Kronologi Kasus Korupsi Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil: KPK, RK, hingga Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Buka Suara
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengejutkan publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil (RK) itu terkait dengan penyelidikan kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR).
Nama Ridwan Kamil terseret lantaran dugaan korupsi dana iklan di lingkungan Bank BJB terjadi saat RK masih menjabat sebagai Gubernur Jabar.
"Betul, terkait perkara BJB," kata Setyo kepada awak media di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Lantas, bagaimana duduk perkara dugaan korupsi di Bank BJB hingga menyeret nama eks Gubernur Jabar tersebut?
Kronologi Kasus Korupsi Bank BJB yang Diendus KPK
Kasus dugaan korupsi Bank BJB seketika memang menyita perhatian publik lantaran nama Ridwan Kamil turut terseret hingga rumahnya yang ada di Bandung digeledah KPK.
Melansir dari Antara, kasus tersebut terkait dengan dugaan korupsi mark-up atau peningkatan biaya iklan Bank BJB hingga Rp200 miliar selama periode 2021-2023.
Namun demikian, KPK saat ini masih belum memberikan detail lengkap terkait konstruksi perkara maupun siapa saja yang terkait dalam kasus ini.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan bahwa pihaknya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.
Setyo mengungkap, KPK akan menjalin koordinasi kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya jika memang telah ada yang terlebih dulu menangani kasus yang sama.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," imbuhnya.
Mengenai kapan KPK akan mengumumkan bagaimana konstruksi kasus dan pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, Setyo mengatakan bahwa hal itu akan menjadi kewenangan tim penyidik.
"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya, jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," kata Setyo.
Load more