News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Astaga! BEI Denda 78 Emiten Masing - Masing Rp150 Juta, Ternyata Belum Sampaikan Laporan Keuangan 2024

Hingga 30 Mei 2025, setelah diberi sanksi berupa Peringatan Tertulis II, masih terdapat puluhan perusahaan dan efek tercatat yang belum memenuhi kewajibannya. 
Senin, 16 Juni 2025 - 16:10 WIB
Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvonenews.com - Tingkat kepatuhan emiten untuk memenuhi kewajibannya ternyata masih tergolong rendah. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat puluhan lebih emiten yang ternyata belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan 2024. 

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan masih rendahnya tingkat kesadaran emiten untuk memenuhi kewajibannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengungkapkan, sesuai aturan bursa, seharusnya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 adalah pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025. Namun, hingga 30 Mei 2025 setelah diberi Peringatan Tertulis II, masih terdapat puluhan perusahaan dan efek tercatat yang belum memenuhi kewajibannya. 

Untuk perusahan - perusahaan yang belum menyampaikan dan/atau belum membayar denda keterlambatan penyampaian laporan keuangan, BEI telah menjatuhk sanksi terhadap 82 perusahaan dan efek, termasuk 78 perusahaan yang terkena sanksi berupa denda.

"Sebanyak 78 Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Pengembangan belum menyampaikan dan/atau belum membayar denda keterlambatan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 (dikenakan Peringatan Tertulis III dan Denda Rp150 Juta," jelas Teuku Fahmi Ariandar.

Selain 78 Perusahaan yang terkena sanksi denda, BEI juga mengenakan Peringatan Tertulis III kepada 3 perusahaan tercatat di Akselerasi yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024. Selanjutnya, Peringatan Tertulis III juga diberikan kepada satu efek ETF yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang sama. 

Tertib Lapor

Lebih lanjut dijelaskan, kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 berlaku untuk 1.007 perusahaan dan efek tercatat di BEI. Namun, dari jumlah tersebut, terdapat 7 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 juga tidak wajib bagi 7 Perusahaan Tercatat dan Efek yang ditetapkan BEI, serta 1 Perusahaan Tercatat yang berbeda batas penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024.

Dari 992 Perusahaan yang wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024, BEI mencatat sebanyak 910 Perusahaan Tercatat dan Efek telah menyampaikan laporannya. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT