GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mentan Gugat Tempo Rp200 Miliar Gara-gara Berita Beras, Begini Kronologi dan Dasar Gugatannya: Mediasi Gagal

Tempo digugat oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akibat pemberitaan bersampul "Poles-poles Beras Busuk" yang diunggah melalui media sosial Mei lalu.
Selasa, 16 September 2025 - 19:11 WIB
Ilustrasi - Kompleks Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Sumber :
  • Dok. Kementan

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menggugat PT Tempo Inti Media Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul "Poles-poles Beras Busuk" yang diunggah melalui media sosial pada 16 Mei 2025.

Produk visual itu dibuat untuk mempromosikan artikel berjudul “Risiko Bulog setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah” di tempo.co.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun artikel tersebut diklaim tidak memuat informasi fakta yang mendukung pernyataan negatif dalam judul poster/motion graphic.

Kepala Biro Hukum Kementan RI, Indra Zakaria Rayusman, menyebut hal itulah yang menjadi dasar gugatan terhadap Tempo.

"Tak heran jika di kolom komentar unggahan tersebut  bermunculan komentar negatif. Sebagian bernada kebencian terhadap Kementan dan Menteri Pertanian, tanpa ada moderasi dari pihak Tempo," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9/2025).

Kementan sempat mengadukan karya Tempo itu ke Dewan Pers dan dinyatakan bahwa poster/infographic Tempo itu melanggar Kode Etik Jurnalistik yang diputuskan lewat  Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025.

Keberatan itu diterima Dewan Pers sehingga dibuatlah lima poin rekomendasi, empat untuk Tempo. Antara lain, mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf.

Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.

"Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers," tutur Indra Zakaria Rayusman.

Gugatan Perdata, Bukan Pidana

Kementan akhirnya mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo karena merasa tidak melihat itikad untuk memperbaiki kekeliruan yang dimaksud.

Indra Zakaria menyebut bahwa upaya ini dilakukan tanpa bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media, melainkan menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.

Kuasa Hukum Mentan Amran, Chandra Muliawan dalam sidang pembacaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/9), menyebut bahwa Kementan dan Amran merasa dirugikan secara immaterill.

"Oleh karena itu, wajar bila penggugat mengajukan tuntutan secara immateriil sebesar Rp200 miliar," kata kuasa hukum Mentan, dikutip dari Antara.

Dalam sidang itu, dia menyebutkan Kementan mengalami kerugian immateriil akibat pemberitaan yang dinilai berdampak pada menurunnya kinerja kementerian dan petani itu.

Pemberitaan Tempo juga dinilai mengganggu program dan kegiatan yang telah dicanangkan pemerintah, dan berdampak pada nama baik Kementerian Pertanian di tengah kepercayaan publik.

"Atau apabila jumlah tersebut dianggap tidak pantas, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya," ucap Chandra.

Kemudian, kerugian lainnya, yakni material, yang berarti penggugat harus mencari dan mengumpulkan data-data terkait pemberitaan media dan rapat kegiatan pertemuan berkaitan dengan/akibat dari perbuatan tergugat sebesar Rp19.173.000.

Dalam salah satu gugatannya, Mentan yang diwakili kuasa hukumnya itu menyatakan berita "Poles-poles Beras Busuk" tersebut bersifat tendensius karena isi berita terkesan mempermalukan kinerja Kementerian Pertanian.

"Ilustrasi dan judul "Poles-poles Beras Busuk' merupakan berita Tempo yang sangat menghakimi dan mencederai rasa keadilan, karena tidak didukung dengan data, fakta, sehingga belum tentu kebenarannya," ujar Chandra.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong yang hadir sebagai kuasa hukum Tempo menyatakan sidang tersebut merupakan lanjutan setelah kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan mediasi.

"Kami menghadiri sidang pembacaan gugatan karena setelah kita menempuh proses mediasi sebanyak lima kali, itu tidak berhasil," ungkap Mustafa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mediasi tersebut merupakan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang diberikan Dewan Pers. Namun, keduanya gagal mencapai titik terang sehingga Tempo diberikan lima poin rekomendasi dari Dewan Pers.

Dari kelima poin tersebut, tiga di antaranya telah dipenuhi Tempo, yakni mengganti judul pada poster yang diunggah melalui akun media sosial Tempo, menyatakan permintaan maaf, dan melakukan moderasi konten. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Respons Menohok Sule Soal Gugatan Teddy Pardiyana, Minta Hak Waris tapi Anak Dibiayai Putri Delina

Respons Menohok Sule Soal Gugatan Teddy Pardiyana, Minta Hak Waris tapi Anak Dibiayai Putri Delina

Sule beri respons menohok soal tuntutan hak waris Lina Jubaedah. Ia sindir balik bahwa Bintang selama ini dibiayai Putri Delina bukan oleh Teddy Pardiyana.
Bocah 12 Tahun di Demak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Unggah Chat Bernada Makian dari Ibu

Bocah 12 Tahun di Demak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sempat Unggah Chat Bernada Makian dari Ibu

Bocah 12 tahun di Demak tewas gantung diri, sempat unggah chat bernada makian dari ibu di WhatsApp. Polisi ungkap kronologi dan hasil forensik.
Undang-Undang Penyiaran Perlu Segera Diperbarui, DPR Tegaskan Regulasi Harus Adaptif di Era Digital

Undang-Undang Penyiaran Perlu Segera Diperbarui, DPR Tegaskan Regulasi Harus Adaptif di Era Digital

se Seiring dengan pesatnya perkembangan sektor penyiaran, KPI dituntut untuk terus menggencarkan edukasi publik melalui berbagai kegiatan dan forum dialog.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
BNPP RI Genjot Ekspor Perbatasan, PLBN Entikong Sumbang Devisa Rp93,6 Miliar Sepanjang 2025

BNPP RI Genjot Ekspor Perbatasan, PLBN Entikong Sumbang Devisa Rp93,6 Miliar Sepanjang 2025

Sepanjang tahun 2025, aktivitas ekspor melalui PLBN Entikong berhasil menyumbang devisa negara sebesar Rp93,6 miliar dari berbagai komoditas
Banjir di Jember Meluas Hingga 23 Desa di 10 Kecamatan

Banjir di Jember Meluas Hingga 23 Desa di 10 Kecamatan

Banjir di wilayah Jember, Jawa Timur, meluas hingga 23 desa yang tersebar di 10 kecamatan di kabupaten setempat.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu Kembali Dilaporkan Clairmont ke Bareskrim, PT Prima Hidup Lestari Ungkap Dugaan Informasi Direkayasa dan Pemerasan

Codeblu kembali dilaporkan Clairmont ke Bareskrim atas dugaan informasi direkayasa dan pemerasan, laporan kedua setelah kasus di Jaksel dicabut.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT