News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025

Telkom mencatatkan pendapatan Rp36,6 triliun di kuartal I 2025, didorong oleh bisnis digital, layanan konektivitas, dan pertumbuhan IndiHome, menara, serta data center.
Jumat, 2 Mei 2025 - 08:00 WIB
Perkuat Bisnis Digital, Telkom Catat Pendapatan Konsolidasi Rp36,6 Triliun di Awal Tahun 2025
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan di awal tahun 2025, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus berupaya mengimplementasikan strategi perusahaan yang solid dengan berfokus pada inovasi berkelanjutan dan menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.

Pada kuartal I 2025, Telkom membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp36,6 triliun. EBITDA (Laba sebelum Bunga, Pajak, Depresiasi, dan Amortisasi) konsolidasi tercatat sebesar Rp18,2 triliun dengan margin EBITDA 49,8%. Perseroan juga mencatat laba bersih sebesar Rp5,8 triliun dengan margin laba bersih 15,9%.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, mengatakan, “TelkomGroup terus membuktikan resiliensi dalam menghadapi berbagai dinamika, seperti kondisi ekonomi yang semakin menantang dan pelemahan daya beli masyarakat. Fokus kami pada pengembangan infrastruktur dan bisnis digital, penyediaan solusi yang relevan, serta simplifikasi produk guna meningkatkan pengalaman terbaik bagi pelanggan, menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan. Kami optimis bahwa langkah strategis ini dapat memberikan hasil positif yang mendukung pertumbuhan jangka panjang dan keberlanjutan perusahaan.”

Pada segmen Consumer (Mobile dan Fixed Broadband), Telkomsel selaku anak usaha Telkom membukukan pendapatan sebesar Rp27,2 triliun. Digital Business terus menunjukkan kinerja yang kuat dengan menyumbang kontribusi sebesar 90,3% terhadap total pendapatan pada segmen ini. Selain itu, pendapatan dari IndiHome residensial (B2C) mengalami pertumbuhan sebesar 1,3% YoY. Hasil positif dari implementasi FMC juga ditunjukkan dengan meningkatnya total pelanggan IndiHome residensial (B2C) menjadi 9,8 juta pelanggan atau tumbuh double digit sebesar 10,4% YoY. Sedangkan total keseluruhan pelanggan IndiHome B2C dan B2B juga mengalami pertumbuhan sebesar 7% YoY menjadi 11 juta pelanggan. Sementara itu, total pelanggan seluler mencapai 158,8 juta pelanggan. Pada kuartal I 2025, Telkomsel juga melakukan simplifikasi produk demi mengoptimalkan pengalaman terbaik bagi pelanggan serta mendorong peningkatan penetrasi pasar dan mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar pada segmen ini.

Telkomsel terus memperluas cakupan jaringannya dan memastikan kualitas layanan tetap terjaga. Hingga Maret 2025, jumlah Base Transceiver Station (BTS) yang dimiliki mencapai 278.100 unit, termasuk 227.454 BTS 4G dan 1.910 BTS 5G. Infrastruktur ini disiapkan untuk memastikan kapasitas yang andal guna menjawab kebutuhan digital yang terus meningkat di masa mendatang, yang dibuktikan dengan pertumbuhan lalu lintas data (data payload) yang juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 19,8% YoY menjadi 5.778.048 TB.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT