News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembangkan Ekosistem AI, Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Kolaborasi Telkom - UMY digadang akan melahirkan 113.000 Talenta AI melalui Program AI Center of Excellence, serta untuk menghasilkan talenta tingkat lanjut yang tidak hanya bisa memakai AI.
Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:02 WIB
Telkom Jalin Kerjasama Strategis dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Sumber :
  • Telkom

Jakarta, tvOnenews.com - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk mewujudkan komitmennya dalam peningkatan talenta digital Indonesia dalam penguasaan di bidang teknologi kecerdasan artifisial (AI) melalui acara “Digistar Connect : Building 113.000 Next Generation AI Talents for Indonesia’s Future” yang diselenggarakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)  Kamis (23/10). Acara ini merupakan bagian dari acara Digistar Connect dan merupakan bentuk implementasi pilar AI Center of Excellence (AI CoE), yaitu AI Campus. Kolaborasi dengan kampus sebagai salah satu bentuk inisiasi untuk mencetak talenta digital yang ahli di bidang kecerdasan buatan (AI) melalui riset dan pengembangan talenta digital.

Acara ini dihadiri oleh Direktur Utama Telkom Dian Siswarini, Rektor UMY Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komdigi  Bonifasius Wahyu Pudjianto. Kolaborasi  yang terjalin menjadi langkah strategis dan bertujuan untuk menghasilkan talenta tingkat lanjut yang tidak hanya bisa menggunakan AI, namun juga dapat membuat teknologi AI sendiri, mengurangi ketergantungan pada produk luar, dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sebagai negara yang besar, Indonesia sangat membutuhkan banyak talenta digital yang mengerti teknologi AI. Kerja sama antara Telkom dan Kampus UMY ini sejalan dengan objektif pemerintah dalam mencetak talenta digital yang unggul. Sehingga nantinya Indonesia tak hanya sebagai market teknologi AI, tetapi juga dapat menjadi negara yang dapat mengembangkan teknologi AI," ujar Dian Siswarini dalam pemaparannya saat sesi kuliah umum dihadapan ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Lebih lanjut, kolaborasi antara Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini sejalan dengan pilar AI Center of Excellence (CoE) yang selama ini sudah diimplementasikan oleh Telkom. AI Center of Excellence adalah salah satu produk dari Telkom Solution yang merupakan payung besar untuk menyatukan riset, talenta, infrastruktur, dan use case di satu ekosistem kolaboratif dengan berbagai stakeholder untuk mendorong percepatan AI di Indonesia. 

AI Center of Excellence berdiri di atas empat pilar utama, Pertama, AI Campus yang merupakan ruang kolaborasi antara kampus dan industri untuk memperkuat kurikulum dan kapasitas talenta, Kedua AI Playground, yaitu laboratorium eksplorasi tempat mahasiswa dan peneliti bisa menguji berbagai model AI secara aman dan bertanggung jawab, ketiga, AI Connect yang merupakan jembatan praktisi dan bisnis untuk berbagi praktik terbaik dan mempercepat inovasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT