GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Peran Sukuk Hijau dan Instrumen Islamic Finance dalam Mendukung Pendanaan Iklim dan Elektromobilitas di Indonesia

Instrumen keuangan berbasis syariah, seperti sukuk hijau, memainkan peran strategis dalam menjawab bagaimana pasar komoditas mempengaruhi ekonomi berkelanjutan.
Rabu, 23 Juli 2025 - 17:03 WIB
Ilustrasi Trading
Sumber :
  • Pexel/Anna Nekrashevich

Jakarta, tvOnenews.com - Di tengah tantangan perubahan iklim dan kebutuhan untuk transisi menuju transportasi ramah lingkungan, muncul pertanyaan penting seperti apa itu trading forex, apa itu stock trading, dan bagaimana pasar komoditas mempengaruhi ekonomi berkelanjutan.

Instrumen keuangan berbasis syariah, seperti sukuk hijau, memainkan peran strategis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, sekaligus menyediakan saluran pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sukuk hijau adalah Surat Berharga Syariah Negara yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan, termasuk energi baru dan terbarukan, transportasi bersih, pengelolaan limbah, serta infrastruktur hemat energi.

Pertama kali diterbitkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2018 senilai USD1,25 miliar, sukuk ini juga diluncurkan dalam bentuk ritel untuk menarik minat investor domestik. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa instrumen syariah dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proyek iklim nasional.

Jumlah penerbitan sukuk hijau Indonesia terus meningkat. Antara tahun 2018 hingga 2021, pemerintah menerbitkan sukuk hijau global dan sukuk hijau ritel, dengan total dana mencapai miliaran dolar dan triliunan rupiah.

Dana ini mendukung pembangunan pembangkit listrik geothermal di Sumatera Utara, pengembangan transportasi publik rendah emisi, hingga proyek konservasi hutan. Dengan demikian, sukuk hijau tidak hanya memenuhi kebutuhan pembiayaan tetapi juga mencuri perhatian investor global dan domestik.

Instrumen Islamic finance lainnya, seperti green waqf dan pembiayaan murabaha hijau, juga semakin diadopsi. Green waqf menawarkan donasi berbasis wakaf untuk proyek ekologis—misalnya pemulihan hutan dan pengelolaan lahan konservasi. Meski saat ini baru sebagian kecil waqf yang diarahkan untuk lingkungan, potensi tumbuhnya cukup besar karena melibatkan komunitas muslim yang ingin menggabungkan nilai agama dan alam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerbitan sukuk hijau didukung oleh regulasi dari OJK yang mengatur standar green bond dan sukuk sejak 2017. Kerangka kerja ini memastikan bahwa penggunaan dana transparan dan diverifikasi oleh lembaga independen. Di sisi pasar, muncul kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran investor, memperkuat mekanisme pelaporan dampak, serta mengembangkan benchmark syariah yang memudahkan penerbitan berikutnya.

Sejalan dengan tren global yang menuntut standar ESG, Indonesia menggunakan sukuk hijau sebagai alat untuk memenuhi komitmen Paris Agreement dan target net zero emission pada 2060. Pendanaan yang berasal dari sukuk hijau menghimpun sumber daya publik dan swasta, sehingga beban pemulihan iklim tidak hanya disandarkan pada APBN atau donor internasional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Warga Harap Ada Halte Tj di Depan Gerbang Tol Sawangan, Pramono Colek Pemkot Depok

Warga Harap Ada Halte Tj di Depan Gerbang Tol Sawangan, Pramono Colek Pemkot Depok

Warga Depok mulai mengeluhkan soal tidak adanya halte untuk menunggu Transjabodetabek rute Sawangan-Lebak Bulus.
4 Pemain Grade A Eropa Ini Terancam Batal Bela Timnas Indonesia usai PSSI Rem Rencana Naturalisasi John Herdman, Siapa Saja?

4 Pemain Grade A Eropa Ini Terancam Batal Bela Timnas Indonesia usai PSSI Rem Rencana Naturalisasi John Herdman, Siapa Saja?

PSSI belum izinkan John Herdman tambah pemain naturalisasi jelang FIFA Series 2026. Timnas Indonesia terancam kehilangan 4 pemain keturunan Grade A dari Eropa.
Guru Gembul Nilai Revisi UU Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

Guru Gembul Nilai Revisi UU Terorisme Rawan Pelanggaran HAM

Sejumlah kalangan soroti rencana pemerintah memperluas keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Respons Keluhan Guru Madrasah, DPR: Ada ABT Rp27 Triliun untuk Infrastruktur Sekolah

Respons Keluhan Guru Madrasah, DPR: Ada ABT Rp27 Triliun untuk Infrastruktur Sekolah

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati merespons keluhan guru madrasah dan pesantren yang mengadu soal kesejahteraan hingga minimnya fasilitas pendidikan.
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sudah Sesuai Prosedur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus kuota haji sudah sesuai dengan prosedur.
Termasuk Ronaldo, 9 Pemain Kunci Ini Tak Masuk Skuad Al Nassr untuk Melawan Arkadag di ACL Two

Termasuk Ronaldo, 9 Pemain Kunci Ini Tak Masuk Skuad Al Nassr untuk Melawan Arkadag di ACL Two

Rombongan pelatih hingga pemain Al Nassr telah mendarat dengan selamat di Ashgabat, ibu kota Turkmenistan. Namun, beberapa pemain kunci yang tidak masuk skuad.

Trending

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Masih Jadi Satu-satunya Pemain Indonesia yang Tembus 10 Besar

Top skor Proliga 2026 jelang seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri masih jadi satu-satunya pemain Indonesia yang tembus posisi 10 besar.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT