News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Patahkan Klaim Pertamina, Kejagung Ungkap Pertamax yang Dijual Ternyata Campuran BBM Premium: Bukan Blending Adiktif, Tapi Oplosan RON 88

Korupsi minyak Pertamina ternyata bukan blending dengan zat adiktif, melainkan RON 90 (Pertalite) atau RON 88 (Premium) yang dicampur dengan RON 92 (Pertamax).
Kamis, 27 Februari 2025 - 19:07 WIB
Kejagung ungkap Pertamax yang dijual Pertamina ternyata hasil campuran BBM Premium.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta mencengangkan yang seolah membantah pernyataan PT Pertamina Patra Niaga soal isu bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Pertamina Patra Niaga sebelumnya mengakui terjadi blending RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertamina juga menyebut bahwa ada proses percampuran BBM RON 92 dengan zat adiktif dan pewarna tanpa mengubah RON.

Namun, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar membantah klaim pertamina tersebut.

Abdul Qohar memastikan bahwa fakta penyidikan yang ditemukan soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah itu bukanlah pencampuran RON 90 dengan zat adiktif, melainkan RON 90 (Pertalite) atau RON 88 (Premium) yang dicampur dengan RON 92 (Pertamax).

“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya (RON) 88 diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.

Abdul Qohar bahwa apa yang disampaikan penyidik berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

“Nah apakah itu nanti zat adiktif atau tidak, ini ahli akan meneliti, tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu, keterangan saksi menyatakan seperti itu,” tegas Qohar.

"Jadi hasil penyidikan sudah saya sampaikan, RON 90 atau dibawahnya tadi fakta yang ada di transaksi RON 88 diblending dengan RON 90 dipasarkan seharga RON 92," tambahnya.

Hasil penyidikan tersebut tentu mematahkan klaim pihak Pertamina sebelumnya.

Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, sebelumnya menyebut ada zat adiktif yang ditambahkan ke Pertamax.

Klaim tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI yang dihadiri juga oleh Presiden Direktur Shell Indonesia Ingrid Siburian.

Ega menjelaskan, pihaknya memiliki dua sumber untuk penyediaan BBM RON 90 dan 92, yakni dari kilang Pertamina dan hasil impor atau luar negeri.

Ega mengklaim tidak ada perubahan RON pada produk Pertamax. Namun, pihaknya mencampurkan zat adiktif ke RON 92 untuk meningkatkan performa produk.

“Jadi untuk Pertalite kita sudah menerima produk, baik dari kilang maupun dari luar negeri itu adalah dalam bentuk RON 90. Untuk RON 92 juga sudah dalam bentuk RON 92, baik dari kilang Pertamina maupun pengadaan dari luar negeri,” jelas Ega di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

“Meskipun sudah berada di RON 90 dan 92 itu sifatnya masih base fuel. Artinya belum ada adiktif yang kita terima di Pertamina Patra Niaga,” tambahnya.

Para Tersangka dan Kerugian Negara Sementara

Diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah petinggi di anak usaha Pertamina (Persero). Berikut adalah daftarnya:

1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional. 

3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

6. Edward Corne (EC) – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

7.Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus korupsi minyak ini berlangsung pada periode 2018—2023 saat pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Akibat kongkalikong para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.

Lima komponen itu adalah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, hitungan tersebut baru kerugian yang dialami negara pada tahun 2023 saja. Sedangkan, tindakan korupsi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2018.

Atas aksi culas yang sangat merugikan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanpa Basa-basi, Juara Dunia Formula 1 Ini Ultimatum Max Verstappen yang Terus Keluhkan Regulasi Baru F1 2026

Tanpa Basa-basi, Juara Dunia Formula 1 Ini Ultimatum Max Verstappen yang Terus Keluhkan Regulasi Baru F1 2026

Juara dunia 1996, Damon Hill, melontarkan ultimatum tegas kepada Max Verstappen yang teru-menerus mengeluhkan regulasi baru di F1 2026.
NAC Breda Buka Opsi Banding Usai KNVB Resmi Bebaskan Dean James dan Go Ahead Eagles dari Sanksi 

NAC Breda Buka Opsi Banding Usai KNVB Resmi Bebaskan Dean James dan Go Ahead Eagles dari Sanksi 

KNVB melakukan investigasi pada pertandingan NAC Breda melawan Go Ahead Eagles setelah NAC Breda menuduh Dean James tidak sah untuk dimainkan dalam pertandingan tersebut. 
Bukan Hanya Warga Jabar, Warga Jateng Juga Dapat Bantuan Tunai dari Dedi Mulyadi, Kisah Mengharukan di Tol Subang

Bukan Hanya Warga Jabar, Warga Jateng Juga Dapat Bantuan Tunai dari Dedi Mulyadi, Kisah Mengharukan di Tol Subang

Bukan hanya warga Jabar, warga Jateng juga dapat bantuan tunai dari Dedi Mulyadi, kisah mengharukan di pintu Tol Subang.
Dony Oskaria Gaspol Konsolidasi 15 BUMN Logistik, Target Rampung Sebulan Jadi Satu Raksasa Nasional

Dony Oskaria Gaspol Konsolidasi 15 BUMN Logistik, Target Rampung Sebulan Jadi Satu Raksasa Nasional

Dony Oskaria percepat konsolidasi 15 BUMN logistik jadi satu perusahaan nasional, target rampung sebulan untuk efisiensi dan daya saing global.
Souljah akan Ajak Penggemar Lepas Rindu di Anjungan Sarinah

Souljah akan Ajak Penggemar Lepas Rindu di Anjungan Sarinah

Grup musik reggae Indonesia, Souljah, akan menggelar acara bertajuk "Rindu Souljah" di Anjungan Sarinah, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026) pukul 18.00-21.00 WIB
Omongan Mantan Pacar Terbukti? Foto Lindi Fitriyana Istri Virgoun Diduga Hamil Besar usai Sebulan Menikah Heboh

Omongan Mantan Pacar Terbukti? Foto Lindi Fitriyana Istri Virgoun Diduga Hamil Besar usai Sebulan Menikah Heboh

Sebuah foto terbaru sosok perempuan dengan kondisi perut besar duduk di samping Virgoun diduga Lindi Fitriyana. Potret dugaan Lindi hamil besar viral di medsos.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT