News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT TRPN Siap Bayar Denda Administratif Akibat Pelanggaran Pagar Laut di Bekasi

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) siap untuk membayar denda administratif terkait pembangunan pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat. 
Jumat, 28 Februari 2025 - 07:41 WIB
Pagar Laut di Kabupaten Bekasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan kesiapannya untuk membayar denda administratif terkait pembangunan pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat. 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam rapat tersebut, Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut yang diduga digunakan untuk kegiatan reklamasi tanpa izin tersebut telah dihentikan aktivitasnya oleh pihak berwenang, dan investigasi telah dilakukan terhadap PT TRPN.

Trenggono menegaskan bahwa PT TRPN telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas pelanggaran tersebut. 

Selain itu, PT TRPN siap membayar denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, Trenggono tidak menyebutkan secara rinci jumlah denda yang akan dikenakan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT TRPN berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebelumnya mengkonfirmasi bahwa PT TRPN melakukan reklamasi tanpa izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL). 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah, menyatakan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran tersebut dan siap menerima sanksi administratif.

Proses pembongkaran pagar laut secara mandiri oleh PT TRPN dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025, di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. 

Pembongkaran ini diawasi oleh DKP Jawa Barat, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, serta pemangku kepentingan terkait. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan fungsi ruang laut yang terdampak oleh pembangunan pagar laut tanpa izin.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pemberian sanksi administratif kepada PT TRPN mencakup beberapa peraturan, yaitu:

  1. PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

  2. PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP di KKP.

  3. Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Berdasarkan Permen KP 31/2021, PT TRPN dikenakan tiga jenis sanksi administratif, yaitu:

  • Denda administratif yang dihitung berdasarkan luas area terdampak, jenis aktivitas yang dilakukan, dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Jumlah denda akan ditetapkan setelah perhitungan investasi selesai dilakukan.

  • Pembongkaran bangunan dan struktur yang melanggar peraturan, termasuk pagar laut yang saat ini sedang dibongkar secara mandiri oleh PT TRPN.

  • Pemulihan fungsi ruang laut untuk mengembalikan kondisi ekosistem dan memastikan akses masyarakat pesisir tetap terjaga.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dapat berdampak pada lingkungan pesisir dan ekosistem laut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk menegakkan aturan guna menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, serta memastikan agar aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan dalam pemanfaatan ruang laut dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Respons Tak Terduga Mbappe Usai Bawa Prancis ke Semifinal, Pilih Tetap Rendah Hati

Piala Dunia 2026: Respons Tak Terduga Mbappe Usai Bawa Prancis ke Semifinal, Pilih Tetap Rendah Hati

Kylian Mbappe menolak larut dalam euforia setelah membawa Prancis melaju ke semifinal Piala Dunia 2026. Penyerang Les Bleus itu mengingatkan rekan-rekannya.
KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani!

KPK OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-16 pada 2026 dengan menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Almarhum Akan Dimakamkan di Gorontalo

Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Almarhum Akan Dimakamkan di Gorontalo

Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Rachmat Gobel meninggal dunia. Rachmat Gobel tutup usia pada Jumat (10/7/2026) pukul 03.20 WIB.
Dua Hari Serangan AS di Iran Tewaskan 14 Orang dan Lukai 78 Orang

Dua Hari Serangan AS di Iran Tewaskan 14 Orang dan Lukai 78 Orang

Serangan Amerika Serikat di lima provinsi negara tersebut selama dua hari terakhir menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 78 lainnya
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Malam ini, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya Kembali Geledah Ruko di Cipete Jaksel

Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya kembali melakukan penggeledahan di sejumlah ruko yang terletak di komplek ruko Thamarin, Jalan Asem 2, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026).
Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Prancis Vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel antara Prancis vs Maroko di perempat final Piala Dunia 2026 akan berlangsung di Stadion Boston, Massachusetts, Amerika Serikat (AS), diprediksi berjalan ketat.
AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

AS Menyerang Iran Selama Dua Hari, 14 Orang Tewas dan 78 Luka-luka

Serangan yang dilakukan Amerika Serikat di lima provinsi negara tersebut selama dua hari terakhir menewaskan sedikitnya 14 orang dan melukai 78 lainnya.
Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Laporan Tak Kunjung Tuntas Diusut, BBHAR PDIP Dampingi Korban Mafia Tanah ke Bareskrim Polri

Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP mendampingi seroang profesor asal Sulawesi Utara (Sulut) yakni Ing Mokoginta ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/7/2026).
Tak Dipanggil Piala AFF, Pemain Timnas Indonesia Putri Susul Kevin Diks ke Klub Jerman

Tak Dipanggil Piala AFF, Pemain Timnas Indonesia Putri Susul Kevin Diks ke Klub Jerman

Pelatih Timnas Indonesia Putri, Satoru Mochizuki telah menentukan skuad Garuda Pertiwi yang akan tampil melawan Timor Leste dan Kamboja di Kuala LUmpur, mulai Jumat (10/6/2026). 
KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

KPK Ungkap Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT