Anggota DPR Cecar Pertamina Patra Niaga Soal Dugaan Pertamax Oplosan: Jangan Jadi Isu Liar
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi XII DPR RI kompak mencecar PT Pertamina Patra Niaga saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Shell Indonesia dan perusahaan BBM swasta yang lain.
Semula, anggota Komisi XII DPR Fraksi PKB Ratna Juwita Sari mendesak Pertamina Patra Niaga untuk menjelaskan soal mekanisme penentuan RON hingga evaluasinya.
“Sebenernya yang berwenang menentukan RON itu siapa? Bagaimana evaluasinya? Jadi per berapa bulan? Per berapa tahun? Supaya publik clear bahwa standar yang dimiliki SPBU yang ada di Indonesia sama,” tegas Ratna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).
Kemudian, Wakil Ketua Komisi XII DPR Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, juga mendesak Pertamina Patra Niaga untuk klarifikasi terkait isu Pertamax oplosan yang beredar di media sosial.
“Kita ingin memastikan agar publik tidak galau, ada kepastian bagaimana skema, baik dari swasta maupun Pertamina. Jadi jangan menjadi isu liar menjadi ketidakpercayaan publik,” jelasnya Bambang.
“Kita ingin satu kepastian skema terkait pembuatan RON itu. Apalagi di era order baru ada RON 88, kalau tidak salah namanya premium. Sekarang sudah tidak ada lagi, paling rendah itu RON 90. Itu juga hanya dimiliki Pertamina namanya pertalite,” tambah dia.
Sebelumnya Kejagung mengungkap salah satu modus korupsi yang dilakukan adalah dugaan pencampuran Pertalite yang dijual sebagai Pertamax.
Dalam keterangan di depan media, Kejagung menyebut, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembelian untuk RON 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah.
Selanjutnya, RON 90 dilakukan blending atau pencampuran di storage atau depo agar menjadi RON 92. Praktik ini tidak diperbolehkan. Imbasnya, BBM Pertamax yang dijual di masyarakat disebut merupakan Pertalite.
"Kemudian dilakukan blending di-stroge atau depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92 yang hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Akibat praktik korupsi ini, para pelaku memanipulasi BBM RON 90 menjadi RON 92 dan menjualnya ke masyarakat dengan harga jenis bahan bakar beroktan tinggi.
Load more