GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Insentif 2.047 Nakes Masih Nunggak sejak 2021, Ombudsman Desak Pemkot Semarang Bayar: Pengabaian Kewajiban

Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi terkait 2.047 nakes yang belum dibayar oleh Pemerintah Kota Semarang sepanjang tahun 2021-2022.
Rabu, 25 Juni 2025 - 05:00 WIB
Gedung Ombudsman RI
Sumber :
  • dok.ombudsman

Jakarta, tvOnenews.com - Masalah tunggakan insentif tenaga kesehatan daerah (inakesda) tahun 2021-2022 yang belum dibayarkan kepada 2.047 nakes oleh Pemerintah Kota Semarang kembali menjadi sorotan.

Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi setelah proses penyelesaian laporan yang berlangsung cukup panjang tidak membuahkan hasil konkret.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persoalan tunggakan insentif Nakes ini bermula dari aduan yang diterima oleh Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberian tindakan korektif, kasusnya dilimpahkan ke Ombudsman Pusat untuk diselesaikan melalui proses resolusi dan pengawasan.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa nilai insentif yang belum dibayarkan ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Pihaknya menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini merupakan bentuk maladministrasi.

"Ombudsman menemukan adanya malaadministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dilakukannya pembayaran inakesda periode 2021-2022 terhadap pelapor dan tenaga kesehatan lainnya, yang menimbulkan kerugian secara materiel," ucap Najih dalam kegiatan penyerahan rekomendasi di Jakarta, Selasa (25/6/2025).

Najih menjelaskan, pihaknya perlu mengeluarkan rekomendasi resmi agar penyelesaian persoalan ini mendapatkan kepastian dan keadilan bagi tenaga kesehatan.

Ia berharap Pemkot Semarang segera menindaklanjuti dan membayar hak para nakes tersebut.

"Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan," ucap dia.

Sebelumnya, Pemkot Semarang berdalih tidak menganggarkan inakesda dalam APBD karena menilai pembayaran insentif tersebut bukan kewajiban mutlak, melainkan bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Pemkot juga menyebut telah menyalurkan bentuk insentif lain dan lebih memprioritaskan program pemulihan ekonomi serta bantuan sosial.

Namun, Ombudsman menolak alasan tersebut. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan bahwa Pemkot wajib mengalokasikan anggaran untuk inakesda tahun 2021–2022 sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

Penganggaran inakesda, menurut Ombudsman, bisa menggunakan dana hasil refocusing sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Najih juga menekankan bahwa insentif ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi dan risiko kerja tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman mengeluarkan empat butir rekomendasi kepada Wali Kota Semarang. Pertama, meminta Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan/atau Kepala Dinas Kesehatan untuk memverifikasi ulang data tenaga kesehatan penerima inakesda.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perlahan Terungkap Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air yang Tewaskan Pilot dan Kopilot, Empat Orang Ditangkap

Perlahan Terungkap Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air yang Tewaskan Pilot dan Kopilot, Empat Orang Ditangkap

Polisi berhasil mengidentifikasi 20 orang yang diduga terlibat peristiwa penembakan pesawat Smart Air di Papua Selatan. Saat ini, empat orang sudah diamankan.
Awal Puasa 2026 Beda Hari? Muhammadiyah Fix 18 Februari, Ini Prediksi Tanggal Versi Pemerintah

Awal Puasa 2026 Beda Hari? Muhammadiyah Fix 18 Februari, Ini Prediksi Tanggal Versi Pemerintah

Terdapat potensi perbedaan tanggal dimulainya ibadah puasa 1 Ramadan 1447 H, antara keputusan organisasi Muhammadiyah dengan ketetapan pemerintah nantinya.
Cak Imin Gelar Pertemuan Terbatas Bersama Dirut BPJS Kesehatan dan Mensos Bahas Penonaktifan PBI

Cak Imin Gelar Pertemuan Terbatas Bersama Dirut BPJS Kesehatan dan Mensos Bahas Penonaktifan PBI

Carut marut penonaktifan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) masih menjadi sorotan publik.
Jokowi Kena Tegur DPR Gara-Gara Ngaku Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019, Anggota Komisi III Beberkan Faktanya

Jokowi Kena Tegur DPR Gara-Gara Ngaku Tak Berperan dalam Revisi UU KPK 2019, Anggota Komisi III Beberkan Faktanya

Anggota Komisi III DPR RI menegur Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ngaku tak ikut bereperan dalam revisi UU KPK 2019 dan menyebut murni inisiatif DPR.
Setelah 10 Bulan di Penjara, Mantan Juara UFC Cain Velasquez Akhirnya Bebas Bersyarat

Setelah 10 Bulan di Penjara, Mantan Juara UFC Cain Velasquez Akhirnya Bebas Bersyarat

Mantan juara kelas berat UFC, Cain Velasquez, akhirnya dibebaskan dengan pembebasan bersyarat setelah menjalani hampir 11 bulan hukuman di penjara. (16/02).
Muhammadiyah Telah Menetapkan 1 Ramadhan 1447 H Rabu Besok, Awal Puasa Berpotensi Berbeda

Muhammadiyah Telah Menetapkan 1 Ramadhan 1447 H Rabu Besok, Awal Puasa Berpotensi Berbeda

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.  Sementara Kemenag baru akan menggelar sidang isbat

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT