News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Adian Soroti Pungutan di Aplikasi Ojek Online, Dasar Hukum Aplikator Ojol yang Tarik Biaya Tambahan Dipertanyakan: Nilainya Bisa Rp8,9 Triliun

Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu soroti perusahaan aplikasi Ojol yang mengutip biaya tambahan hanya didasarkan pada kebiasaan atau kelumrahan.
Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:44 WIB
Ilustrasi ojek online (Ojol).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu menyoroti praktik pungutan yang dilakukan perusahaan transportasi online di luar potongan komisi dari driver/pengemudi.

Adian menegaskan pentingnya dasar hukum yang sah dalam setiap bentuk penarikan biaya kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anggota DPR dari PDIP itu mengungkap, tidak dapat dibenarkan jika perusahaan aplikasi mengutip biaya tambahan hanya bermodalkan kebiasaan atau kelaziman dalam industri.

Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua pungutan harus memiliki legitimasi yang jelas.

Hal itu disampaikan Adian sebagai tanggapan atas praktik pungutan seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau yang dibebankan kepada pengguna jasa aplikasi transportasi.

Menurutnya, dalih “kelumrahan” tidak bisa dijadikan alasan hukum untuk membenarkan pungutan tersebut.

"Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa 'lumrah' bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar," ujar Adian dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP, Adian Napitupulu.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

 

Isu ini mencuat usai konferensi pers yang digelar aplikator bersama Menteri Perhubungan (Menhub) pada 19 Mei lalu.

Pada kesempatan itu, diketahui bahwa konsumen dibebani biaya di luar potongan komisi 20 persen dari pengemudi.

Aplikator berkilah bahwa biaya tambahan seperti Platform Fee atau biaya layanan aplikasi merupakan hal yang wajar dalam ekosistem bisnis digital.

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI itu menjelaskan, dalam tampilan aplikasi ketika memesan layanan roda dua, sering muncul rincian biaya tambahan seperti Rp2.000 untuk jasa aplikasi, Rp1.000 untuk biaya perjalanan aman, dan Rp500 untuk biaya hijau.

Ketiga pungutan ini, menurutnya, tak berasal dari pemotongan komisi pengemudi, melainkan langsung dibebankan kepada pengguna dengan alasan praktik umum di industri.

Untuk mengilustrasikan potensi pendapatan dari pungutan tersebut, Adian mengacu pada data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam forum diskusi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR.

Data itu menyebut ada sekitar 7 juta pengemudi daring yang aktif menggunakan aplikasi transportasi, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

"Biar mudah menghitungnya, kita anggap saja semuanya menggunakan angka-angka motor atau roda dua, yaitu Rp2.000 biaya jasa aplikasi, Rp1.000 biaya perjalanan aman, dan Rp500 biaya hijau, atau rata-rata total sekitar Rp3.500 per sekali perjalanan," ujar Adian.

Ia memperkirakan, jika setiap pengemudi hanya melakukan satu perjalanan per hari, maka ada 7 juta konsumen yang terkena biaya tambahan tersbut. Artinya, dalam sehari, total pungutan bisa mencapai Rp24,5 miliar.

"Dari angka-angka tersebut, total per harinya bisa mencapai Rp24,5 miliar, atau sekitar Rp8,9 triliun per tahun," lanjutnya.

Adian mengakui, estimasi tersebut masih bersifat kasar karena hanya didasarkan pada asumsi.

Ia mnyebut bahwa data pasti masih belum dapat diakses publik karena pihak aplikator belum membuka secara rinci sistem perhitungan dan penerimaan mereka.

Karena itu, ia berharap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mendatang, pihak aplikator bisa menyampaikan data secara transparan agar angka yang disampaikan lebih dekat dengan kenyataan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menegaskan bahwa jumlah pemasukan yang disebutkan belum termasuk potongan komisi yang diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Semoga terbayang jika yang lumrah dan yang berdasarkan hukum digabungkan, maka jangan heran jika kita akan temukan angka yang sangat fantastis diterima Aplikator," pungkasnya. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Hasil Kejuaraan Asia 2026: Belum Mampu Atasi Unggulan Pertama, Devin/Faathir Terhenti di Perempat Final

Devin/Faathir gagal melewati hadangan unggulan pertama asal Korea Selatan, Kim Won Ho/Seo Seung Jae di perempat final Kejuaraan Asia 2026
Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Bandung Zoo Jalani Pemeriksaan Kesehatan Satwa Bersama Vantara India, Pemkot Bandung Targetkan Standar Animal Welfare Internasional

Kegiatan ini berlangsung pada 10-11 April 2026 sebagai bagian dari upaya memastikan kondisi kesehatan satwa di Bandung Zoo sekaligus meningkatkan standar pengelolaan satwa sesuai praktik terbaik internasional.
Polisi Ungkap Tiga Preman di Tanah Abang Hancurkan Mangkuk Pedagang Bubur Positif Narkoba Sabu

Polisi Ungkap Tiga Preman di Tanah Abang Hancurkan Mangkuk Pedagang Bubur Positif Narkoba Sabu

Polisi ungkap fakta baru di balik penangkapan tiga preman yakni TDT (26), DA (36), dan OP (36) yang menghancurkan mangkuk milik pedagang bubur di Tanah Abang.
Jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026, Pelatih JPE Ungkap Rahasia Taklukan Gresik Phonska Plus Indonesia

Jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026, Pelatih JPE Ungkap Rahasia Taklukan Gresik Phonska Plus Indonesia

Juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro berhasil mengakhiri putaran pertama final four Proliga 2026 dengan manis setelah mereka dipastikan keluar sebagai juara
‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

‎Drama Passpoortgate Resmi Berakhir, Justin Hubner Ikuti Jejak 3 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia untuk Kembali Aktif di Liga Belanda ‎

Adalah Justin Hubner, yang akhirnya mengikuti jejak Dean James, Tim Geypens, dan Nathan Tjoe-A-On, untuk kembali aktif bermain di Liga Belanda.
Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Viral Penumpang Tahan Pintu Whoosh di Padalarang, Terekam CCTV hingga Kereta Terlambat

Aksi penumpang menahan pintu Whoosh di Padalarang viral. Terekam CCTV, keberangkatan terganggu dan kereta terlambat 2 menit.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Oknum Kepsek SMK di Brebes Ditangkap, Gudang Sekolah Jadi Tempat Oplos Tabung Gas

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, bahwa hasil penyelidikan, tersangka sudah melakukan pengoplosan tabung gas sejak bulan Februari yang lalu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT