GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jelang Vonis Kasus Kredit Macet Ted Sioeng, SOP Pemberian Kredit Bank Mayapada Dipertanyakan: Ada Keganjalan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis Ted Sioeng pada Senin (10/3/2025) pekan depan.
Kamis, 6 Maret 2025 - 12:46 WIB
Ted Sioeng
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha Ted Sioeng menghadapi gugatan pailit terkait pinjaman macet di PT Bank Mayapada Internasional Tbk alias Bank Mayapada. Selain usahanya yang digugat pailit, Ted Sioeng juga dilaporkan secara pidana tuduhan penipuan dan penggelapan pinjaman.

Ted Sioeng diduga melakukan penipuan dan penggelapan di bank swasta tersebut senilai Rp133 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini proses hukum sedang dijalani oleh Ted Sioeng. Dia disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum ada di meja persidangan, Ted Sioeng sempat menjadi buronan internasional.

Singkat cerita, namanya masuk dalam list pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice.

Ted kemudian berhasil ditangkap di China sebelum akhirnya diserahkan di Indonesia.

Dalam proses meja hijau, agenda persidangan Ted Sioeng dalam dugaan penipuan bank swasta itu, telah sampai pada agenda pembacaan vonis.

Vonis Ted Sioeng harusnya dibacakan hakim pada Rabu (5/3/2025) kemarin.

Namun, dikarenakan terdakwa tidak hadir karena sakit, pembacaan vonis ditunda pada Senin (10/3/2025) pekan depan.

Sebelumnya, Ted Sioeng dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan 10 bulan oleh jaksa.

Jaksa meyakini Ted Sioeng terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didugakan, sebagaimana diatur dalam pasal 378, Jo pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Lebih jauh, Ted Sioeng sempat membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Berangkat dari kasus Ted Sioeng vs Mayapada itu, sejumlah ahli mulai memberikan komentar.

Salah satunya adalah ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda.

Dia mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada. Tanggapan itu terkait pengusaha Ted Sioeng yang telah digugat pailit atas tuduhan kredit macet.

"Yang saya heran adalah ketika dia dapat meminjam dalam jumlah yang besar, kemudian ada sangkut paut dan sebagainya, apakah memang sudah dilakukan proses dengan tepat dan sesuai dengan kaidah memang di jalan oleh sebuah perbankan untuk memberikan sebuah kredit pembiayaan?" kata Nailul Huda, mengutip antara pada Kamis (6/3/2025).

Selain prihal kredit macet, dia juga menyoroti Ted Sioeng yang juga dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut, mulai dari tidak adanya bukti dan saksi yang menyaksikan secara langsung Ted Sioeng menandatangani dan menyerahkan formulir pinjaman, hingga rekayasa akta surat hutang yang seolah merupakan kelanjutan dari pengajuan permohonan kredit dari Bank Mayapada.

"Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, sejumlah ahli perbankan mempertanyakan SOP yang dijalankan Bank Mayapada. Apalagi pinjaman tersebut dalam jumlah yang besar," jelas dia.

Dirinya menjelaskan, seharusnya pemberian pembiayaan dari perbankan dilakukan dengan syarat ketat dan berlapis.

"Perbankan harus bisa memenuhi unsur-unsur ketika mereka ingin pembiayaan bagi sebuah entitas bisnis, apalagi dalam jumlah yang cukup besar. Harus cek terlebih dahulu bagaimana collateral-nya, apakah benar kepemilikannya atas nama yang bersangkutan atau atas nama orang lain izin usahanya, harusnya sudah cek di awal," jelasnya.

Masih dari antara, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam menduga adanya penyalahan operasional dalam proses pemberian pinjaman tersebut.

Piter menegaskan, bank adalah lembaga yang "regulated" dan diatur karena dalam proses penyaluran kredit harus dilakukan sesuai dengan SOP. Jika ada penyalahgunaan, maka artinya pelanggaran.

"SOP-nya kan ketat. Kalau ada yang menyimpang dari SOP, sangat memungkinkan pelanggaran atau penipuan di luar prosedur bank. Kalau ada pegawai bank menyalurkan kredit tanpa SOP, berarti dia melanggar kebijakan bank," kata Piter.

Bahkan, dirinya juga mempertanyakan adanya peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Klausul personal guarantee (PG) merupakan klausul dalam perjanjian yang mewajibkan pihak ketiga untuk memenuhi perikatan debitur jika debitur tidak memenuhi perikatannya.

"Walau kenal pemilik juga tidak boleh meminjamkan seperti itu. Pemilik tidak boleh intervensi ada aturan mengatasi pemilik tidak boleh seenaknya. Duit bukan pemilik bank, duit milik masyarakat," ujarnya. (vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hot News: Viral MC LCC Kalbar Dipecat Wedding Planner, Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan, Rekam Jejak Juri MPR RI Disorot

Hot News: Viral MC LCC Kalbar Dipecat Wedding Planner, Dedi Mulyadi Mau Hapus Pajak Kendaraan, Rekam Jejak Juri MPR RI Disorot

Hot News: Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang menyeret MC hingga kehilangan pekerjaan, hingga gagasan kontroversial Dedi Mulyadi
Warga Kembali Hadang dan Blokir Jalan Mobil Tangki Pengangkut CPO Milik PT Bensuli Salam Makmur

Warga Kembali Hadang dan Blokir Jalan Mobil Tangki Pengangkut CPO Milik PT Bensuli Salam Makmur

Konflik antara warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam dengan PT Bensuli Salam Makmur (BSM) kembali terjadi. Puluhan warga melakukan unjuk ras
Sudah Ada di Tanah Air, Eks Kapten Belanda Ini Masuk Daftar 5 Pemain yang akan Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Sudah Ada di Tanah Air, Eks Kapten Belanda Ini Masuk Daftar 5 Pemain yang akan Dinaturalisasi untuk Memperkuat Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

PSSI tak perlu jauh-jauh mencari amunisi baru, sosok pemain keturunan yang sudah tampil di Indonesia kini dinilai paling realistis membela Timnas Indonesia.
Juri LCC Empat Pilar MPR RI Dicecar Publik Minta Maaf, Ini Pengakuan Mengejutkan Indri Wahyuni: Itu Sekolah Bekas Wilayah Konflik 1999

Juri LCC Empat Pilar MPR RI Dicecar Publik Minta Maaf, Ini Pengakuan Mengejutkan Indri Wahyuni: Itu Sekolah Bekas Wilayah Konflik 1999

Nama Indri Wahyuni menjadi perbincangan hangat publik usai viral video Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinisi Kalimanatan Barat (Kalbar) diduga miliki unsur kecurangan.
Prabowo Sebut Bandit Perampok Tidak Suka Sama Satgas PKH: Kamu Takut Mereka Atau Bela Rakyat?

Prabowo Sebut Bandit Perampok Tidak Suka Sama Satgas PKH: Kamu Takut Mereka Atau Bela Rakyat?

Presiden Prabowo menegaskan bahwa Satgas PKH harus tetap teguh meski menghadapi intimidasi maupun penolakan saat melakukan upaya penindakan.
Tanpa Marc Marquez di MotoGP Catalunya 2026, Ducati Lenovo Umumkan Line Up untuk Balapan di Barcelona Akhir Pekan Ini

Tanpa Marc Marquez di MotoGP Catalunya 2026, Ducati Lenovo Umumkan Line Up untuk Balapan di Barcelona Akhir Pekan Ini

Tim pabrikan Ducati Lenovo dipastikan akan tampil tanpa juara bertahan musim ini yakni Marc Marquez, di gelaran MotoGP Catalunya 2026 pada akhir pekan ini.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT