GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Industri Siap-siap! Bahlil Ubah Skema Baru Gas Murah yang Dipisah Jadi Dua Kategori

Melalui peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) saat ini dibedakan berdasarkan pemanfaatannya.
Jumat, 28 Februari 2025 - 20:53 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • tvOnenews/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan baru terkait penetapan harga gas bumi murah untuk industri.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) kini dibedakan berdasarkan pemanfaatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan agar industri dalam negeri semakin kompetitif di pasar global.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar 7 dolar AS per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar 6,5 dolar AS per MMBTU," kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Skema baru HGBT ini akan berlaku bagi tujuh sektor industri yang melibatkan total 253 pengguna gas bumi tertentu. Sektor yang mendapat manfaat meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Selain membedakan harga berdasarkan pemanfaatannya, skema baru ini juga menaikkan harga gas bumi. Jika sebelumnya harga gas bumi tertentu dipatok di angka 6 dolar AS per MMBTU, kini naik menjadi 7 dolar AS per MMBTU untuk bahan bakar dan maksimal 6,5 dolar AS per MMBTU untuk bahan baku industri.

Keputusan ini didukung dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menandatangani aturan ini pada 26 Februari 2025.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan HGBT ini memberikan dampak positif bagi daya saing industri dalam negeri. Sebelumnya, harga gas bumi tertentu berkisar antara 6,75–7,75 dolar AS per MMBTU, yang dinilai masih kurang kompetitif.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 yang bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penetapan harga gas bumi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap industri dalam negeri semakin kompetitif di pasar global. Selain itu, diharapkan kebijakan ini bisa menciptakan lapangan kerja baru dan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional.

Tak hanya itu, kebijakan HGBT juga bertujuan agar harga produk dalam negeri tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus mendorong pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi nasional, terutama untuk pembangkit listrik.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Tersangka Pembakaran di FK USK Aceh

Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kua
Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026: Aprilia Mendominasi Mugello, Raul Fernandez Bawa Trackhouse jadi yang Tercepat

Hasil Sprint Race MotoGP Italia 2026 yang berlangsung di Sirkuit Mugello dengan Aprilia yang kembali menunjukan dominasinya.
Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Dituduh Penipu oleh Warga Kaltim yang Jadi Korban AI, Respons Dedi Mulyadi Malah Bikin Kaget: Marahnya Sama Saya

Respons berkelas Dedi Mulyadi soal video viral yang memperlihatkan seorang warga Kalimantan Timur meluapkan kemarahannya dan menyebut KDM sebagai penipu.
Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri Dapat Nama Baru, Selevel dengan Ratu Voli Korea

Megawati Hangestri mendapat pujian istimewa dari media Korea Selatan. Bintang voli Indonesia itu bahkan disejajarkan dengan Ratu Voli Korea.
Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Amalan Sunnah ini Singkat dan Mudah Diterapkan, Kata UAH Hidup lebih Diberkahi

Berikut ini salah satu amalan sunnah yang pernah disampaikan Ustaz Adi Hidayat atau UAH. Tujuannya agar hidup lebih diberkahi dan melancarkan rezeki.
Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Gegara Minta Dibelikan Hp Baru, IRT Muda di Muaraenim Tewas Dibunuh Selingkuhannya

Nasib tragis dialami ibu muda bernama Ayu Puspita (23) warga Desa Perjito Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan. Wanita yang baru satu tahun menikah ini tewas di

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Calo SPMB Bakal Dijerat Pidana, KPK Keluarkan Surat Edaran Soal Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT