News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Strategi Baru OJK! Begini Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

OJK mengizinkan emiten buyback saham tanpa RUPS untuk meredam gejolak pasar. Langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas dan dorong kepercayaan investor.
Rabu, 19 Maret 2025 - 11:56 WIB
Ilustrasi IHSG.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan melakukan buyback tanpa melalui RUPS ini dikeluarkan untuk merespons kondisi pasar yang sedang mengalami fluktuasi signifikan dan tekanan yang cukup besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers bertajuk "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu (19/3), menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

"Kami menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Inarno.

Pasar Saham Tertekan, OJK Ambil Langkah Cepat

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini muncul setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan sejak 19 September 2024. 

Hingga 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan drastis sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari posisi tertinggi sepanjang tahun ini (highest to date).

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai situasi ini sebagai volatilitas pasar yang signifikan dan memerlukan tindakan cepat untuk meredam tekanan di pasar modal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.

Aturan Main Buyback Tanpa RUPS

Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback tanpa perlu persetujuan RUPS jika kondisi pasar dinyatakan berfluktuasi secara signifikan. 

OJK secara resmi telah menyampaikan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaksanaan buyback saham dalam kondisi volatilitas tinggi ini wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Beberapa ketentuan utama yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan buyback ini antara lain:

  • Batasan Maksimal Buyback – Emiten hanya dapat membeli kembali saham dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan POJK.

  • Laporan dan Transparansi – Perusahaan wajib melaporkan hasil buyback dan penggunaannya kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

  • Jangka Waktu – Status kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak tanggal surat kebijakan diterbitkan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan Media Italia, Federico Barba Puja-Puji Persib Bandung usai Resmi Gabung Palermo

Di Depan Media Italia, Federico Barba Puja-Puji Persib Bandung usai Resmi Gabung Palermo

Federico Barba mengenang Persib di depan media Italia. Eks bek Maung Bandung itu menyebut pengalamannya di Indonesia luar biasa dan meninggalkan kenangan indah.
Jangan Langsung Bangun setelah Salam, Baca Doa Ini Dulu usai Mengerjakan Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan

Jangan Langsung Bangun setelah Salam, Baca Doa Ini Dulu usai Mengerjakan Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan

Berikut bacaan doa setelah shalat sunnah mutlak Rebo Wekasan yang bisa Anda baca setelah salam, baik itu secara sendiri maupun bersama-sama.
Isi Kuliah Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum

Isi Kuliah Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum

Politeknik Ismet Iskandar Indonesia berkolaborasi dengan Tanri Abeng University (TAU) Kampus Tangerang menggelar kegiatan kuliah umum dan pelepasan mahasiswa di Hotel Aryaduta Tangerang, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi

Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi

Video pemuda yang diduga melakukan sweeping terhadap waria di Alun-alun Rangkasbitung viral. Korban mengaku dipukul dan telah melapor ke polisi.
Pernyataan Sikap Newport Brand Minuman Beralkohol usai Tantang Hafalan Surat Al-Quran Dihadiahkan Miras Viral

Pernyataan Sikap Newport Brand Minuman Beralkohol usai Tantang Hafalan Surat Al-Quran Dihadiahkan Miras Viral

Manajemen Newport, brand minuman beralkohol yang viral menyampaikan pernyataan sikap resminya. Pihaknya minta maaf atas video challenge hafalan Surat Ad-Dhuha.
Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menyambut kedatangan 65 pelajar asal pedalaman dan pegunungan Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (11/8). 

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT