News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ngadu ke Purbaya, INSA Bongkar Dugaan Kebocoran Pajak Kapal Asing Rp8 Triliun per Tahun

Kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia disebut selama ini belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB
Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mengadukan dugaan kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.

INSA menilai, selama ini kapal asing yang beroperasi dan mengangkut kargo dari Indonesia belum menjalankan kewajiban pajak sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Umum DPP INSA, Darmansyah Tanamas, menjelaskan pemerintah sejatinya telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk memungut pajak dari kapal asing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 sebagai objek pajak, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Netto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.

Namun, Darmansyah menilai, dua regulasi tersebut belum dijalankan secara optimal di lapangan, sehingga membuka peluang hilangnya penerimaan negara dalam jumlah besar.

“Selama ini kan ada peraturan pemerintah, undang-undang yang mengatur bahwa kapal asing itu yang beroperasi atau mengangkut kargo dari dalam negeri, dari Indonesia itu harus membayar pajak. Nah, ini belum diimplementasikan selama ini,” ujar Darmansyah usai menghadiri sidang debottlenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya dapat dipungut dari aktivitas pelayaran asing di perairan Indonesia.

“Sehingga kami melihat disitu ada opportunity penerimaan negara dari sektor pajak kapal asing tersebut. Nah, ini yang kita minta untuk implementasinya, istilahnya penegakan hukum terhadap peraturan yang sudah ada,” sambungnya.

Selain aspek penerimaan negara, Darmansyah menegaskan penerapan aturan pajak tersebut juga penting untuk menciptakan keadilan antara pelayaran asing dan pelayaran nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai saat ini terjadi ketimpangan perlakuan, di mana pelayaran nasional diwajibkan membayar pajak ketika beroperasi di luar negeri, sementara kewajiban serupa belum ditegakkan terhadap kapal asing di Indonesia.

“Karena pelayaran kita, kalau berlayar di luar negeri, mengangkut barang, itu kita harus bayar pajak. Dan itu harus dibuktikan, bukti setor itu diserahkan pada saat kapal mau berlayar. Jadi salah satu persyaratannya itu. Nah, disini kan belum diterapkan. Untuk itulah ini kita minta pemerintah untuk melakukan penegakan hukum terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegas dia.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Arsenal Tersungkur 2-3 di Tangan Manchester United, Mikel Arteta: Sejujurnya Kemenangan ini Terjadi dengan Cara yang Sangat Aneh!

Arsenal Tersungkur 2-3 di Tangan Manchester United, Mikel Arteta: Sejujurnya Kemenangan ini Terjadi dengan Cara yang Sangat Aneh!

Arsenal tampil meyakinkan sejak peluit awal dibunyikan. Tekanan tinggi dan penguasaan bola membuat Manchester United kesulitan mengembangkan permainan di babak
Tekankan Kolaborasi Satu Data Indonesia, Menteri Rini Widyantini: Fondasi Integritas dan Layanan Publik

Tekankan Kolaborasi Satu Data Indonesia, Menteri Rini Widyantini: Fondasi Integritas dan Layanan Publik

Penguatan Satu Data Indonesia menurut Menteri Rini, dipandang sebagai instrumen strategis untuk memastikan kebijakan publik disusun berbasis data yang akurat dan mutakhir.
Jadi Kejutan di Bursa Transfer Paruh Musim, Marc Klok Baru Tahu Persib Rekrut Dion Markx dari Sosial Media

Jadi Kejutan di Bursa Transfer Paruh Musim, Marc Klok Baru Tahu Persib Rekrut Dion Markx dari Sosial Media

Persib Bandung resmi memperkenalkan Layvin Kurzawa dan Dion Markx di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (25/1/2026).
Betapa Senangnya Lihat Persib Bandung Punya 2 Pemain Baru, Bojan Hodak: Kami Agak Kekurangan Stok Pemain

Betapa Senangnya Lihat Persib Bandung Punya 2 Pemain Baru, Bojan Hodak: Kami Agak Kekurangan Stok Pemain

Bojan Hodak begitu senang setelah Persib Bandung mendatangkan 2 pemain baru di posisi bek yakni Layvin Kurzawa dan Dion Markx. Kini Persib Bandung semakin kuat.
Thomas Djiwandono Terpilih Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ini Gebrakan Fiskal-Moneter yang akan Dilakukan

Thomas Djiwandono Terpilih Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ini Gebrakan Fiskal-Moneter yang akan Dilakukan

Thomas Djiwandono menyampaikan visinya untuk memperkuat sinergi kebijakan fiskal dan moneter usai terpilih sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru.
KPK Tegaskan Kasus Immanuel Ebenezer Telah Diuji Secara Profesional Oleh Penyidik dan JPU

KPK Tegaskan Kasus Immanuel Ebenezer Telah Diuji Secara Profesional Oleh Penyidik dan JPU

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menyudutkan dirinya. KPK pun angkat bicara.

Trending

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi menduga kekasih selebgram Lula Lahfah, Reza Arap, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Lula. Dugaan tersebut didasarkan pada -
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Mabuk, 5 Prajurit TNI AL Keroyok Guru di Talaud Sulut, Panglima TNI Angkat Bicara

Mabuk, 5 Prajurit TNI AL Keroyok Guru di Talaud Sulut, Panglima TNI Angkat Bicara

Lima prajurit TNI AL melakukan pengeroyokan terhadap seorang guru di Talaud, Sulawesi Utara diduga karena mabuk. Panglima TNI Agus Subiyanto pun angkat bicara.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT