News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Strategi Baru OJK! Begini Aturan Buyback Saham Tanpa RUPS

OJK mengizinkan emiten buyback saham tanpa RUPS untuk meredam gejolak pasar. Langkah ini diharapkan bisa menjaga stabilitas dan dorong kepercayaan investor.
Rabu, 19 Maret 2025 - 11:56 WIB
Ilustrasi IHSG.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan kebijakan yang mengizinkan perusahaan terbuka untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kebijakan melakukan buyback tanpa melalui RUPS ini dikeluarkan untuk merespons kondisi pasar yang sedang mengalami fluktuasi signifikan dan tekanan yang cukup besar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers bertajuk "Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham" di Jakarta, Rabu (19/3), menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

"Kami menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ujar Inarno.

Pasar Saham Tertekan, OJK Ambil Langkah Cepat

Kebijakan buyback tanpa RUPS ini muncul setelah perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan sejak 19 September 2024. 

Hingga 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat mengalami penurunan drastis sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari posisi tertinggi sepanjang tahun ini (highest to date).

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai situasi ini sebagai volatilitas pasar yang signifikan dan memerlukan tindakan cepat untuk meredam tekanan di pasar modal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka untuk menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.

Aturan Main Buyback Tanpa RUPS

Berdasarkan Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback tanpa perlu persetujuan RUPS jika kondisi pasar dinyatakan berfluktuasi secara signifikan. 

OJK secara resmi telah menyampaikan kebijakan ini kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025.

Pelaksanaan buyback saham dalam kondisi volatilitas tinggi ini wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka. Beberapa ketentuan utama yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan buyback ini antara lain:

  • Batasan Maksimal Buyback – Emiten hanya dapat membeli kembali saham dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan POJK.

  • Laporan dan Transparansi – Perusahaan wajib melaporkan hasil buyback dan penggunaannya kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

  • Jangka Waktu – Status kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku hingga enam bulan sejak tanggal surat kebijakan diterbitkan.

Efek Positif di Pasar Modal

Menurut Inarno, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek positif bagi pasar modal Indonesia. Dengan adanya fleksibilitas dalam pembelian kembali saham, perusahaan terbuka memiliki ruang lebih besar untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah ketidakpastian pasar.

"Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah tekanan pasar yang tinggi," tegas Inarno.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS bukan kali pertama diterapkan OJK. Dalam kondisi tertentu, kebijakan serupa pernah diambil untuk merespons situasi krisis atau ketidakpastian pasar yang tinggi.

"Dengan buyback, emiten memiliki kesempatan untuk menahan tekanan jual yang berlebihan dan menciptakan sentimen positif di pasar," tambah Inarno.

Dukungan Investor dan Pengamat Pasar

Kebijakan ini mendapatkan respons positif dari kalangan investor dan pelaku pasar modal. Langkah ini dinilai sebagai strategi yang tepat untuk mencegah tekanan jual lebih lanjut dan memulihkan kepercayaan di pasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Buyback tanpa RUPS akan memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk melakukan intervensi di pasar. Ini bisa jadi katalis positif bagi penguatan IHSG ke depan,” ujar seorang analis pasar modal.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, emiten diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis untuk melakukan buyback dan memperbaiki posisi harga saham di pasar. Investor pun diharapkan kembali memiliki kepercayaan terhadap stabilitas pasar modal Indonesia. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT