GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Kembali Sita Uang senilai Rp1,3 Triliun dari Permata Hijau Group dan Musim Mas terkait Kasus Korupsi CPO

Tumpukan uang senilai Rp1,374 triliun yang dipamerkan Kejagung tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 
Rabu, 2 Juli 2025 - 15:48 WIB
Konferensi pers Kejagung soal penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebesar Rp1,37 triliun, pada Rabu (2/7/2025).
Sumber :
  • tvOnenenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada minyak kelapa sawit tahun 2021-2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengatakan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sampaikan bahwasannya proses mereka dua grup itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara," kata dia saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Sutikno menjelaskan, bahwa total uang tersebut berasal dari PT Musim Mas Group senilai Rp1.188.461.774.666. Sementara PT Permata Hijau Group Rp186.430.960.865.

"Seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI," jelasnya. 

Ia juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memiliki izin penetapan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nantinya sitaan tersebut untuk kepentingan pemeriksaan pada tingkat kasasi. 

"Setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi, sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa kasasi," tandasnya. 

Sebelumnya Kejagung telah menyita uang Rp11,8 triliun terkait korupsi PT Wilmar Group dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Uang Rp11,8 tersebut disita dari lima korporasi yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar nabati Indonesia.

"Ini adalah penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (17/6/2025) lalu.

Sebagai informasi, dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Majelis Hakim menyatakan perusahaan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider JPU.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun para tersangka korporasi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU. (aha/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

GRIB Jaya Sayangkan Potongan Video Hercules dalam Kerusuhan 27 Agustus: Framing!

GRIB Jaya Sayangkan Potongan Video Hercules dalam Kerusuhan 27 Agustus: Framing!

GRIB Jaya menilai keberadaan seseorang di suatu lokasi tidak bisa serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan dalam tindakan kriminal. 
Belajar dari Kemenangan Sulit Musim Lalu, Marc Klok Minta Penggawa Persib Tampil All Out

Belajar dari Kemenangan Sulit Musim Lalu, Marc Klok Minta Penggawa Persib Tampil All Out

Misi meraih kemenangan di partai play off AFC Champions League Two 2026/2027 diusung Marc Klok. Kapten kesebelasan Persib tersebut menyatakan kesiapannya untuk menyegel satu tempat di fase grup.
Kemenhub Pastikan Tidak Ada Kerusakan Fasilitas Transportasi usai Aksi Demo pada 27 Agustus

Kemenhub Pastikan Tidak Ada Kerusakan Fasilitas Transportasi usai Aksi Demo pada 27 Agustus

Kabar yang baik untuk kita setelah melwati demo 27 Agustus di depan Gedung DPR. Ternyata sejauh ini belum ada laporan kerusakan terhadap fasilitas transportasi
H-1 Jelang Hadapi Manila Digger, Igor Tolic Beri Update soal Kondisi Skuad Persib Bandung

H-1 Jelang Hadapi Manila Digger, Igor Tolic Beri Update soal Kondisi Skuad Persib Bandung

Persib Bandung menegaskan kesiapan untuk meraih kemenangan atas Manila Digger. Meski tidak turun dengan kekuatan terbaik, namun raihan positif diburu tim asuhan Igor Tolic tersebut.
32 Remaja di Depok Diciduk Polisi Sebelum Tawuran

32 Remaja di Depok Diciduk Polisi Sebelum Tawuran

Delapan senjata tajam turut ditemukan dan disita polisi dalam patroli tersebut. Barang bukti itu ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap para remaja.
3 Shio Paling Hoki Minggu Ini, 31 Agustus-6 September 2026: Rezeki dan Peluang Karier Terbuka Lebar

3 Shio Paling Hoki Minggu Ini, 31 Agustus-6 September 2026: Rezeki dan Peluang Karier Terbuka Lebar

Berikut 3 shio yang diprediksi paling hoki minggu ini, 31 Agustus-6 September 2026: Rezeki dan peluang karier terbuka lebar.

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Pujian Berkelas Jordan Wilson untuk Megawati Hangestri : Dia Pekerja Keras

Baru sebulan kenal, Outside Hitter Amerika Serikat Jordan Wilson sudah memberikan pujian berkelas untuk rekan barunya di Hillstate yakni Megawati Hangestri.
Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Dunia motorsport Malaysia tengah berduka setelah pembalap muda Farres Putra Mohd Fadhill meninggal dunia akibat kecelakaan dalam ajang Malaysian Cub Prix 2026.
Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Continental 2026, di mana ada sejumlah laga seru. Salah satunya Timnas Voli Putri China akan berhadapan dengan Thailand di perebutan gelar juara.
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.  
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
3 Tersangka Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Milik Content Creator Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

3 Tersangka Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Milik Content Creator Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara

Tiga tersangka penggelapan uang senilai Rp1,2 miliar milik content creator Vilmei terancam 5 tahun penjara. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT