News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT Pegadaian Buka Suara terkait Dugaan Ketidakadilan Terhadap Serikat Pekerja: Perusahaan Berhak Menentukan!

PT Pegadaian (Persero) menghargai upaya Serikat Pekerja sebagai perwakilan dan garda terdepan dalam membela hak dan kewajiban karyawan terkait kasus dugaan ketidakadilan.
Selasa, 22 April 2025 - 20:07 WIB
Kantor Pusat Pegadaian di Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Dok. Pegadaian

Jakarta, tvOnenews.com - PT Pegadaian (Persero) buka suara soal kasus dugaan ketidakadilan yang dialami Serikat Pekerja dan dugaan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan oleh perusahaan.

Sekretaris Perusahaan, Dwi Hadi Atmaka, mengatakan kasus ini mencuat diawali oleh proses perundingan bipartit antara Serikat Pekerja dengan Manajemen PT Pegadaian yang tidak menghasilkan kesepakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, hasil bipartit tersebut dilaporkan ke Disnaker Jakpus untuk dilakukan proses mediasi dengan materi permasalahan, di antaranya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) setelah memasuki usia pensiun, rekrutmen eksternal hiring, dan pensiun dini.

"Perusahaan telah melakukan proses sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Direksi," ujar Dwi dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

Dwi menegaskan, pihaknya sangat menghargai upaya Serikat Pekerja sebagai perwakilan dan garda terdepan dalam membela hak dan kewajiban karyawan. Meski demikian ditegaskannya, manajemen berhak menentukan keputusan.

"Manajemen berhak menentukan rekomendasi, keputusan, serta menetapkan kebijakan sesuai data yang ada dan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), sebagai upaya mitigasi risiko dalam mempekerjakan karyawan dan tercapainya kesepakatan yang baik antara Perusahaan dan karyawan," terangnya.

Dia menjelaskan, dalam melaksanakan rekrutmen baik internal maupun eksternal, PT Pegadaian memastikan proses yang dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi dan standar kompetensi yang berlaku.

Ketentuan terhadap rekrutmen diatur dalam PKB dan tertuang ketentuan pelaksanaannya dalam peraturan fireksi.

"Pelaksanaan rekrutmen Perusahaan dilakukan oleh Unit Kerja yang membidangi penjaringan talenta, dengan memastikan setiap proses penjaringan talenta memenuhi prinsip-prinsip GCG dan melakukan penilaian risiko atas pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskannya, PKB mengatur terkait perpanjangan hubungan kerja menjadi PKWT terhadap karyawan yang memasuki usia pensiun dengan persyaratan tertentu, di mana hubungan kerja dapat terjadi karena adanya perjanjian kerja berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada prakteknya, terdapat beberapa karyawan yang tidak dapat diperpanjang karena tidak memenuhi syarat, sebagaimana gugatan salah satu pensiunan di Pengadilan Hubungan Industrial dengan hasil putusan nomor 296/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JKT PST.

Majelis Hakim pun kata Dwi telah menolak gugatan karyawan yang meminta agar perusahaan melakukan perpanjangan PKWT setelah memasuki usia pensiun. Hal ini karena dinilai bahwa perusahaan telah tepat menerapkan penolakan PKWT atas penggugat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Melejit dari Tahun 2018, Dana Haji yang Dikelola BPKH Kini Tembus Rp180,72 Triliun

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatatkan pertumbuhan signifikan dalam menghimpun dana haji di Indonesia. 
Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Penampilan Gemilang Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026 Tak Lepas dari Dukungan Sosok Ini

Dony Tri Pamungkas tampil gemilang di FIFA Series 2026 bersama Timnas Indonesia. Performa impresifnya tak lepas dari peran penting Rizky Ridho.
JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

JPU Bantah Pernyataan Nadiem Makarim Soal Hal Ini

Pernyataan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengklaim mendapatkan persetujuan dari jaksa pengacara negara untuk melanjutkan proses pengadaan Chromebook dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT