Bobrok di Balik Pompa: SPBU di Serang Nekat Oplos Pertamax, Disanksi Pertamina dan Tutup Total!
- Dok. Pertamina
Jakarta, tvOnenews.com – Aksi nakal SPBU di Kota Serang terbongkar! Pertamina Patra Niaga resmi menjatuhkan sanksi penghentian pasokan kepada SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
SPBU ini kedapatan melakukan praktik haram: mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax.
Kejadian ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat soal perbedaan warna BBM yang mereka beli. Investigasi internal dari Pertamina mengungkap fakta mencengangkan—SPBU tersebut menerima pasokan BBM tidak sesuai spesifikasi, bahkan diduga bukan berasal dari Fuel Terminal resmi milik Pertamina.
Tak butuh waktu lama, Kepolisian Daerah (Polda) Banten langsung bertindak. Dua orang oknum dari SPBU, yakni sang Manager dan Pengawas, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan. Aksi pengoplosan ini terjadi pada 24 Maret 2025 dan memicu gelombang kecaman dari masyarakat.
Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menegaskan bahwa pihaknya tak mentoleransi pelanggaran seperti ini. Sanksi tegas berupa penghentian operasional dan pasokan BBM diberlakukan hingga 30 April 2025.
“Selama masa sanksi saat ini, SPBU 34.421.13 Kota Serang tidak beroperasi melayani kebutuhan energi masyarakat,” ujar Eko dalam pernyataan resminya dikutip Jumat (2/5/2025).
Sebagai langkah antisipatif, Pertamina menjamin ketersediaan pasokan BBM di wilayah Serang tidak akan terganggu. Masyarakat kini diarahkan untuk mengisi BBM di SPBU terdekat, yaitu SPBU 31.421.01 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, hanya 1,2 kilometer dari lokasi kejadian.
Pertamina juga memastikan kualitas dan keaslian BBM yang beredar di lapangan, menyusul insiden yang dinilai mencoreng kepercayaan publik terhadap distribusi energi nasional. (nsp)
Load more