News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Semua Beres, Hak Ratusan Buruh di Anak Usaha Sritex Ini Luput? Kurator Catat Utang ke Karyawan Tembus Puluhan Miliar

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang telah pailit menyisakan jejak utang. Jumlah utang yang terkumpul sangat fantastis, salah satunya kepada karyawannya sendiri
Minggu, 9 Maret 2025 - 16:25 WIB
Pekerja Sritex
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang divonis pailit menyisakan sederet jejak utang. Jumlah utang yang terkumpul sangat fantastis.

Berdasarkan Informasi Kepailitan Kurator Sritex, yang diakses Minggu (9/3/2024), terdapat 1.654 tagihan yang diajukan oleh kreditor kepada Sritek. Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.

Ternyata, daftar utang Sritex itu termasuk juga kepada karyawannya sendiri.

Hadapi Proses Hukum yang Tengah Berjalan, Sritex Tunjuk Kuasa Hukum
Hadapi Proses Hukum yang Tengah Berjalan, Sritex Tunjuk Kuasa Hukum
Sumber :
  • Istimewa

 

Sebanyak 343 karyawan di anak usaha Sritex menjadi tujuan pembayaran utang Sritex.

Adapun, anak usaha Sritex tersebut yakni, Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) pada PT Sinar Pantja Djaja.

Lokasi perusahaan itu ada di Jalan Condrokusumo No 1, Bongsari, Semarang Barat, Semarang.

Jumlah hany harus dibayarkan ke tiap karywan berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarakan dokumen tim kurator Sritex, Sritex harus segera melunasi utang ke karyawan tersebut.

Tangis Karyawan Sritex Pecah, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Usai Putusan Pailit
Tangis Karyawan Sritex Pecah, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Usai Putusan Pailit
Sumber :
  • ANTARA

 

Hal itu sebab, tim kurator yang memposisikan karyawan sebagai kreditor preferen atau prioritas.

Mengacu pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah pihak yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang. Kreditor dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan.

Masih dalam aturan yang sama, terdapat tiga jenis kreditor, yakni kreditor preferen atau prioritas, kreditor separatis, dan kreditor konkuren. 

Sebelum membahas soal utang pajak dan bea cukai Sritex, mari kita bahas ketiganya.

Kreditor preferen diartikan sebagai kreditor yang memperoleh keistimewaan atau hak prioritas sehubungan dengan tagihannya, yang terdiri dari kreditur preferen khusus dan umum.

Sementara, kreditur separatis adalah pemegang hak agunan jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi dari kreditur preferen.

Sedangkan, kreditor konkuren adalah kreditor yang tidak termasuk kreditur separatis dan preferen, sehingga tidak didahulukan dari jenis kreditur lain. Dalam hal pembayaran tagihan, kreditor ini akan menerima pelunasan akhir setelah kreditor preferen dan kreditor separatis terlunasi semua piutangnya.

ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan M.

 

Sementara, total tagihan yang diakui oleh Tim Kurator Sritex mencapai Rp29,88 triliun, dengan rincian Tagihan Kreditor Preferen (mewakili 349 kreditor) sebesar Rp619,59 miliar, Tagihan Kreditor Separatis (mewakili 21 kreditor) Rp919,77 miliar, dan Tagihan Kreditor Konkuren (mewakili 89 krediitor) sebesar Rp28,34 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, khususna pada kelompok PUK KSPN pada PT Sinar Pantja Djaja nilainya mencapai RP21.657.706.608 (Rp21,6 miliar).

(vsf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT