News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Baru Sri Mulyani, Beli Emas Batangan di Bullion Bank Kena Pajak 0,25% Mulai 1 Agustus

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:10 WIB
Ilustrasi emas batangan
Sumber :
  • Pexel

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menetapkan aturan pembelian emas oleh bullion bank akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang mulai berlaku 1 Agustus 2025. Namun konsumen akhir dibebaskan dari pengenaan pajak ini.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kehadiran dua PMK itu bertujuan untuk menghindari risiko saling pungut dalam transaksi emas oleh bullion bank atau bank emas.

Sebelumnya, belum ada pengaturan yang spesifik mengenai pemungutan PPh 22 atas kegiatan usaha bulion, sehingga pelaksanaannya mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024.

Namun, ketentuan dalam kedua PMK itu menyebabkan kondisi saling pungut, di mana penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada bullion bank dan bulion memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian pada transaksi yang sama.

Selain itu, terdapat ketentuan Surat Keterangan Bebas (SKB) atas impor emas batangan, yang menimbulkan ketidaksetaraan antara pembelian emas batangan di dalam negeri dan melalui impor.

Lewat aturan baru PMK 51 Tahun 2025, pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan (LJK) bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian, di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, untuk transaksi dengan nilai maksimal Rp10 juta, dikecualikan dari pemungutan.

Skema SKB atas impor emas batangan juga dihapus, sehingga pembelian melalui impor kini dipungut PPh Pasal 22 dengan skema yang sama seperti pembelian dalam negeri.

“Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen ke 0,25 persen,” ujar Bimo.

Selanjutnya, dalam PMK 52 Tahun 2025, pemerintah mengatur pengecualian dalam pungutan PPh Pasal 22 atas transaksi emas.

Pungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan kepada tiga kelompok, yaitu konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki SKB PPh 22.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK bulion.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada pengecualian. Kalau konsumen akhir, tidak dipungut. Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama.

PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025 ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan diundangkan pada 28 Juli 2025. Namun, kebijakannya efektif berlaku pada 1 Agustus 2025. (ant/nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tyson Fury vs Anthony Joshua Resmi Digelar Desember, Intip Rekor Dua Raksasa Inggris

Tyson Fury vs Anthony Joshua Resmi Digelar Desember, Intip Rekor Dua Raksasa Inggris

Pertarungan yang telah lama dinantikan akhirnya menjadi kenyataan. Tyson Fury dan Anthony Joshua resmi bertemu dalam duel kelas berat pada 11 Desember mendatang
Kreativitas Bawa Cuan Melimpah! Cek Ramalan Keuangan Shio Kambing 26 September 2026 di Sini

Kreativitas Bawa Cuan Melimpah! Cek Ramalan Keuangan Shio Kambing 26 September 2026 di Sini

Karakter dasar shio Kambing yang dikenal artistik, empatik, penyayang, serta menyukai kerja sama tim akan menjadi motor utama penggerak rezeki pada esok hari.
Tinggal Kenangan, Nostalgia 10 Lagu Terbaik Ciptaan Guruh Soekarnoputra yang Wafat di Usia 73 Tahun

Tinggal Kenangan, Nostalgia 10 Lagu Terbaik Ciptaan Guruh Soekarnoputra yang Wafat di Usia 73 Tahun

Meninggal di usia 73 tahun, Guruh Soekarnoputra dikenal sebagai sosok seniman legendaris, dimana lagu karya-karyanya selalu bisa dinikmati lintas generasi.
6 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki pada 27 September 2026: Taurus Siap-siap Banjir Cuan

6 Zodiak Paling Berlimpah Rezeki pada 27 September 2026: Taurus Siap-siap Banjir Cuan

Pada Minggu, 27 September 2026, menjadi salah satu hari yang menarik bagi sejumlah zodiak dalam urusan keuangan. Siapa saja yang paling berlimpah cuan besok?
Antisipasi Antrean Truk, Kapal 2.400 GRT Tambah Armada Ketapang-Gilimanuk

Antisipasi Antrean Truk, Kapal 2.400 GRT Tambah Armada Ketapang-Gilimanuk

Antrean kendaraan, terutama truk dan kendaraan besar, masih menjadi salah satu persoalan dalam penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.
Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Rekap Hasil UEFA National League A, Sabtu (26/09/2026): Prancis Menang di Debut Zidane, Italia Keok 0-2 Lawan Belgia

Sejumlah pertandingan UEFA Nations League A tersaji pada Sabtu (26/9/2026). Prancis meraih kemenangan di debut Zidane, sedangkan Italia takluk 0-2 dari Belgia.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Timnas Indonesia Diakui Rival, Pelatih Singapura Tak Segan Puji Kualitas Skuad Garuda Usai Dipermalukan 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Diakui Rival, Pelatih Singapura Tak Segan Puji Kualitas Skuad Garuda Usai Dipermalukan 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Singapura, Gavin Lee. Ia menilai skuad Garuda tampil sangat baik saat kedua tim bertemu di FIFA ASEAN Cup 2026.
Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Gantikan Jay Idzes Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Sanjungan Striker Liga Belanda: Pemimpin yang Baik

Kevin Diks mendapat pujian dari Ole Romeny setelah memimpin Timnas Indonesia melawan Singapura. Romeny menilai Diks mampu menjadi sosok pemimpin yang baik.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT