Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dalam rangka penyelarasan prosedur eksekusi sengketa pertanahan.
Hal ini dilakukan buntut terjadinya kerusuhan dalam kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Klaster Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, pada beberapa waktu lalu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan kolaborasi dengan MA penting dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum dalam eksekusi sengketa pertanahan.
Lebih lanjut Nusron menyebutkan bahwa koordinasi dengan MA dilakukan untuk menyelaraskan prosedur eksekusi agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Kemudian Nusron mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi, sangat penting dilakukan pengukuran ulang sebagai bentuk konstatering.
Hal ini guna memastikan kesesuaian putusan pengadilan dengan kondisi faktual di lapangan guna mencegah potensi konflik.
Load more