News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Kasus "Pemalakan" di Cilegon, Ketua Umum Kadin Indonesia Imbau Semua Pihak Menjaga Iklim Investasi

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apa pun.
Minggu, 18 Mei 2025 - 17:30 WIB
Ketum Kadin Anindya Bakrie dalam acara halal bihalal dengan Asosiasi, Himpunan, dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (25/04/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakart, tvonenews.com - Pascakasus Cilegon, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia langsung bersikap tegas terhadap anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi.

Kadin mengecam berbagai aksi premanisme atas nama apa pun. Langkah hukum yang ditempuh Polda Banten untuk membawa anggota Kadin ke pengadilan didukung penuh oleh Kadin Indonesia sambil mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota Kadin yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan dan Kadin pusat segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon. Kadin akan mencermati proses hukum hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah wujud ketegasan Kadin dalam menjaga marwah organisasi yang merupakan mitra pemerintah,” ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, Minggu (18/05/2025). 

Kadin mengingatkan semua pengurus dan anggota Kadin di semua provinsi dan kabupaten untuk mematuhi aturan organisasi. “Ke depan, anggota Kadin yang melakukan intimidasi, pemerasan, pemalakan, dan sejenisnya, langsung dinonaktifkan,” tegas Anindya.

Selama ini, premanisme mengatasnamakan ormas tertentu menjadi salah satu penghambat investasi, asing maupun domestik. Kadin mengimbau aparat Kepolisian untuk bertindak tegas. Jangan ada pembiaran dan hilangkan kesan seakan ada ormas tertentu yang dilindungi aparat Kepolisian dan TNI.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus Cilegon perlu dilihat secara utuh dalam konteks upaya pemerintah dan semua pemangku kepentingan menjaga iklim investasi di Indonesia dan menggerakkan ekonomi lokal. Jika hanya dilihat secara parsial, masalah yang sama bisa terulang di kemudian hari.

Karena itu, menurut Anindya Bakrie, masalah pokok perlu juga diperhatikan dan diselesaikan.  Pembangunan ekonomi perlu melibatkan semua pihak,  termasuk pelaku ekonomi lokal sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI.

 

Dugaan Pemalakan

 

Pada Jumat (16/5/2025) malam, Ketua Kadin  Kota Cilegon Muhammad Salim,  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Polda  juga menetapkan status tersangka terhadap  Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan  PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.  Berskala internasional, pabrik CA-EDC  dibangun dengan nilai investasi Rp15 triliun dan masuk kategori  proyek strategis nasional (PSN). 

Kasus Cilegon tidak bisa disamaratakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh sejumlah ormas. Ada latar belakang peristiwa yang perlu dilihat dan dipahami. “Ini sama sekali bukan pembelaan, tapi pentingnya semua pihak melihat masalah secara utuh,” jelas Anindya.

Kasus ini bermula pada Jumat (9/5/2025) lalu, saat ketiga tersangka mendatangi kantor PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE),  kontraktor utama  pembangunan CAA untuk menanyakan janji yang pernah diberikan. Namun, pada saat diskusi berlangsung terjadi miskomunikasi dan adegan yang terkesan intimidasi dan “pemalakan”, sehingga masuk ranah hukum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga tersangka  yang adalah pengusaha asal Cilegon, Banten,  berharap agar mereka  ikut  terlibat dalam pembangunan  CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang. Pada pertemuan  22 April 2025 Kadin Cilegon, disepakati CCE akan memberitahukan  item pekerjaannya.

Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan sudah berjalan. Fakta inilah yang mendorong tiga tersangka mendatangi  kantor kantor CCE, Jumat. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT