News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto Tegaskan Larangan Gratifikasi, Wajib Pajak Diminta Tidak Beri Hadiah dalam Bentuk Apa Pun

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tegaskan larangan gratifikasi. DJP imbau Wajib Pajak tidak beri hadiah dalam bentuk apa pun ke petugas.
Kamis, 26 Juni 2025 - 10:18 WIB
Ilustrasi Gratifikasi
Sumber :
  • Kemenkeu

Jakarta, tvOnenews.com – Usai dilantik pada 23 Mei 2025, Direktur Jenderal Pajak yang baru, Bimo Wijayanto, langsung menegaskan komitmen antikorupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lewat pengumuman resmi, DJP mengimbau seluruh pegawai dan Wajib Pajak untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Imbauan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi Tahun 2025. Bimo meminta agar seluruh pegawai DJP terus memperkuat budaya integritas, serta seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan tidak memberikan uang, barang, hadiah, bingkisan, parsel, atau hamper, baik langsung maupun tidak langsung kepada pegawai pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper,” tulis pengumuman DJP, Kamis (26/6/2025).

Seluruh Layanan DJP Gratis, Tak Perlu Imbalan

DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi perpajakan diberikan secara gratis dan merupakan hak Wajib Pajak. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk memberikan imbalan apa pun sebagai tanda terima kasih kepada petugas pajak.

Penerimaan gratifikasi oleh pegawai pajak yang berhubungan dengan tugas dan jabatan, jika tidak dilaporkan, berpotensi menjadi tindak pidana suap, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mekanisme Lapor: Ada Hadiah, Harus Ditolak dan Dilaporkan

Pegawai DJP yang menerima tawaran hadiah, uang, atau barang dalam pelaksanaan tugas wajib menolak dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing unit kerja, paling lambat 10 hari kerja setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui sistem daring Gratifikasi Online (GOL KPK) di laman gol.kpk.go.id atau aplikasi GOL KPK mobile, dengan tenggat 30 hari kerja sesuai aturan.

Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran integritas oleh petugas pajak, laporan dapat disampaikan ke saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, atau email ke kode.etik@pajak.go.id, serta melalui laman wise.kemenkeu.go.id.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Realisasikan Gerakan Indonesia ASRI, Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional Jaga Kebersihan Lingkungan

Realisasikan Gerakan Indonesia ASRI, Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional Jaga Kebersihan Lingkungan

Presiden RI, Prabowo Subianto menggelorakan program Gerakan Indonesia ASRI untuk menciptkana keberlanjutan lingkungan, kualias hidup masyarakat, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang responsif.
Ini Pejelasan Menlu Soal Traktat Keamanan RI–Australia

Ini Pejelasan Menlu Soal Traktat Keamanan RI–Australia

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Sugiono, menegaskan bahwa Traktat Keamanan Bersama Indonesia–Australia yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, bukanlah aliansi militer maupun pakta pertahanan.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Program Renovasi Ini Sasar Pekuat Rumah Tukang Bangunan

Program Renovasi Ini Sasar Pekuat Rumah Tukang Bangunan

Memiliki rumah yang layah huni menjadi impinan setiap insan manusia untuk dapat mnejadi tempat bersandar usai melakoni aktivitas seharian penuh.
Meski Ditinggal Ronaldo, Al Nassr Sukses Jegal Al Ittihad di Menit Terakhir, Angelo Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ditinggal Ronaldo, Al Nassr Sukses Jegal Al Ittihad di Menit Terakhir, Angelo Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski sudah dibujuk, Ronaldo tetap absen dalam laga Al Nassr vs Al Ittihad. Namun, Sadio Mane dan Angelo berhasil membuat Al Nassr pertahankan tren positif.
Begini Pandangan Islam soal Tradisi Maaf-maafan Jelang Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Menganjurkan Hal ini

Begini Pandangan Islam soal Tradisi Maaf-maafan Jelang Ramadhan, Ustaz Abdul Somad Menganjurkan Hal ini

Bagaimana ya pandangan Islam soal tradisi maaf-maafan sebelum puasa ramadhan? simak jawaban Ustaz Abdul Somad

Trending

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

10 Tahun di Persib, Febri Hariyadi Kini Harus Menepi ke Solo?

Nama Febri Hariyadi muncul dalam rumor transfer mengejutkan yang melibatkan Persib Bandung dan Persis Solo. Isu tersebut mencuat setelah operator kompetisi ...
Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Mustajab Kabulkan Doa, Kata Syekh Ali Jaber Coba Sedekah pada Waktu ini

Sedekah menjadi amalan sunnah yang sangat dianjurkan oleh para ulama. Syekh Ali Jaber pun pernah menjelaskan hal tersebut.
Prabowo Teken Traktat Keamanan Bersama, RI–Australia Perkuat Pilar Stabilitas Indo-Pasifik

Prabowo Teken Traktat Keamanan Bersama, RI–Australia Perkuat Pilar Stabilitas Indo-Pasifik

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menegaskan babak baru hubungan strategis kedua negara melalui penandatanganan traktat keamanan bersama.
Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Kasus Importasi Bea Cukai, KPK Ungap Motif 'Kongkalkong' Terkait Masuknya Barang Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut barang kawe atau ilegal bisa masuk ke Indonesia karena adanya 'kongkalikong' antara PT Blueray dengan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Ressa Rizky Ogah Serumah Bareng Denada: Rasanya Akan Berbeda

Meskipun sudah ada pengakuan dari Denada, namun ressa Rizky mengaku dirinya enggan tinggal satu atap dengan sang ibunda. Simak informasi selengkapnya di sini!
Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Bolehkah pakai Lahan Pemerintah untuk Bercocok Tanam? Begini Penjelasan Buya Yahya dari Perspektif Islam

Masih bingung, sebenarnya boleh atau tidak ya pakai lahan pemerintah untuk bercocok tanam dari perspektif Islam?.
Luncurkan Jersey Musim 2026 dan Bus Baru, ASIOP Mantapkan Langkah ke Level Dunia Lewat “Rise the World”

Luncurkan Jersey Musim 2026 dan Bus Baru, ASIOP Mantapkan Langkah ke Level Dunia Lewat “Rise the World”

ASIOP kembali menegaskan kiprahnya di pembinaan sepak bola usia muda nasional dengan meluncurkan jersey musim 2026 dan bus terbaru dalam acara bertema “Rise the World” di ASIOP Stadium (ASTA), Cempaka Putih, Jumat (6/2/2026) malam.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT