News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ridwan Kamil Bantah Punya Anak dari Terduga Selingkuhan, Netizen Minta Ada Tes DNA, Berapa Biayanya?

Ridwan Kamil diterpa isu perselingkuhan dan desakan tes DNA. Ia membantah tuduhan ini. Tes DNA jadi sorotan sebagai alat ilmiah untuk mengungkap kebenaran.
Kamis, 27 Maret 2025 - 12:55 WIB
Dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana
Sumber :
  • Tangkapan layar Instagram @lisamarianaaa

Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, nama Ridwan Kamil menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Lisa Mariana, yang diklaim telah memiliki anak dari hubungan tersebut. 

Isu ini pertama kali mencuat lantaran Lisa yang bersuara di media sosialnya. Ia mengaku memiliki hubungan dengan Ridwan Kamil dan meminta pertanggungjawaban dari mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi isu yang semakin berkembang, Ridwan Kamil akhirnya memberikan klarifikasi melalui media sosial. Secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa berita yang beredar adalah hoaks yang tidak berdasar. 

Ia juga menegaskan sudah memiliki beberapa bukti untuk membantah isu tersebut. Klarifikasi ini pun mendapat berbagai respons dari publik, dengan sebagian besar pendukungnya membela Ridwan Kamil. 

Namun, netizen pun ramai-ramai mendesak Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA guna membuktikan kebenaran klaim tersebut.

Tes DNA kembali menjadi topik hangat, mengingat perannya sebagai alat pembuktian ilmiah yang akurat dan tak terbantahkan. Namun, seberapa jauh kita memahami cara kerja, jenis, serta biaya yang dibutuhkan untuk melakukan tes DNA?

Apa Itu Tes DNA?

Tes DNA adalah metode ilmiah yang digunakan untuk menganalisis informasi genetik seseorang. DNA, sebagai kode genetik unik yang diwarisi dari orang tua, dapat memberikan jawaban pasti terkait hubungan biologis, mendeteksi penyakit genetik, hingga menelusuri asal-usul keturunan.

Dalam kasus-kasus hukum, seperti yang kini ramai diperbincangkan di masyarakat, tes DNA menjadi bukti forensik yang sangat krusial. Hasilnya yang akurat hingga 99,99% menjadikannya alat verifikasi paling terpercaya dalam menentukan hubungan biologis seseorang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenis Tes DNA dan Kegunaannya

  1. Tes Paternity (Tes Keayahaan)

    • Menentukan hubungan biologis antara ayah dan anak.

    • Digunakan untuk kepentingan hukum seperti warisan dan imigrasi.

    • Biaya: Rp3.000.000 - Rp18.000.000.

  2. Tes Maternity (Tes Keibuan)

    • Sama seperti tes paternity, tetapi untuk ibu dan anak.

    • Biaya: Rp7.000.000 - Rp15.000.000.

  3. Tes Sibling (Tes Saudara Kandung)

    • Menentukan apakah dua individu adalah saudara kandung atau tiri.

    • Biaya: Rp9.000.000 - Rp17.000.000.

  4. Tes Avuncular (Tes Hubungan Paman/Bibi dengan Keponakan)

    • Membuktikan hubungan biologis antara keponakan dan paman/bibi.

    • Biaya: Rp8.000.000 - Rp14.000.000.

  5. Tes DNA Forensik

    • Digunakan dalam investigasi kriminal dan identifikasi mayat.

    • Biaya: Rp10.000.000 - Rp30.000.000.

  6. Tes DNA Prenatal (NIPT – Non-Invasive Prenatal Testing)

    • Mendeteksi kelainan genetik pada janin, seperti Down Syndrome.

    • Biaya: Rp9.000.000 - Rp25.000.000.

  7. Tes Ancestry (Tes Asal-usul Leluhur)

    • Menelusuri garis keturunan berdasarkan DNA.

    • Biaya: Rp1.500.000 - Rp5.000.000.

  8. Tes Kesehatan Genetik

    • Menganalisis risiko penyakit genetik seperti kanker dan Alzheimer.

    • Biaya: Rp5.000.000 - Rp15.000.000.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT