News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Banjir Impor di Depan Mata! Gabel Desak Pemerintah Tancap Gas Hadang Serbuan Barang Elektronik Asing

Gabel desak percepatan kebijakan NTM-NTB untuk cegah banjir barang impor imbas tarif baru AS. TKDN wajib dipertahankan demi lindungi industri lokal.
Sabtu, 5 April 2025 - 12:56 WIB
Revisi Aturan Impor Elektronik, Sebanyak 61 Jenis Barang Mendapat Kemudahan
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com – Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menyalakan alarm keras kepada pemerintah. Dalam situasi global yang kian tak bersahabat, Gabel meminta percepatan penerbitan kebijakan non-tariff measure (NTM) dan non-tariff barrier (NTB) sebagai tameng menghadapi kemungkinan banjir produk asing ke pasar domestik, imbas dari langkah agresif Amerika Serikat dalam menaikkan tarif impornya.

“Langkah ini bukan sekadar reaktif, tapi bentuk manajemen risiko yang sangat mendesak,” ujar Sekretaris Jenderal Gabel, Daniel Suhardiman, Sabtu (5/4).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gabel menyebut Indonesia berisiko besar menjadi pelampiasan ekspor dari negara-negara yang produksinya terganggu oleh kebijakan tarif AS. Terutama karena Indonesia memiliki pasar besar dengan daya beli tinggi. Jika tidak diantisipasi, barang-barang elektronik asing berpotensi membanjiri etalase dalam negeri dan menyingkirkan produk lokal.

Menurut Daniel, revisi terhadap Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemberlakuan sistem pelabuhan entry point, serta perluasan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) harus segera dieksekusi.

“Kebijakan TKDN terbukti efektif mendorong belanja pemerintah ke produk lokal. Kalau dilonggarkan, kita tidak hanya kehilangan permintaan, tapi juga kehilangan lapangan kerja dan jaminan investasi,” tegasnya.

Kebijakan TKDN selama ini telah menjadi magnet investasi asing, sekaligus menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar setiap tahunnya. Daniel mengingatkan bahwa pelonggaran TKDN demi merespons tekanan global justru akan memperburuk posisi industri dalam negeri.

Lebih lanjut, Gabel mendesak agar Indonesia juga bersiap mengambil langkah resiprokal atau tarif balasan, menyusul kebijakan terbaru Presiden AS Donald Trump yang memberlakukan tarif impor baru hingga 32 persen terhadap produk dari negara-negara yang mencatat defisit perdagangan dengan AS.

Indonesia menjadi salah satu sasaran, lantaran mencatat surplus perdagangan dengan AS sebesar 14,34 miliar dolar AS pada 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun demikian, Daniel menekankan bahwa penerapan NTM dan NTB seharusnya tidak menunggu aksi negara lain. Instrumen ini menurutnya adalah hal yang lumrah di banyak negara, dan sah digunakan sebagai benteng melindungi pasar domestik.

“Pemerintah perlu berdiri kokoh dan segera menerbitkan kebijakan protektif ini. Jangan tunggu sampai kita dibanjiri produk sisa ekspor dari negara lain,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT