News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Imbas Pencabutan Izin PBPH 28 Perusahaan, Pefindo:nya akan Special Review

Perusahaan ataupun anak usahanya yang terkena pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) oleh pemerintah oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan diberi special review.
Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24 WIB
Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Irmawati
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com-Perusahaan ataupun anak usahanya yang terkena pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) oleh pemerintah oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) akan diberi special review. Langkah Special review hanya akan dilakukan terhadap perusahaan yang diperingkat oleh Pefindo, atau yang menerbitkan surat utang (obligasi) melalui pasar modal Indonesia.

“Kalau ada yang kami peringkat pasti kami akan melakukan special review, itu pasti. Kalau benar ya, ada dari perusahaan-perusahaan itu yang kita rate (peringkat), pasti kita ada special review,” ujar Direktur Utama Pefindo Irmawati ditemui seusai acara "Optimalisasi Penerbitan Surat Utang dengan Credit Enhancement" di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memastikan, special review juga akan dilakukan terhadap induk perusahaan, yang anak usahanya terkena pencabutan izin usaha oleh pemerintah.

“Kalau misalkan anak usahanya itu memberikan kontribusi yang besar kepada perusahaan yang kami rating, itu kita ada special review,” ujar Irmawati.

Terkait 28 perusahaan yang izin PBPH-nya dicabut oleh pemerintah, Irmawati mengungkapkan belum mendapatkan laporan dari tim kerjanya di Pefindo terkait potensi special review terhadap perusahaan bersangkutan.

“Saya belum mendengar, saya selalu dilaporin ya, kalau ada yang ada special review, kayaknya belum ada deh. Saya belum mendapat informasi bahwa ada yang harus special review terkait itu,” ujar Irmawati.

Irmawati menjelaskan special review merupakan proses review ulang terhadap proyeksi perusahaan tertentu, yang berpotensi akan merubah rating perusahaan terkait menjadi turun.

“Kalau dia ada sesuatu gitu, pasti proyeksinya berubah. Kan kita berdasarkan proyeksi kan, pasti ada perubahan, nah kita ulang lagi itu, itu ulang proyeksinya gimana. Bisa tetap, bisa turun,” ujar Irmawati.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin PBPH sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan penegakan hukum (gakkum) pidana 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), di antaranya PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa dan PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.

PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh, PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara, serta PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.(ant)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DIY Ibarat Supermarket Bencana, Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sleman Cek Kesiapsiagaan Daerah

DIY Ibarat Supermarket Bencana, Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sleman Cek Kesiapsiagaan Daerah

Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta untuk mengecek kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana alam.
Oknum ASN Ketahuan Buang Sisa Penebangan Ilegal ke Selokan di Kebayoran Lama, Terancam Penjara atau Denda Rp50 Juta

Oknum ASN Ketahuan Buang Sisa Penebangan Ilegal ke Selokan di Kebayoran Lama, Terancam Penjara atau Denda Rp50 Juta

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
Trent Alexander-Arnold Terancam Dijual Real Madrid, Satu Klub Premier League Mengintai

Trent Alexander-Arnold Terancam Dijual Real Madrid, Satu Klub Premier League Mengintai

Trent Alexander-Arnold terancam dilepas Real Madrid usai adaptasi sulit di La Liga, Bayern Munich dan Newcastle siap berebut membawa pulang ke Liga Inggris.
Manchester United Terjun ke Peringkat Terendah, Liverpool Mendadak Jadi Raja Pendapatan Premier League

Manchester United Terjun ke Peringkat Terendah, Liverpool Mendadak Jadi Raja Pendapatan Premier League

Manchester United kini justru mengalami penurunan signifikan, hingga menempati posisi terendah mereka dalam sejarah Money League edisi 2026. Sementara Liverpool 
Total Sembilan Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Sudah Berhasil Ditemukan Tim SAR

Total Sembilan Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 Sudah Berhasil Ditemukan Tim SAR

Tim SAR gabungan kembali menemukan 6 jenazah baru di kawasan Gunung Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (22/1/2026). Total 9 jenazah telah ditemukan.
Penganiayaan Brutal Dialami Pria di Kulon Progo: Kaki Diikat, Tangan Diborgol, Mulut Dilakban hingga Leher Berdarah

Penganiayaan Brutal Dialami Pria di Kulon Progo: Kaki Diikat, Tangan Diborgol, Mulut Dilakban hingga Leher Berdarah

Seorang pria menjadi korban penganiayaan brutal di Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Kamis (22/1/2026). Korban berinisial IF berdomisili di wilayah Kalasan.

Trending

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Gaji Jesse Lingard Jika Gabung Persib Bandung, Benarkah Rela Turunkan Rate-nya Demi Gabung Skuad Bojan Hodak?

Apakah benar Jesse Lingard yang notabene mantan pemain Manchester United bersedia untuk menurunkan gajinya andai benar-benar dapat tawaran dari Persib Bandung?
Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Jadwal Proliga 2026, Kamis 22 Januari: Bandung BJB Tandamata Jamu Megawati Hangestri Cs, Ada Medan Falcons vs LavAni

Sebanyak dua laga seru akan meramaikan hari pertama seri Bandung Proliga 2026, termasuk Bandung BJB Tandamata yang akan menjamu Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro.
Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Menang Lagi, Ada di Posisi Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, ada di posisi berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026 per tanggal 22 Januari 2026?
Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Sebelum Dipermalukan Juventus, Jose Mourinho Justru Sindir Michael Carrick hingga Alvaro Arbeloa Gara-Gara Hal Ini

Jose Mourinho, yang kini menangani Benfica, menyindir para pelatih muda seperti Michael Carrick dan Alvaro Arbeloa. Ini terjadi sebelum timnya dikalahkan Juventus.
Enam Nama Bakal Caketum HIPMI Mencuat, Ini Daftarnya

Enam Nama Bakal Caketum HIPMI Mencuat, Ini Daftarnya

Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari secara terbuka memanggil enam pengurus HIPMI yang dinilai sebagai kandidat kuat
Internet IndiHome Mendadak Lumpuh Nasional, Telkomsel Ikut Lemot, Manajemen Bilang Begini

Internet IndiHome Mendadak Lumpuh Nasional, Telkomsel Ikut Lemot, Manajemen Bilang Begini

Sejumlah pelanggan melaporkan tidak dapat mengakses internet sejak siang hari
Max Verstappen Tanggapi Rumor Red Red Bull yang Disebut-sebut Mengakali Regulasi Baru untuk F1 2026

Max Verstappen Tanggapi Rumor Red Red Bull yang Disebut-sebut Mengakali Regulasi Baru untuk F1 2026

Isu seputar persiapan F1 musim 2026 mulai memanas jelang tes pramusim, termasuk rumor soal Red Bull yang menemukan celah regulasi mesin baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT