KIS PBI Tiba-Tiba Nonaktif? Ini Cara Kilat Mengaktifkannya Kembali, Jangan Panik!
- Tim tvone - miftakhul erfan
Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat Indonesia sangat bergantung pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis.
Namun, tidak sedikit yang terkejut ketika kartu mereka tiba-tiba dinonaktifkan—baik karena perubahan status sosial, kesalahan data, hingga keluar dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi Anda yang mengalami hal ini, jangan panik. Ada beberapa cara resmi dan cepat untuk mengaktifkan kembali KIS PBI Anda, tergantung pada status dan situasi Anda saat ini. Berikut panduan lengkapnya:
1. Masih Masuk DTKS & Nonaktif Kurang dari 6 Bulan
Jika KIS Anda dinonaktifkan kurang dari 6 bulan, dan nama Anda masih tercantum dalam DTKS, proses reaktivasi tergolong paling cepat dan mudah.
Langkah-langkah:
-
Siapkan dokumen penting:
-
KTP asli
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Kartu KIS lama (jika masih ada)
-
-
Datangi Dinas Sosial (Dinsos) terdekat
-
Setelah proses verifikasi data, Anda akan mendapatkan surat rekomendasi untuk BPJS Kesehatan
-
Kartu KIS Anda akan diaktifkan kembali dalam beberapa hari kerja
2. Sudah Tidak Masuk DTKS & Nonaktif Lebih dari 6 Bulan
Jika Anda sudah tidak tercatat di DTKS, dan kartu KIS Anda sudah nonaktif lebih dari 6 bulan, prosesnya lebih panjang, namun tetap bisa dilakukan.
Langkah-langkah:
-
Urus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
-
Siapkan dokumen lengkap:
-
SKTM
-
KTP
-
KK
-
Kartu KIS lama
-
-
Bawa semua dokumen ke kantor Dinas Sosial
-
Dinsos akan melakukan verifikasi dan pengusulan ulang ke DTKS
-
Jika disetujui, Anda akan menerima surat pengantar ke BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi ulang
3. Tidak Masuk DTKS, Nonaktif Lebih dari 6 Bulan, dan Sedang Sakit
Dalam kondisi darurat atau sedang sakit, Anda tetap bisa mengaktifkan KIS dengan prosedur darurat melalui Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK).
Syarat dan Prosedur:
-
Siapkan dokumen:
-
KTP
-
KK
-
Kartu KIS lama
-
SKTM dari desa
-
Surat rawat inap/rawat jalan dari faskes
-
-
Datangi kantor UPTPK di wilayah Anda
-
Petugas akan melakukan survei kelayakan secara cepat
-
Jika Anda dinilai layak, akan didaftarkan sebagai peserta:
-
KIS PBI yang dibiayai APBD
-
atau dialihkan ke KIS Mandiri
-
Load more