News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Warga Jakarta Kini Bisa Dapat Diskon Hingga 75% BPHTB Lewat Aturan Baru

Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, kini menetapkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga Jakarta.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:00 WIB
Seorang warga menuruni anak tangga di kompleks Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput,
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan yang memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025, Pemprov menetapkan aturan baru terkait pengurangan dan pembebasan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya ini diambil untuk meringankan beban keuangan warga, terutama mereka yang benar-benar membutuhkan, dalam proses memperoleh rumah atau tanah.

Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi dorongan bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak sekaligus mendukung upaya pemerataan kepemilikan hunian di Jakarta.

Kriteria Penerima Pengurangan BPHTB

Fasilitas pengurangan pokok BPHTB diberikan kepada berbagai kategori wajib pajak, antara lain:
a. Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan sosial, pendidikan, atau kesehatan.
b. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang tercatat langsung sebagai penerima rumah dinas dari pemerintah.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui Program Nasional Pemerintah di bidang pendaftaran tanah, dengan luas tanah sampai 60 m².
d. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali memperoleh hak atas rumah tapak atau tanah kosong melalui pemberian hak baru, dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar.
e. Wajib Pajak orang pribadi ber-KTP DKI Jakarta, minimal 18 tahun/menikah, yang pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun, dengan NPOP maksimal Rp500 juta.
f. Wajib Pajak orang pribadi (veteran, PNS, TNI/Polri, pensiunan, purnawirawan, atau janda/dudanya) yang memperoleh rumah dinas dari kelompok tersebut melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, atau waris.
g. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah orang tua atau anak (satu garis keturunan lurus).
h. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan sebagai pengganti tanah yang dibebaskan pemerintah untuk kepentingan umum.
i. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari hibah wasiat.
j. Wajib Pajak yang memperoleh tanah/bangunan dari warisan.
k. Wajib Pajak BUMD yang memperoleh tanah/bangunan sebagai bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah.
l. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena penggabungan usaha.
m. Wajib Pajak badan yang memperoleh tanah/bangunan karena peleburan usaha.
n. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan sebagai kelanjutan perpanjangan hak, tanpa perubahan nama.
o. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan dari tanah eks-desa atau eks-kotapraja.
p. Wajib Pajak yang memperoleh hak baru atas tanah/bangunan di atas hak pengelolaan milik Pemprov DKI Jakarta.
q. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru berupa hak pengelolaan.
r. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dengan penguasaan fisik lebih dari 20 tahun (dibuktikan data yuridis dan fisik Kantor Pertanahan).
s. Wajib Pajak badan yang memperoleh hak baru selain hak pengelolaan, dalam rangka perpanjangan hak atas tanah bersama rumah susun, atas nama pemegang hak yang berbeda dari sebelumnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru 35 Persen Pejabat yang Setor LHKPN 2025, KPK Beri Peringatan Tegas

Baru 35 Persen Pejabat yang Setor LHKPN 2025, KPK Beri Peringatan Tegas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan kekayaannya. 
Diterapkan Februari, Ini yang Akan Dilakukan OJK Selain Membuka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

Diterapkan Februari, Ini yang Akan Dilakukan OJK Selain Membuka Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen

Publikasi data kepemilikan saham investor ditargetkan implementasinya pada Februari 2026. 
BBM Shell Super Turun Harga Tapi Kembali Langka, Hanya Tersedia di Satu SPBU Wilayah Jabodetabek

BBM Shell Super Turun Harga Tapi Kembali Langka, Hanya Tersedia di Satu SPBU Wilayah Jabodetabek

BBM jenis Shell Super saat ini tengah mengalami kelangkaan stok. Di wilayah Jabodetabek, pasokan jenis tersebut terpantau hanya tersedia di satu lokasi saja.
Bertemu Petinggi Embraer, Prabowo Minta Maskapai Nasional Beradaptasi dengan Teknologi Global

Bertemu Petinggi Embraer, Prabowo Minta Maskapai Nasional Beradaptasi dengan Teknologi Global

Perkembangan terkini industri penerbangan global jadi pembahasan Presiden Prabowo Subianto bersama CEO Embraer Commercial Aviation Arjan Meijer, Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny H. Kairupan, Direktur Utama PT Pindad Sigit Puji Santosa, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Banjir Dukungan Selebritis Usai Denada Ungkap Pengakuan dan Minta Maaf pada Ressa, Ada dari Mantan Suami!

Denada mendapat banyak dukungan dari rekan sesama selebritis, termasuk sang mantan suami usai dirinya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada Ressa.
3 Zodiak Paling Beruntung dalam Percintaan Hari ini

3 Zodiak Paling Beruntung dalam Percintaan Hari ini

Berikut ramalan zodiak dalam percintaan yang paling beruntung hari ini

Trending

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meski Ronaldo Mogok Main, Al Nassr Tetap Bisa 'Bantai' Al Riyadh, Sadio Mane Jadi Pahlawan Kemenangan

Meskipun tampil tanpa sang kapten, Al Nassr tetap menunjukkan kelasnya sebagai tim papan atas. Mereka tetap bisa menang atas Al Riyadh di laga pekan ke-20.
Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Bukan Hanya Baca Surat Yasin, 3 Amalan ini Juga Bisa Diamalkan di Bulan Sya'ban

Berikut amalan sunnah Nisfu Sya'ban yang dianjurkan. Sayang untuk dilewatkan, simak di bawah ini.
Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Daftar Harga iPhone 16 Series Februari 2026, Turun Drastis!

Harga iPhone 16 Series per Februari 2026 terpantau turun signifikan di Indonesia. Simak daftar harga iPhone 16, 16 Plus, 16 Pro, dan 16 Pro Max terbaru di sini.
Bukan Cuma Politik, Zaki Iskandar Instruksikan Kader Golkar Jakarta Jadi Penggerak Syiar Islam

Bukan Cuma Politik, Zaki Iskandar Instruksikan Kader Golkar Jakarta Jadi Penggerak Syiar Islam

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar meminta seluruh kadernya untuk menjadi penggerak syiar islam di lingkungannya masing-masing.
BBM Shell Super Turun Harga Tapi Kembali Langka, Hanya Tersedia di Satu SPBU Wilayah Jabodetabek

BBM Shell Super Turun Harga Tapi Kembali Langka, Hanya Tersedia di Satu SPBU Wilayah Jabodetabek

BBM jenis Shell Super saat ini tengah mengalami kelangkaan stok. Di wilayah Jabodetabek, pasokan jenis tersebut terpantau hanya tersedia di satu lokasi saja.
Ramalan Zodiak Besok, 4 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 4 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 4 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi lengkap seputar karier, keuangan, dan cinta.
Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan Lewatkan! Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan, Kesempatan Emas Agar Nama Disebut di Hadapan Allah

Jangan lewatkan keutamaan bulan Sya'ban yang sering terlupakan, kesempatan emas agar nama disebut di hadapan Allah SWT, begini penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT