News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waspada Blacklist BI Checking! Begini Cara Cek, Arti Skor Kredit, dan Tips Membersihkannya

Cara cek blacklist BI Checking online dan offline, arti skor kredit, serta langkah memutihkan catatan buruk agar bisa kembali ajukan pinjaman ke bank dan leasing.
Kamis, 24 Juli 2025 - 18:41 WIB
BI checking
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com – Banyak masyarakat masih menggunakan istilah BI Checking saat membicarakan proses pengecekan riwayat kredit, meskipun kini istilah resminya telah berganti menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).

BI Checking atau SLIK OJK menjadi tolok ukur penting bagi perbankan dan lembaga pembiayaan sebelum menyetujui permohonan pinjaman. Namun, bila skor kredit Anda buruk, maka nama bisa masuk blacklist BI Checking dan pengajuan kredit otomatis ditolak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu BI Checking dan Blacklist Kredit?

BI Checking adalah proses melihat riwayat pembayaran pinjaman seseorang. Sekarang layanan ini berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui platform bernama iDeb SLIK.

Skor kredit dalam BI Checking dibagi dalam lima tingkatan:

  • Skor 1: Kredit lancar

  • Skor 2: Pembayaran lewat 1–90 hari

  • Skor 3: Tunggakan 91–120 hari

  • Skor 4: Tunggakan 121–180 hari

  • Skor 5: Kredit macet di atas 180 hari

Skor 3 ke atas dianggap bermasalah, dan nama peminjam bisa masuk daftar hitam BI Checking.

Penyebab Masuk Blacklist BI Checking

Menurut penjelasan di laman Sahabat Pegadaian, penyebab utama blacklist adalah:

  • Terlambat membayar cicilan

  • Tidak membayar bunga pinjaman

  • Kredit macet karena ketidakmampuan finansial

Semakin lama keterlambatan, semakin rendah nilai kredit Anda di mata lembaga keuangan.

Cara Cek Nama di Blacklist BI Checking Secara Online

Cek status Anda secara gratis melalui laman resmi OJK:

  1. Buka situs idebku.ojk.go.id

  2. Klik "Pendaftaran" dan isi data pribadi:

    • KTP (WNI) atau Paspor (WNA)

    • Nama, tanggal lahir, alamat, dan nomor aktif

  3. Unggah dokumen:

    • Foto/scan KTP

    • Selfie dengan KTP dan instruksi tertentu

  4. Periksa dan ajukan permohonan

  5. Cek status melalui "Status Layanan"

  6. Hasil laporan kredit dikirim ke email dalam 1 hari kerja

Cara Cek Blacklist BI Checking Secara Offline

  1. Datangi kantor OJK terdekat

  2. Isi formulir permintaan informasi debitur

  3. Serahkan dokumen identitas

  4. OJK verifikasi dan hasilnya dikirim ke email

Cara Memutihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Masuk blacklist bukan akhir segalanya. Anda masih bisa memulihkan catatan kredit dengan langkah berikut:

  1. Lunasi seluruh pinjaman dan bunga

  2. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga pembiayaan

  3. Laporkan SKL ke OJK untuk pembaruan data

  4. Skor kredit akan diperbarui dan bersih dalam 30 hari kerja

Penting: Tidak ada cara instan selain melunasi semua kewajiban kredit. Waspadai penipuan jasa "penghapus blacklist" yang tidak resmi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

BI Checking atau SLIK OJK bukan hanya prosedur administratif, tetapi penentu masa depan finansial seseorang. Pastikan cicilan lancar, pantau skor kredit Anda secara berkala, dan segera bersihkan catatan bila bermasalah.

Bagi Anda yang ingin kembali mendapatkan akses pinjaman, transparansi dan tanggung jawab keuangan adalah kunci utama. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT