiga kota, yaitu Surabaya, Jakarta, dan Bandung pada Mei 2023. Ari Bias mengklaim bahwa ia tidak menerima pembayaran royalti maupun permintaan izin terkait penggunaan lagu tersebut.
Setelah upaya komunikasi dan somasi tidak mencapai kesepakatan, Ari Bias mengajukan gugatan hukum. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas pelanggaran hak cipta.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, kewajiban pembayaran royalti seharusnya berada pada penyelenggara acara atau promotor konser, bukan pada penyanyi.
Kasus ini memicu perdebatan terkait interpretasi hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam sebuah pertunjukan musik. Beberapa ahli hukum menilai bahwa putusan ini dapat menjadi preseden yang berpengaruh terhadap industri musik Indonesia di masa mendatang.
Namun, sebenarnya berapa biaya royalti yang harus dibayarkan oleh seorang musisi atau penyelenggara jika ingin menyanyikan lagu yang memiliki hak cipta dalam sebuah konser?
1. Regulasi Pembayaran Royalti di Indonesia
Di Indonesia, royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Berikut beberapa skenario yang berkaitan dengan pembayaran royalti:
a. Jika Lagu Dicover dan Dipublikasikan (Misalnya di YouTube, Spotify, dll.)
Musisi yang menyanyikan ulang (cover) sebuah lagu wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang hak cipta.
-
Besaran royalti biasanya mengikuti ketentuan platform atau kesepakatan dengan label.
-
Contohnya, YouTube menggunakan sistem Content ID untuk mengidentifikasi lagu yang dicover, dan pendapatan iklan dari video tersebut dapat dialokasikan kepada pemegang hak cipta.
b. Jika Lagu Dinyanyikan dalam Konser atau Pertunjukan Umum
-
Penyelenggara acara bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada LMKN, yang kemudian mendistribusikannya kepada pencipta lagu dan pemegang hak terkait.
-
Tarif royalti untuk konser bervariasi tergantung pada kapasitas penonton dan jenis acara, biasanya sekitar 2% dari total pendapatan tiket.
-
Penyanyi tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti jika hanya membawakan lagu dalam konser.
-
Untuk menghindari sengketa, penyelenggara acara sebaiknya mengurus izin dan pembayaran royalti melalui LMKN atau LMK terkait sebelum konser berlangsung.
c. Jika Lagu Direkam Ulang dan Dijual (Misalnya dalam Album atau Digital Streaming)
-
Royalti dalam kasus ini bergantung pada kesepakatan antara pencipta lagu dan penyanyi yang merekam ulang lagu tersebut.
-
Secara global, standar royalti umumnya adalah 9,1 sen USD per lagu per salinan terjual (sekitar Rp1.400 per lagu, tergantung nilai tukar).
2. Pembagian Royalti dalam Industri Musik
Pembagian royalti dalam industri musik umumnya terdiri dari beberapa komponen berikut:
-
Komposer/Penulis Lagu (Melodi dan Lirik): 50%
-
Penyanyi Asli: Dapat memperoleh royalti tambahan jika ada perjanjian hak cipta
-
Label Rekaman: Jika ada, akan mendapatkan bagian sesuai kontrak
-
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK): Seperti WAMI, RAI, atau KCI, yang bertugas mendistribusikan royalti
Agar hak dan pendapatan royalti tetap terjaga, pencipta lagu disarankan untuk mendaftarkan hak cipta mereka dan bergabung dengan LMK.
Namun, dalam konteks konser, pihak yang wajib membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi. Berdasarkan regulasi hak cipta di Indonesia, pembayaran royalti atas lagu yang dibawakan dalam konser merupakan tanggung jawab promotor atau penyelenggara, bukan musisi.
Jika Anda berencana mengadakan konser dengan membawakan lagu-lagu berhak cipta, sebaiknya berkonsultasi dengan LMKN untuk memastikan pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, jika seorang musisi menyelenggarakan konsernya sendiri, maka tanggung jawab pembayaran royalti juga menjadi kewajibannya. (nsp)
Load more