News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Klarifikasi LPEI Soal Tagih Utang  Rp1,13 T ke Sritex: Piutang Ditujukan ke Anak Usaha

LPEI tegaskan penagihan piutang Rp1,13 triliun ditujukan ke PT Rayon Utama Makmur (RUM), anak usaha Sritex, bukan ke Sritex langsung yang adalah penjamin usaha
Sabtu, 15 Maret 2025 - 11:06 WIB
Ilustrasi - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tiba-tiba tagih piutang jumbo ke Sritex.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun oleh LPEI terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belakangan ini menarik perhatian publik. 

Banyak pihak mempertanyakan posisi Sritex dalam sengketa ini, termasuk apakah benar Sritex memiliki utang langsung kepada LPEI. Namun, LPEI telah memberikan klarifikasi yang tegas mengenai duduk perkara ini lewat sebuah keterangan resmi yang diterima oleh tvOnenews.com. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

LPEI dengan tegas menyatakan bahwa Sritex bukan merupakan debitur mereka. Sam Malee, Sekretariat LPEI, menjelaskan, "Kami tegaskan bahwa Sritex bukan debitur LPEI, sehingga tidak ada penagihan piutang dari LPEI kepada Sritex." 

Dalam laporan keuangan Sritex, tidak terdapat catatan utang kepada LPEI. Lebih lanjut Sam menegaskan bahwa tidak ada eksposur keuangan langsung antara Sritex dan LPEI. 

Oleh karena itu, jika terdapat klaim atau penagihan piutang yang muncul, hal tersebut tidak terkait langsung dengan Sritex sebagai entitas utama.

Peran Sritex sebagai Penjamin Usaha

Meski Sritex bukan debitur langsung, keterlibatannya dalam kasus ini terletak pada perannya sebagai corporate guarantor atau penjamin usaha. 

Sam Malee menyatakan, "Pembiayaan yang terkait dengan kasus ini adalah hasil dari pembiayaan sindikasi dalam bentuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) yang diberikan kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM), anak perusahaan Sritex."

Sebagai penjamin, Sritex memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran kewajiban keuangan RUM dalam skema pembiayaan sindikasi tersebut. Namun, posisi Sritex sebagai penjamin ini tidak berarti bahwa Sritex memiliki kewajiban utang langsung kepada LPEI.

Penagihan Piutang ke Anak Usaha Sritex, Bukan ke Sritex

LPEI juga meluruskan isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun. Sam Malee menegaskan, "Catatan Tim Kurator terkait pengajuan tagihan LPEI senilai Rp1,13 triliun merupakan penagihan piutang terhadap anak usaha Sritex, bukan kepada Sritex secara langsung."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian, pencatatan dalam Daftar Piutang Tetap pada proses kepailitan Sritex tidak secara langsung mencantumkan nama Sritex sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.

Meski situasi ini cukup kompleks, LPEI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses kepailitan yang sedang berlangsung. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT