Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sepeda motor milik Ridwan Kamil yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan kini telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Motor Royal Enfield itu merupakan salah satu barang bukti yang disita penyidik KPK dalam rangka mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.
Konfirmasi mengenai keberadaan motor itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Sudah. Hari ini,” kata Tessa dikutip dari Antara, Kamis (24/4/202).
Sebelumnya, KPK sempat menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahkan dari lokasi awal, namun masih berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kini, motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jabar itu telah resmi dimasukkan ke dalam sistem penyimpanan benda sitaan negara sebagai bagian dari barang bukti.
Load more