GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bongkar Tender Curang PDAM dan Swasta di Proyek Air Bersih Lombok Utara, KPPU Jatuhkan Denda Rp12 Miliar

KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp12 miliar kepada PDAM dan pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Selasa, 1 Juli 2025 - 20:35 WIB
KPPU jatuhkan denda sebesar Rp12 Miliar ke Perumda dan perusahaan swasta yang terlibat proyek air bersih di Lombok Utara.
Sumber :
  • KPPU

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda kepada dua pelaku usaha yang terbukti bersekongkol dalam proyek pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara, NTB.

Dugaan praktik curang ini menyeret perusahaan daerah dan swasta yang bekerja sama dalam proses tender.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan dijatuhkan dalam sidang pembacaan yang berlangsung di Kantor KPPU, Jakarta, pada Senin (30/6).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh dua Anggota Majelis, M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq.

Total denda yang dikenakan mencapai Rp12 miliar, dengan rincian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung sebagai Terlapor I didenda Rp8 miliar, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II dikenai sanksi Rp4 miliar.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk Anggaran Tahun 2017.

Tender tersebut diselenggarakan dengan skema prakarsa badan usaha oleh PDAM Lombok Utara, yang kini berganti nama menjadi Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung.

Proses persidangan yang dimulai sejak 1 November 2024 mengungkap adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat.

Majelis Komisi menemukan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua terlapor terbukti melakukan kerja sama ilegal dalam mengatur hasil tender. PT Tiara Cipta Nirwana secara sepihak diberi posisi eksklusif dan ditunjuk sebagai pemrakarsa tanpa mengikuti prosedur yang sah atau melengkapi dokumen sesuai ketentuan.

Praktik tersebut membatasi partisipasi pelaku usaha lain, sehingga merusak iklim persaingan.

Tak hanya melanggar UU Persaingan Usaha, tindakan ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Majelis Komisi menyatakan bahwa kedua terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 22. Keduanya diwajibkan menyetor denda ke kas negara maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelatih Gresik Phonska Apresiasi Medi Yoku Cs yang Lolos ke Final Four Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Apresiasi Medi Yoku Cs yang Lolos ke Final Four Proliga 2026

Pelatih Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia, Alessandro Lodi memberikan apresiasi kepada anak asuhnya yang resmi dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Akun Resmi Serie A Indonesia Bikin Klarifikasi usai Media Italia Beramai-ramai Curigai Keberpihakan kepada Inter Milan

Akun Resmi Serie A Indonesia Bikin Klarifikasi usai Media Italia Beramai-ramai Curigai Keberpihakan kepada Inter Milan

Akun Serie A resmi berbahasa Indonesia membuat klarifikasi seiring dengan kecurigaan media-media Italia. Akun @SerieA_ID di media sosial X dicurigai berpihak kepada Inter Milan.
Fakta-Fakta Mencengangkan Pembunuhan Pelajar SMPN 26 Bandung di Kampung Gajah: Hubungan Pelaku-Korban seperti Kakak-Adik, Motif Sakit Hati Pertemanan Terputus

Fakta-Fakta Mencengangkan Pembunuhan Pelajar SMPN 26 Bandung di Kampung Gajah: Hubungan Pelaku-Korban seperti Kakak-Adik, Motif Sakit Hati Pertemanan Terputus

Fakta-fakta mencengangkan pembunuhan pelajar SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ (14) di Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya terungkap satu per satu. 
Bukan dengan Denada, Ressa Rossano Blak-blakan Akui Ingin Jalani Puasa Ramadan dengan Sosok Ini

Bukan dengan Denada, Ressa Rossano Blak-blakan Akui Ingin Jalani Puasa Ramadan dengan Sosok Ini

Meski sudah diakui sebagai anak kandung, Ressa Rossano dan Denada rupanya hingga kini belum bertemu.
Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi dan Penjelasannya

Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso Mengaku Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Ini Kronologi dan Penjelasannya

dr Piprim Basarah Yanuarso mengaku bahwa dirinya telah dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin. Simak kronologi pemberhentian dan penjelasan RSUP Fatmawati.
Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia di Kelas Welter

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Mario Barrios vs Ryan Garcia di Kelas Welter

Jadwal tinju dunia pekan ini, yang akan diramaikan dengan sejumlah big match salah satunya duel antara Mario Barrios vs Ryan Garcia diperebutan gelar juara.

Trending

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Tarot Zodiak Minggu Ini, 16 - 22 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak minggu ini 16–22 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces berdasarkan tarot mingguan. Simak selengkapnya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT