News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada Blacklist BI Checking! Begini Cara Cek, Arti Skor Kredit, dan Tips Membersihkannya

Cara cek blacklist BI Checking online dan offline, arti skor kredit, serta langkah memutihkan catatan buruk agar bisa kembali ajukan pinjaman ke bank dan leasing.
Kamis, 24 Juli 2025 - 18:41 WIB
BI checking
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menggunakan istilah BI Checking saat membicarakan proses pengecekan riwayat kredit, meskipun kini istilah resminya telah berganti menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

BI Checking atau SLIK OJK menjadi tolok ukur penting bagi perbankan dan lembaga pembiayaan sebelum menyetujui permohonan pinjaman. Namun, bila skor kredit Anda buruk, maka nama bisa masuk blacklist BI Checking dan pengajuan kredit otomatis ditolak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu BI Checking dan Blacklist Kredit?

BI Checking adalah proses melihat riwayat pembayaran pinjaman seseorang. Sekarang layanan ini berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui platform bernama iDeb SLIK.

Skor kredit dalam BI Checking dibagi dalam lima tingkatan:

  • Skor 1: Kredit lancar

  • Skor 2: Pembayaran lewat 1–90 hari

  • Skor 3: Tunggakan 91–120 hari

  • Skor 4: Tunggakan 121–180 hari

  • Skor 5: Kredit macet di atas 180 hari

Skor 3 ke atas dianggap bermasalah, dan nama peminjam bisa masuk daftar hitam BI Checking.

Penyebab Masuk Blacklist BI Checking

Menurut penjelasan di laman Sahabat Pegadaian, penyebab utama blacklist adalah:

  • Terlambat membayar cicilan

  • Tidak membayar bunga pinjaman

  • Kredit macet karena ketidakmampuan finansial

Semakin lama keterlambatan, semakin rendah nilai kredit Anda di mata lembaga keuangan.

Cara Cek Nama di Blacklist BI Checking Secara Online

Cek status Anda secara gratis melalui laman resmi OJK:

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id

  2. Klik "Pendaftaran" dan isi data pribadi:

    • KTP (WNI) atau Paspor (WNA)

    • Nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor aktif

  3. Unggah dokumen:

    • Foto/scan KTP

    • Selfie dengan KTP dan instruksi tertentu

  4. Periksa dan ajukan permohonan

  5. Cek status melalui "Status Layanan"

  6. Hasil laporan kredit dikirim ke email dalam 1 hari kerja

Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Offline

  1. Datangi kantor OJK terdekat

  2. Isi formulir permintaan informasi debitur

  3. Serahkan dokumen identitas

  4. OJK verifikasi dan hasilnya dikirim ke email

Cara Memutihkan Nama dari Blacklist BI Checking

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masuk blacklist bukan akhir segalanya. Anda masih bisa memulihkan catatan kredit dengan langkah berikut:

  1. Lunasi seluruh pinjaman dan bunga

  2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga pembiayaan

  3. Laporkan SKL ke OJK untuk pembaruan data

  4. Skor kredit akan diperbarui dan bersih dalam 30 hari kerja

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT