GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menhan Turun Tangan! Operasi Hutan Siap Sapu Bersih Pelanggar

Menhan dan TNI bisa melakukan operasi penertiban kawasan hutan menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, soal penguasaan lahan, pencabutan izin, hingga proses hukum.
Senin, 24 Maret 2025 - 10:11 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebagai respons atas maraknya penguasaan lahan hutan secara ilegal. 

Yang menarik, Perpres ini memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Pertahanan (Menhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penertiban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan keterlibatan langsung Menhan dan TNI, pemerintah mengirimkan sinyal kuat bahwa penertiban kawasan hutan bukan lagi sekadar wacana, melainkan aksi besar-besaran yang siap menyapu bersih pelanggar hukum.

Dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Perpres ini, Menteri Pertahanan dan Panglima TNI memiliki posisi strategis sebagai pengarah utama.

  • Menteri Pertahanan bertugas memberikan arahan strategis dan menentukan prioritas wilayah yang akan ditertibkan.

  • Panglima TNI menjabat sebagai Wakil Ketua II yang memiliki wewenang langsung untuk mengoordinasikan operasi di lapangan dan memastikan keamanan selama proses penertiban berlangsung.

Keterlibatan Menhan dan TNI dalam penertiban kawasan hutan ini menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi terhadap pelanggar aturan di sektor kehutanan.

Kewenangan Penuh: Dari Penguasaan Kembali hingga Proses Hukum

Perpres ini memberikan kewenangan penuh kepada Satgas untuk mengambil tindakan tegas, termasuk:

  • Penguasaan Kembali Lahan – Kawasan hutan yang dikelola secara ilegal akan segera diambil alih kembali oleh negara.

  • Penegakan Hukum – Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk sanksi administratif dan pidana.

  • Pencabutan Izin – Izin pengelolaan yang diperoleh dengan cara melawan hukum atau melanggar ketentuan akan dicabut tanpa kompromi.

  • Penyitaan Hasil Kegiatan Ilegal – Hasil dari kegiatan ilegal di kawasan hutan akan disita sebagai bagian dari penertiban dan pengembalian aset negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan TNI di garda depan, operasi penertiban diprediksi akan berlangsung cepat dan efektif. Panglima TNI memiliki kewenangan penuh untuk mengerahkan personel dalam pelaksanaan operasi di lapangan. Hal ini mencakup:

  • Pengamanan di lokasi penertiban untuk mencegah perlawanan dari pelaku usaha ilegal.

  • Eksekusi penggusuran dan pengambilalihan lahan tanpa izin.

  • Pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 14 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 14 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi rezeki, peluang bisnis, juga tips mengelola keuangan.
Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia secara blak-blakan menyebutkan dirinya ingin maju sebagai calon legislative (Caleg) pada Pemilu 2029 medantang.
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Negara Dirugikan Rp285 T, Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

JPU dari Kejaksaan Agung, Feraldy Abraham Harahap mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023, Riva Siahaan, dituntut 14 tahun penjara,
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Bahlil Ingin Nyaleg di Pemilu 2029: Saya Enggak Mau Berpikir Seperti Ketum Partai Lain

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia secara blak-blakan menyebutkan dirinya ingin maju sebagai calon legislative (Caleg) pada Pemilu 2029 medantang.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT