News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

APNI Pasang Badan untuk PT Gag Nikel: Sudah Taat Aturan dan Ramah Lingkungan

Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) , Meidy Katrin Lengkey, pasang badan untuk PT GAG Nikel menyusul maraknya tuduhan kerusakan alam di Pulau Gag, Raja Ampat.
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:36 WIB
Suasana pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa PT Gag Nikel telah memenuhi seluruh syarat legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang ramah lingkungan dan beroperasi jauh dari kawasan konservasi di Pulau Gag, Raja Ampat.

Penegasan itu disampaikan Sekjen APNI, Meidy Katrin Lengkey, menyusul maraknya tuduhan kerusakan alam akibat tambang nikel di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sudah verifikasi. PT Gag jauh dari kawasan konservasi dan sudah menjalankan kaidah-kaidah pertambangan sesuai regulasi,” tegas Meidy, saat dihubungi media, Selasa (10/6/2025).

Meidy menyebut PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam merupakan anggota resmi APNI dan telah mengantongi pengakuan seperti Good Mining Practice serta penghargaan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia menyayangkan adanya informasi menyesatkan yang beredar, termasuk video dan foto yang diduga manipulatif.

“Sekarang ini sulit membedakan mana yang asli, mana yang manipulasi. Faktanya, tidak seperti yang digambarkan di media sosial,” ujarnya.

Tak hanya itu, Meidy menyinggung insiden aktivis lingkungan yang berteriak dalam forum konferensi internasional menuding adanya kerusakan lingkungan di Papua. Setelah ditelusuri, kata Meidy, orang tersebut ternyata bukan berasal dari Papua.

“Yang berteriak itu ternyata orang Sumatera Utara. Ini bentuk pembelokan isu,” katanya.

Terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang oleh Kementerian ESDM, Meidy menegaskan bahwa tidak satu pun dari perusahaan tersebut merupakan anggota APNI.

“Yang empat itu memang bukan anggota kami. Kami masih cek kelengkapan dokumen-dokumennya. Tapi yang pasti, PT Gag bukan bagian dari mereka dan sudah terverifikasi sejak lama sebagai anggota kami,” jelas Meidy.

Ia memandang pencabutan IUP oleh pemerintah sebagai momentum untuk memperbaiki koordinasi antar instansi. Menurutnya, banyak perusahaan tambang sudah mengantongi IUP dari Kementerian ESDM, tetapi terhambat oleh terbatasnya kuota Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan.

“Kadang provinsi dan pusat juga tidak nyambung. Akhirnya pengusaha dirugikan, negara pun bisa kehilangan potensi pendapatan,” ucapnya.

APNI pun berharap pemerintah menciptakan ekosistem regulasi yang sinkron antar lembaga, demi menjamin kepastian berusaha tanpa mengabaikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas yang memutuskan pencabutan IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat: PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Langkah ini diambil karena keempatnya beroperasi di kawasan geopark yang harus dilindungi.

“Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, empat perusahaan tersebut mendapat izin sebelum kawasan geopark ditetapkan, sementara kini Presiden ingin menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut,” tandas Bahlil. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT