News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK akan Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Pastikan Perlindungan Hak Nasabah dan Bank

OJK memastikan akan menjalankan kewenangan sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang pengaturan terkait rekening bank, khususnya rekening dormant atau pasif, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak lembaga perbankan serta nasabah dalam pengelolaan dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya OJK ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat soal keamanan dana dalam rekening tidak aktif.Ā 

OJK menegaskan akan menjalankan kewenangannya sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

ā€œOJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,ā€ kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ucap Dian.

Dian juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta lembaga perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant.

Hal ini untuk mencegah pemanfaatan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan, sekaligus mendorong efektivitas dalam pengelolaan rekening hasil jual beli ilegal.

Pengaturan mengenai rekening tidak aktif saat ini umumnya mengacu pada kebijakan internal masing-masing bank.

Namun secara umum, bank tetap diwajibkan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana keuangan.

Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali rekeningnya sesuai prosedur yang berlaku.

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan pribadi maupun korporasi, rekening giro, dan rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.

PPATK memastikan, dana dalam rekening dormant yang dibekukan sementara tetap aman dan tidak akan hilang.Ā 

Kebijakan ini diberlakukan atas dasar temuan PPATK yang menunjukkan bahwa banyak rekening dormant digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, termasuk untuk menampung dana hasil kejahatan melalui reaktivasi massal.

Dasar hukum penghentian sementara tersebut mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan PPATK justru bertujuan melindungi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari penyalahgunaan rekening tidak aktif, yang sering kali dipakai sebagai alat transaksi dalam jaringan judi daring.

"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada PPATK terhadap langkah-langkah yang diambil oleh PPATK, dan kami mendapat penjelasan sebagai berikut; bahwa PPATK justru ingin melindungi rekening-rekening nasabah yang diduga dormant," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

"PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online," ucapnya.

Menurut Dasco, nasabah yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan permintaan reaktivasi dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta agar penghentian sementara rekening dormant ditinjau ulang. Ia menekankan pentingnya langkah yang diambil tidak melanggar hak-hak dasar konsumen.

ā€œKami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,ā€ kata Ketua BPKN Mufti Mubarok. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Legenda Arsenal Sindir Kebijakan Transfer Ajax Amsterdam, Blak-blakan Sebut Maarten Paes Cs sebagai Pemain Kelas B dan C

Legenda Arsenal Sindir Kebijakan Transfer Ajax Amsterdam, Blak-blakan Sebut Maarten Paes Cs sebagai Pemain Kelas B dan C

Dennis Bergkamp kritik Ajax beli pemain kelas B dan C dari luar. Pernyataan legenda Belanda itu dikaitkan publik dengan rekrutmen Maarten Paes kiper Timnas Indonesia.
Akhir Manis Perjuangan Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul, Dua Sertifikatnya Kembali ke Tangan

Akhir Manis Perjuangan Mbah Tupon Korban Mafia Tanah di Bantul, Dua Sertifikatnya Kembali ke Tangan

Perjuangan panjang seorang lansia yang menjadi korban mafia tanah di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta akhirnya berujung bahagia.Ā 
Amalan Sunnah Sepele namun Penuh Hikmah Setelah, Lakukan Setelah Qabliyah Subuh

Amalan Sunnah Sepele namun Penuh Hikmah Setelah, Lakukan Setelah Qabliyah Subuh

Setelah menunaikan shalat qabliyah Subuh, terdapat satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. Lalu, Amalan sunnah apakah yang dimaksud tersebut?
Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Masih Jakarta Rerokr Tak Terkalahkan, LavAni Kembali Rebut Posisi Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026, Putra: Masih Jakarta Rerokr Tak Terkalahkan, LavAni Kembali Rebut Posisi Puncak

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup pada hari pertama seri kedua yang berlangsung di Solo antara LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi
Rektor UIN Bandung Dibuat Tak Berkutik, Candaan Dedi Mulyadi: Karena Saya Playboy, Jadi Tau Siapa yang Merayu

Rektor UIN Bandung Dibuat Tak Berkutik, Candaan Dedi Mulyadi: Karena Saya Playboy, Jadi Tau Siapa yang Merayu

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi berikan candaan satir kepada Rektor UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, membuat Rektor tak bisa berkutik dan tertawa.
Hasil Final Four Proliga 2026: Debut Manis Georg Grozer yang Langsung Bawa LavAni Menjadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026: Debut Manis Georg Grozer yang Langsung Bawa LavAni Menjadi Juara Putaran Pertama

Hasil Final Four Proliga 2026 pertandingan penutup pada hari pertama seri Solo yang menyuguhkan duel sektor putra antara LavAni Vs Jakarta Bhayangkara Presisi.

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT