News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Delisting dan Likuidasi BOTX Dipersoalkan, OJK Dipandang Diuji Tegakkan Aturan Kripto

Sejumlah investor kripto mengaku membutuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus Indodax.
Minggu, 4 Januari 2026 - 20:38 WIB
Ilustrasi koin kripto.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah investor kripto mengaku membutuhkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus Indodax.

Hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi perhatian publik menjelang akhir 2025. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang memadai setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak. 

Di luar fluktuasi harga pasar, praktik internal bursa kripto, mulai dari penetapan harga, penghentian perdagangan secara mendadak, hingga likuidasi aset tanpa persetujuan dinilai sebagai persoalan struktural dalam industri kripto nasional.

Salah satu kasus yang mencuat adalah sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX (BOTX). Perselisihan tersebut memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto.

Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi, menyatakan Indodax melakukan delisting token BOTX secara tiba-tiba bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan Bursa Kripto (CFX).

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengembang maupun kepada OJK.

Padahal, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 mengatur bahwa pedagang aset kripto wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum menghentikan perdagangan suatu aset kripto.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu (4/1/2026).

Randi menuturkan, keputusan tersebut berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses terhadap aset digital mereka. 

Dia mengatakan permasalahan itu, semakin kompleks setelah Indodax melakukan likuidasi BOTX pada 29 November 2025 di harga Rp 342 per token.

Langkah likuidasi tersebut dilakukan meskipun pengembang dan sebagian konsumen menolak serta meminta agar aset dikembalikan kepada pemiliknya.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk melakukan likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” kata Randi.

Ia menilai tindakan itu dilakukan tanpa otorisasi yang sah dan berpotensi masuk dalam kategori transaksi keuangan ilegal. Atas dasar tersebut, para pemegang token BOTX mengajukan pengaduan resmi kepada OJK melalui layanan konsumen 157.

Selain itu, Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024 yang mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.

“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau bahkan hilang,” ujar dia.

Jika dugaan tersebut terbukti, Randi menilai terdapat peluang penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, OJK pada 2 Januari 2025 melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi, mengonfirmasi telah memanggil pihak Indodax untuk dimintai keterangan.

Meski demikian, menurut Randi, pemanggilan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai arah penanganan kasus. Ia menilai pemeriksaan terhadap Indodax kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di industri kripto Indonesia.

“Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran sistemik?” ujarnya.

Bagi investor ritel, perkara ini dinilai bukan sekadar sengketa satu token. Banyak masyarakat masuk ke pasar kripto dengan asumsi bahwa sejak pengawasan dialihkan ke OJK, perlindungan konsumen akan semakin kuat. Jika kasus Indodax–BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan tersebut dikhawatirkan akan terkikis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah pertumbuhan pesat industri kripto, sengketa ini menjadi pengingat bahwa inovasi finansial tanpa disiplin regulasi berpotensi memperbesar risiko bagi konsumen.

Keputusan OJK ke depan akan menentukan arah tata kelola pasar kripto nasional, apakah menuju ekosistem yang lebih tertib dan akuntabel, atau tetap menyisakan celah pengawasan.

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketahuan Nyolong Belasan Pakaian, Nenek di Pasar Tanah Abang Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah Demi Damai

Ketahuan Nyolong Belasan Pakaian, Nenek di Pasar Tanah Abang Terpaksa Bayar Jutaan Rupiah Demi Damai

Aksi nekat seorang lansia di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mendadak viral di jagat maya. Nenek yang belum diketahui identitasnya tersebut tertangkap basah saat mencoba menggasak 16 potong pakaian di salah satu toko pada Rabu (7/1/2026).
Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah pusat melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tengah merancang program kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
DPR Targetkan Roda Pemerintahan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Kembali Normal Sebelum Ramadan 2026

DPR Targetkan Roda Pemerintahan Daerah Terdampak Bencana di Sumatera Kembali Normal Sebelum Ramadan 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Achmad, memasang target tinggi terkait pemulihan wilayah yang dihantam bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera, termasuk Provinsi Aceh. 
Predator Santriwati di Bangkalan Jatim Akhirnya Diringkus, Polisi Temukan Bukti Kuat

Predator Santriwati di Bangkalan Jatim Akhirnya Diringkus, Polisi Temukan Bukti Kuat

Penyidik Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan pria berinisial UF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. 
Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Dua Kali Diterjang Banjir Bandang Dalam 3 Hari, Kondisi Warga Sumberrejo Memprihatinkan

Bencana banjir bandang melanda Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 
Pelaku Kerajinan Tangan Bambu Asal Kabupaten Tangerang Dilatih Pengembangan Produk Secara Digital

Pelaku Kerajinan Tangan Bambu Asal Kabupaten Tangerang Dilatih Pengembangan Produk Secara Digital

Masyarakat Desa Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten masih melestarikan kerajinan tangan berbahan dasar bambu.

Trending

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Pasokan Terhenti, Harga BBM di Nunukan Dijual hingga Rp35 Ribu per Botol

Warga kesulitan mendapatkan BBM, bahkan sebagian tidak dapat beraktivitas karena kehabisan bahan bakar.
Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Puncak Klasemen Super League Jadi Taruhan, Persib Siap Hadang Persija di GBLA

Dua raksasa sepak bola Indonesia, Persib Bandung dan Persija Jakarta, bakal saling sikut demi memperebutkan posisi puncak klasemen BRI Super League 2025/2026.
Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Erick Thohir Pasang Target Tinggi! Indonesia Bidik 82 Emas di ASEAN Para Games 2025

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir optimistis Kontingen Indonesia mampu memenuhi target ambisius pada ajang ASEAN Para Games 2025 yang akan digelar di Thailand pada 20–26 Januari 2025.
Gol Cepat Osimhen Ubah Segalanya, Nigeria Hentikan Langkah Aljazair di AFCON 2025

Gol Cepat Osimhen Ubah Segalanya, Nigeria Hentikan Langkah Aljazair di AFCON 2025

Timnas Nigeria memastikan langkah ke babak semifinal Piala Afrika (AFCON) 2025 setelah mengalahkan Aljazair dengan skor 2-0 pada laga perempat final yang berlangsung di Marrakech Stadium.
Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan Gila di Piala FA, Crystal Palace Tersingkir dari Tim Non-Liga Macclesfield FC

Kejutan sensasional terjadi pada babak ketiga Piala FA 2025/26. Crystal Palace, yang berstatus sebagai juara bertahan, harus tersingkir secara memalukan usai takluk 1-2 dari tim non-liga, Macclesfield FC, dalam laga yang digelar di The Leasing.com Stadium, Sabtu (10/1/2026).
Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Xabi Alonso Tegas: Real Madrid Tak Akan ‘Bunuh Diri’ demi Mbappe di Final

Real Madrid bersikap sangat berhati-hati terkait peluang Kylian Mbappe tampil pada laga final Piala Super Spanyol 2026 menghadapi Barcelona. Duel El Clasico tersebut akan digelar di Jeddah, Arab Saudi, Senin (12/1/2026) dini hari WIB.
Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah Siapkan Kompensasi Rumah Rusak Hingga Rp60 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

Pemerintah pusat melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera tengah merancang program kompensasi bagi warga yang rumahnya terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT