News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cheryl Darmadi Anak Bos Duta Palma Group Resmi Masuk DPO Kejagung, Terjerat TPPU Triliunan Rupiah Bersama Ayahnya

Kejaksaan Agung akhirnya menerbitkan DPO terhadap Cheryl Darmadi usai yang bersangkutan tiga kali mangkir dari pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik.
Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:40 WIB
Anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, ditetapkan DPO oleh Kejagung.
Sumber :
  • Instagram @kejaksaan.ri

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap anak bos Duta Palma Group Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penerbitan DPO tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sudah (ditetapkan sebagai DPO), sejak minggu kemarin” kata Anang, kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Sementara itu Anang menyebutkan bahwa pihaknya menerbitkan DPO usai yang bersangkutan tiga kali mangkir dari pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh penyidik.

“(Penetapan DPO) minggu kemarin. Betul (tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 3 kali),” tutur Anang.

Adapun penerbitan DPO ini juga diunggah dalam laman resmi Instagram @kejaksaan.ri.

Tertulis bahwa hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024, tanggal 31 Desember 2024.

“Daftar Pencarian Orang, Cheryl Darmadi. TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN TINDAK PIDANA ASAL TINDAK PIDANA KORUPSI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT OLEH PT DUTA PALMA GROUP,” tulis keterangan dalam unggahan gambar.

Tersangka diketahui berusia 45 tahun. Kemudian tertulis bahwa dirinya lahir di Singapura, namun merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Terdapat tiga alamat yang tertera dalam identitas Cheryl yakni Apertemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kemudian Jalan Bukit Golf Utama PE-9 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dan Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01 Singapore 258386

Selain itu tertulis bahwa tersangka CD berkaitan dengan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Cheryl bersama-sama dengan ayahnya disebut telah menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group dalam bentuk deposito, setoran modal, pembayaran utang pemegang saham, penempatan keuangan dan pembelian aset di dalam dan luar negeri.

Sebagai informasi, kasus Duta Palma ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini, Surya Darmadi telah mendekam di penjara dan divonis 16 tahun kurungan setelah pada September 2024 majelis hakim menolak PK.

Surya Darmadi juga dikenakan denda Rp1 miliar dan harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun. (Ars/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aliansi Petani dan Peternak Serta SPPG Unjuk Rasa Dukung MBG

Aliansi Petani dan Peternak Serta SPPG Unjuk Rasa Dukung MBG

Tiga tuntutan demo adalah mendukung keberlangsungan program MBG, mendesak penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BGN dan ketiga mendorong perbaikan tata kelola program MBG.
Gandeng Organisasi Keagamaan, Bulog Suntik Modal Untuk Perluas Jaringan Pangan di Surabaya 

Gandeng Organisasi Keagamaan, Bulog Suntik Modal Untuk Perluas Jaringan Pangan di Surabaya 

Bulog juga memberikan pendampingan tersebut meliputi pelatihan kewirausahaan, evaluasi perkembangan usaha, hingga pemantauan tingkat penjualan agar usaha yang dijalankan mampu berkembang secara berkelanjutan. 
Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek.
RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengabarkan bahwa kondisi kesehatan Yuvita Tri Rezeki (29) kian membaik. 
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program MBG Jalan Terus dan Tidak akan Berhenti

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program MBG Jalan Terus dan Tidak akan Berhenti

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, memberikan jaminan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan bagi anak-anak serta ibu hamil akan terus dilaksanakan tanpa henti.

Trending

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

Mulai 15 Juli 2026, Tarik Tunai Tanpa Kartu di Mandiri Dikenai Biaya

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai mengenakan biaya untuk layanan tarik tunai tanpa kartu (cardless withdrawal) melalui aplikasi Livin' by Mandiri.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Australia Vs Mesir

Timnas Mesir sedikit diunggulkan berkat performa konsisten di fase grup Piala Dunia 2026, akan tetapi, Australia juga berpeluang memberikan perlawanan.
Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Cristiano Ronaldo Ucap 'Bismillah' saat Bela Portugal Piala Dunia 2026, Kebiasaan Main di Liga Pro Saudi?

Ronaldo menghebohkan medsos saat diduga mengucap "bismillah" dalam laga Portugal vs Kroasia. Apakah itu jadi kebiasaannya setelah bermain di Liga Pro Saudi?
Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Digelar 15 Juli 2026! Sarwendah Ngaku Sudah Lama Tunggu Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak, Kenapa?

Setelah gugatan hak asuh anak didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Sarwendah justru mengaku telah lama menunggu langkah hukum tersebut.
Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Belum Sempat Duduk Bareng Ruben Onsu Sudah Gugat Hak Asuh Anak, Sarwendah: Lucu Aja!

Rencana pertemuan damai antara Ruben Onsu dan Sarwendah terancam batal setelah gugatan hak asuh anak resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Piala Dunia 2026: Link Live Streaming Argentina Vs Tanjung Verde

Argentina vs Tanjung Verde dalam lanjutan babak 32 besar Piala Dunia 2026 pada Sabtu, 4 Juli, pukul 05.00 WIB di Stadion Miami, Amerika Serikat (AS).
RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

RSHS Ungkap Kondisi Terkini Yuvita Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Alhamdulillah

Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengabarkan bahwa kondisi kesehatan Yuvita Tri Rezeki (29) kian membaik. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT