News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Siapkan Permen BUMN untuk Tuntaskan Penghapusan Utang 1 Juta UMKM

Penghapusan utang macet UMKM terhambat aturan. Pemerintah siapkan Permen BUMN untuk hapus tagih 1 juta debitur sesuai UU BUMN dan PP 47/2024.
Kamis, 1 Mei 2025 - 11:34 WIB
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Harapan penghapusan utang bagi satu juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum sepenuhnya terwujud. 

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) menjelaskan bahwa hingga 11 April 2025, baru 19.375 debitur UMKM dengan total utang senilai Rp486 miliar yang berhasil dihapuskan. Padahal, target awal program ini adalah 1.097.155 pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa proses penghapusan utang UMKM tidak bisa dilakukan secara langsung karena adanya sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (30/4/2025), Maman merinci bahwa agar piutang UMKM bisa dihapuskan, ada empat syarat utama: nilai pokok utang maksimal Rp500 juta, piutang telah dihapusbukukan selama lima tahun, tidak dijamin oleh asuransi, dan tidak memiliki agunan yang dapat dijual atau agunannya telah habis terjual.

Selain itu, untuk piutang bisa dihapusbukukan, UMKM harus telah melalui proses restrukturisasi dan penagihan secara maksimal namun tetap tidak tertagih. Hal inilah yang menjadi hambatan terbesar, karena sebagian besar pinjaman UMKM tergolong mikro dengan nilai di bawah Rp50 juta. Biaya restrukturisasi dianggap lebih tinggi dibandingkan nilai utang itu sendiri, membuat bank, khususnya Bank Himbara, enggan melakukan proses tersebut.

"Potensi yang bisa kita hapus tagihkan itu hanya 67.668 debitur dengan total utang Rp2,7 triliun. Artinya, dari target kita hari ini yang kurang lebih 1,097 juta debitur, kita baru bisa berdasarkan aturan sekarang menyasar 67 ribu debitur," ungkap Maman.

Untuk menyiasati keterbatasan tersebut, pemerintah tengah mempersiapkan langkah lanjutan setelah masa berlaku PP 47/2024 berakhir pada 5 Mei 2025. 

Kementerian UMKM bersama Kementerian BUMN berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang akan menjadi dasar hukum baru untuk melanjutkan program penghapusan utang UMKM.

Langkah ini diperkuat dengan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Dalam pasal 62D dan 62E, BUMN diberikan kewenangan untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih piutang yang telah dihapusbukukan, dengan persetujuan menteri. 

Pasal 62H mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan mekanisme hapus tagih akan dituangkan dalam peraturan menteri.

"Dengan adanya UU BUMN, penyelesaian utang macet untuk sekitar satu juta debitur UMKM cukup dilakukan dengan Permen yang disetujui Badan Danantara. Ini solusi realistis setelah masa PP habis," ujar Maman.

Program penghapusan piutang UMKM menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional dan penguatan sektor UMKM pasca pandemi. Meskipun belum seluruhnya tercapai, pemerintah menunjukkan komitmen untuk terus mendorong regulasi yang memudahkan UMKM bangkit dan kembali produktif.

Pemerintah ingin memastikan bahwa pengusaha kecil tidak terjebak dalam jeratan kredit macet, sehingga penghapusan utang UMKM ini menjadi bagian penting dari transformasi ekonomi yang inklusif. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan UMKM, memperluas akses pembiayaan, dan memberikan stimulus positif terhadap perekonomian rakyat berbasis usaha mikro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian UMKM juga berharap sinergi antara bank penyalur, BUMN, dan instansi terkait dapat mempercepat proses penghapusan piutang ini agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh pelaku UMKM di seluruh pelosok Indonesia.

Dengan demikian, penghapusan utang UMKM tidak hanya menjadi janji, tetapi langkah nyata yang dilandasi hukum dan kebijakan yang matang, mencerminkan keberpihakan negara kepada sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rombak Susunan Pemain Asing untuk Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Siap Pertahankan Gelar Juara

Rombak Susunan Pemain Asing untuk Final Four Proliga 2026, Jakarta Pertamina Enduro Siap Pertahankan Gelar Juara

Demi meraih hasil maksimal pada babak final four Proliga 2026, sejumlah tim di sektor putri langsung melakukan perombakan susunan pemain.
Lolos Piala Dunia 2026, Irak Kucurkan Bonus dan Beri Libur Nasional Untuk Pesta Rakyat

Lolos Piala Dunia 2026, Irak Kucurkan Bonus dan Beri Libur Nasional Untuk Pesta Rakyat

Kemenangan Irak 2-1 dari Bolivia di Monterrey, Meksiko di babak Play Off Antar Konfederasi Piala Dunia 2026 menjadi kabar bahagia bagi Rakyat Irak. 
Mobil Terjun ke Jurang di Perbatasan Sumut-Aceh, Pasangan Suami Istri Hilang

Mobil Terjun ke Jurang di Perbatasan Sumut-Aceh, Pasangan Suami Istri Hilang

Satu unit mobil Innova yang dikendarai sepasang suami istri diduga terjun ke jurang, di Dusun Buluh Didi, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe,
Dedi Mulyadi Sidak SMA di Subang, Marah Besar Lihat Sekolah Kotor

Dedi Mulyadi Sidak SMA di Subang, Marah Besar Lihat Sekolah Kotor

Gubernur Jawa Barat sidak langsung ke salah satu SMA di Subang, marah besar mendapati sekolah kotor dan tidak rapi.
Boyong Bintang Voli Polandia, Jakarta Popsivo Polwan Bertekad Sapu Bersih Kemenangan di Final Four Proliga 2026

Boyong Bintang Voli Polandia, Jakarta Popsivo Polwan Bertekad Sapu Bersih Kemenangan di Final Four Proliga 2026

Jelang babak final four Proliga 2026, runner up musim lalu jakarta Popsivo Polwan memasang target yang cukup tinggi.
KPK: Presiden dan Wapres Melaporkan LHKPN Tepat Waktu

KPK: Presiden dan Wapres Melaporkan LHKPN Tepat Waktu

Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, masyarakat dapat mengakses secara terbuka LHKPN dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di lama lhkpn.kpk.go.id.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Media Malaysia Tak Habis Pikir, Padahal Timnas Indonesia Gagal Juara tapi Tetap Dipandang Positif

Kegagalan Timnas Indonesia meraih gelar juara FIFA Series 2026 menjadi sorotan media Malaysia. Meski gagal lawan Bulgaria, skuad Garuda tetap dipandang positif.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro Rekrut Pemain Asing Pengganti Yana Shcherban, Siap Duet Bareng Megawati Hangestri di Final Four Proliga 2026

Jakarta Pertamina Enduro dikabarkan telah merekrut pemain asing baru yang berposisi sebagai outside hitter, yang siap duet dengan Megawati Hangestri di babak final four Proliga 2026.
Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel Panas Tim Dedi Mulyadi vs Sekda Jabar di Arcamanik, KDM Turut Beri Instruksi Tegas ke Kadispora Jabar

Duel panas Tim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melawan tim Sekretariat Daerah yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Herman Suryatman di Arcamanik, Bandung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT